Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Mei 2015

Terbukti Aniaya Kakak, Rudi Mulianto divonis 3 Bulan Penjara

Perbuatan Terdakwa dianggap menimbulkan dampak psikis bagi Edi Jasin 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Rudi Mulianto Warga Jalan Kartini 35 Surabaya dinyatakan berahkir, setelah majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini membacakan amar vonis perkara ini , pada persidangan yang digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam amar putusannya, Hakim Musa menolak semua  pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim pengacaranya pada persidangan sebelumnya dan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murdiyanti dan Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim.

Dijelaskan dalam amar putusannya, penganiayaan bukan hanya menimbulkan luka pada korban tetapi juga dapat menimbulkan perasaan tidak enak yang berdampak pengaruh psikis yang dialami oleh korban, sehingga majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim tidak membuktikan unsur pelanggaran pasal kedua yang didakwakan jaksa yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, mengingat dakwaan jaksa merupakan dakwaan alternatif.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannnya.

Meski tergolong ringan, namun terdakwa dan tim pembelaanya tak begitu saja menerima vonis hakim, mereka menyatakan pikir-pikir. Jaksa pun juga menyatakan putusan yang sama, juga belum menyatakan sikap menerima.

Ditemui usai sidang, terdakwa Rudi Mulianto mengaku akan mengajukan banding. "Saya akan kejar keadilan sampai kemanapun, jaksa akan saya laporkan,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Sementara Jaksa Tri Murdiyanti dan Sabetania menyatakan siap mengahadapi, jika dikemudian hari dilaporkan oleh terdakwa."silahkan, dan kami sudah bisa membuktikan dakwaan kami,"ujar dua jaksa wanita ini seraya meninggalkan gedung PN Surabaya.

Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.

Atas perbuatannya,  Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini  dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)

KORAMIL 01/MENTENG PELIHARA TERUS TEKNOLOGI AQUAPONIK

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Baru beberapa hari yang lalu Koramil 01/Menteng Dim 0501/Jakarta Pusat BS memanfaatkan lahan terbatas di Makoramilnya dengan mengembangkan teknologi aquaponik, karena hal tersebutlah Koramil 01/Menteng terus berupaya memelihara teknologi aquaponik yang sedang dikembangkan, bertempat di Makoramil 01/Menteng Jl. Moch. Yamin No. 40 C, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/15).

Pada kesempatan ini, Lurah Menteng Agus Sulaeman S.Ip. Msi., juga berkesempatan meninjau teknologi aquaponik yang sedang dikembangkan oleh Koramil 01/Menteng.

Aquaponik merupakan sistem budidaya tanaman yang dipadukan dengan budidaya ikan, sehingga memerlukan perawatan dan perhatian khusus dalam penanganannya, agar ke dua budidaya tersebut dapat berkembang dengan baik, ungkap PNS Anjar Rismana selaku pemelihara teknologi aquaponik di Koramil 01/Menteng.

Lebih lanjut Anjar menjelaskan, untuk pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan dengan memberikan makan pada budidaya ikan setiap pagi dan sore hari, serta membersihkan media aquaponik tersebut setiap pagi dan sore hari.

Untuk masa tanam pertama yang kami lakukan adalah dengan menanam sayuran kangkung dan menebar benih ikan lele dan ikan gurame, tutup Anjar. (arf)