Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 28 September 2015

Dua Pengemplang Pajak dituntut Berbeda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nancy wahyuti  Sungkono (54) dan Agus Sumarwoto (50), dua terdakwa penerbit faktur  pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.

Oleh Jaksa Jolvis,  terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.

Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.

Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)


Jumat, 25 September 2015

Mudahkan Penanggulangan Bencana, Pemkot Resmikan Nomor Darurat Siaga Bencana 112


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya sebagai kota terbesar ke dua di Indonesia, dinilai satu tahap lebih maju dengan kota lainnya dalam hal penanganan bencana.  Selain itu, Surabaya dinilai telah siap dengan tim yang mampu menanggulangi bencana mulai kebakaran hingga pohon tumbang. Hal tersebut diutarakan oleh staf ahli menteri bidang komunikasi dan media massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Henry Subiakto ketika menghadiri peresmian  sistem informasi manajemen cepat dan tanggap (SIAGA) di di Lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, pagi tadi (25/9).

Dihadapan para undangan yang terdiri dari perwakilan provider telekomunikasi dan Forpimda Kota Surabaya, Henry Subiakto menyebutkan bahwa Kota Surabaya adalah kota yang sistemnya telah siap dalam menanggulangi bencana. Selain itu, Surabaya adalah kota ke-10 yang akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengingat nomor darurat bencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Republik Indonesia, pagi tadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penggunaan nomor 112 sebagai nomor darurat siaga bencana. Nantinya, nomor ini akan digunakan di seluruh Indonesia dan secara otomatis akan tersambungkan dengan crisis center sesuai dengan daerah orang yang melakukan panggilan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya menceritakan, banyaknya masyarakat yang kebingungan harus menghubungi siapa saat terjadi bencana, membuatnya terinspirasi untuk mengumpulkan SKPD terkait, kemudian menggagas sistem ini. Sistem SIAGA ini, menjadikan Kota Surabaya sebagai satu-satunya kota di dunia yang memanfaatkan teknologi terpusat dalam melakukan penanggulangan bencana.

“Teknologi ini akan kita patenkan. Nantinya, di dashboard mobil pemadam kebakaran akan menunjukan lokasi-lokasi  titik  air dan rute terdekat, Selain itu, jika terjadi musibah, dengan meniru menu pada operator selular, pelapor dapat melaporkan secara spesifik bencana yang terjadi pohon tumbang, banjir, atau kecelakaan. Sehingga Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) bisa mengirimkan sinyal kepada dinas yang terkait,  dan dapat dilakukan penanganan secara cepat,” tegas Wali Kota. 

Melalui teknologi berbasis map digital ini, diharapakan akan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi setiap Satlak-PB untuk setiap kejadian darurat. Untuk mencegah pihak yang  tak bertanggung jawab mengakses nomor ini, Pemkot telah mengantisipasi dengan menggunakan Geografik Information Sistem. Nantinya, sistem ini akan mendeteksi lokasi pelapor, yang kemudian akan dibandingkan dengan lokasi terjadinya bencana.

Akses ke nomor 112 ini nantinya tidak akan dikenai biaya alias bebas pulsa, dan bebas blankspot karena langsung terkoneksi di satelit. Selain itu, pagi tadi juga diresmikan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Online. Wali Kota dengan didampingi staf ahli melakukan seremonial peresmian dengan cara mengakses website PBB online di hadapan para tamu undangan. Wali Kota juga secara langsung melakukan simulasi panggilan 112, dan berinteraksi dengan operator yang berada di Satlak PB dan UPTD Dinas Kebakaran Wiyung.

Wali Kota berpesan kepada operator, agar tidak terlalu banyak melakukan diskusi, agar bencana dapat segera diatasi. Risma (sapaan akrab wali kota), juga berpesan kepada Kepala SKPD terkait agar langsung mengirimkan armada jika mendapat laporan. “Tidak apa-apa tertipu, daripada jika terjadi bencana sungguhan, namun terlambat dalam penanganan,” imbuh Wali Kota. Nantinya, setiap posko Satlak PB akan diisi tiga operator, dengan tiga shift dan setiap shift nya para operator akan bertugas selama delapan jam. (arf)