Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 27 Oktober 2015

Budiman dan Aripin Nolak Dihukum Mati

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus sabu seberat 8 kilogram kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana dan Arifin menolak tuntutan Kejari Tanjung Perak yang menjatuhkan pidana mati terhadap mereka.

Penolakan itu disampaikan masing-masing terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yang dibacakan pada persidangan terpisah dengan ketua majelis hakim berbeda yang digelar diruang garuda, Senin (26/10).

Meski sama-sama menolak tuntutan mati, namun kedua terdakwa memiliki versi berbeda atas penolakan pidana mati tersebut.

Yuliana Heriyatiningsih selaku pengacara terdakwa Budiman hanya meminta keringanan hukuman, dikarenakan terdakwa Budiman hanyalah pengendali bukan sebagai pemilik barang.
 
Sedangkan Pengacara terdakwa Arifin yakni M Hakim Yunisar meminta, agar  kliennya dihukum sebagai pengguna bukan sebagai pengedar. "Terdakwa tidak mengetahui asal usul barang itu, terdakwa hanya diajak terdakwa Budiman dengan imbalan sabu bukan berupa uang, itupun dikuatkan dari keterangan saksi Hafid Kurniawan yang dibacakan dalam persidangan dan keterangan saksi Taufik Rizal saat sidang,"terang Hakim saat membacakan nota pembelaannya.

Sementara, terdakwa Budiman dan Arifin hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya mereka minta agar hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan hukuman yang ringan.

Atas tuntutan tersebut, Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Rotua Puji Astutik mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan kedua terdakwa.

Seperti diketahui, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Budiman adalah Tugiyanto, sedangkan Hakim Ferdinandus sebagai ketua majelis yang menyidangkan perkara terdakwa Arifin.

Kasus yang menjerat Budiman dan Arifin ini, diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

Dari tangan terdakwa Budiman, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram yang disimpan didalam kardus sepatu dan koper.

Usai menangkap Budiman, Polisi juga menangkap terdakwa Arifin yang diketahui sebagai jaringan Budiman dalam mendistribusikan barang haram tersebut.

Oleh Kejari Tanjung Perak, keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) serta melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan dijatuhkan tuntutan pidana mati. (Komang)

Disperdagin Sidak SPBU dan Supermarket Pastikan Ketepatan Alat Ukur di SPBU

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (26/10/2015). Dalam Sidak kemarin, tim pengawas Disperindag Kota Surabaya mendatangi SPBU di kawasan Dharmahusada.

Abdullah Mujadid, staf perlindungan konsumen didampingi beberapa pengamat tera dari Disperdagin Kota Surabaya mengatakan, Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketepatan alat ukur yang dimiliki oleh SPBU. Tim pengawas Disperdagin melakukan pengecekan dengan mengambil 20 liter bahan bakar minyak (BBM) pada 10 nosel (pompa BBM) secara acak di SPBU tersebut. BBM volume 20 liter yang diambil tersebut kemudian diuji di bejana ukur yang dibawa tim pengawas. “Kami mengambil metode sampling supaya tidak mengganggu pelayanan di SPBU ini,” ujar Mujadjid.

Nah, dari pengecekan di bejana ukur itu bisa diketahui apabila pompa ukur BBM mengalami perbaikan /perubahan atau tanda teranya/ kawat segel rusak/putus/melebihi  batas toleransi 0,5 persen wajib ditera ulang kembali. Atau, apabila ketidaktepatan lebih dari 0,1 persen juga wajib ditera ulang kembali. “Untuk SPBU di Dharmahusada ini masih dalam normal. Dalam artian, perbedaan selisih pada alat yang digunakan oleh SPBU dengan bejana ukur standar milik Disperindag tidak melewati batas toleransi,” ujar Agus Suwantoro, salah seorang pengawas tera Disperindag Kota Surabaya.

Selama ini, Disperdagin rutin melakukan Sidak ke SPBU di beberapa kawasan di Surabaya. Abdullah Mujadid mengatakan, sudah ada sekitar 100 SPBU di Surabaya yang telah dikunjungi tim pengawas tera Disperdagin untuk dilakukan pengecekan. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang serta Perwali Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera /tera ulang. Nah, dari seratusan SPBU tersebut, tingkat pelanggarannya masih terbilang sangat kecil.

Menurut Mujadid, untuk tahun ini, Diperindag Kota Surabaya hanya menemukan dua pelanggaran. Salah satunya ada di salah satu SPBU di kawasan Surabaya Selatan. Pengawas menemukan ketidaktepatan alat ukur di mana salah satu noselnya ada yang melebihi batas toleransi sehingga mengurangi ukuran. Lalu SPBU di kawasan Surabaya Barat. Pelanggarannya, ketika alat sudah stop, nominalnya masih berjalan terus sehingga merugikan konsumen. “Kalau menemukan ada pelanggaran, kami akan langsung mengambil tindakan. Nosel yang ketahuan melanggar itu kami segel. Selama disegel nggak boleh jualan. Kami imbau untuk menghubungi penera di UPT Metrologi untuk ditera ulang. Setelah ditera ulang baru boleh beroperasi lagi,” sambung dia.    

Rumanto, staf Disperindag bagian pengamat tera menambahkan, Pemkot Surabaya melalui Disperindag dan UPTD Metrologi, selama ini sudah seringkali menyosialisasikan perihal pentingnya tera ulang serta mengimbau pengusaha SPBU untuk tertib melakukan tera ulang mesin-meisn pompa di SPBU mereka. Sejak pertengahan 2013 lalu, Pemkot Surabaya memiliki UPTD Metrologi yang tugasnya melakukan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur termasuk di mesin pompa SPBU. Sebelumnya, tugas itu dilakukan oleh provinsi. “Ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan juga perlindungan konsumen,” ujarnya.

Setelah melakukan sidak ke SPBU, tim pengawas Disperdagin Kota Surabaya lantas melakukan Sidak ke sebuah supermarket di kawasan Dharmahusada. Di sana, petugas melakukan pengecakan terhadap ada tidaknya produk kadaluarsa (expired), ada tidaknya label produk dan kemasan. Hasilnya, tidak ada temuan produk kadaluarsa. “Kami setiap hari melakukan pengecekan dan penyisiran produk. Untuk sayur-sayuran kami pastikan selalu segar, kalau nggak langsung kami tarik. Karena kami ini paling takut sama customer. Jadi harus memberikan yang terbaik untuk customer,” ujar Komaru Zaman, store manager supermarket tersebut.

Terkait dengan Sidak makanan dan minum di supermaket maupun di beberapa pasar, Disperdagin Surabaya selama ini juga rutin melakukannya. Sidak bernama operasi pasar tersebut dilakukan tanpa perlu menunggu adanya momen hari besar yang biasanya berpengaruh pada kenaikan harga bahan makanan pokok. “Ketika ada laporan dari masyarakat ke Disperdagin ataupun berita yang muncul di media massa terkait makanan atau minuman yang bermasalah, kami juga langsung menindakjuti dengan melakukan Sidak ke lokasi,” ujar Mujadid. (arf)