Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 24 Desember 2015

Bantah Memeras, Jaksa Rotua Siapkan Saksi Mahkota

Juga Siapkan Bukti Rekaman Percakapan dan Surat Pernyataan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rotua Puji Astutik, Jaksa Asal Kejari Tanjung Perak akhirnya blak-blakan menceritakan peristiwa tudingan  pemerasan yang dituduhkan salah seorang terpidana kasus judi kepadanya.

Wanita berpangkat jaksa pratama ini mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti yang dipakai untuk mengelak tudingan pemerasan tersebut.

Bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara dirinya dengan terdakwa Irianto Sapuas Tedjo serta bukti surat pernyataan dari rekan Irianto, yakni Joko Widodo.

"Bukti-Bukti dan saksi kunci itu akan kita hadirkan,"ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (23/12).

Rotua tak menampik telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim atas laporan Irianto. Namun pemeriksaan tersebut baru sebatas administrasi."Kalau yang dugaan pemerasan memang belum diperiksa,"jelasnya.

Terkait persidangan, Jaksa berpangkat tiga melati dipundaknya itu, tak membatah jika kasus judi tersebut disidangkan sekali langsung putusan.

"Sebenarnya dua kali sidang, pertama 30 September tapi terdakwa tidak mau keluar dari tahanan dan sidang ke 2, tanggal 7 Oktober, pembacaan dakwaan hingga vonis,"terangnya.

Pembuktian kasus yang mudah dan faktor kesehatan terdakwa Irianto membuat kasus ini dilimpahkan menjadi pidana singkat. "Karena itu kita limpahkan singkat,"pungkasnya.

Namun, diakhir menjalani hukuman, Irianto mulai bertingkah, sejumlah manuver untuk menyerang Rotua kian digencarkan. Tak hanya itu, Rotua mengaku sering mendapat sms yang bernada ancaman.

"Memang ada niat untuk menyerang saya,"ujarnya.

Lantas siapa yang disebut Rotua sebagai saksi mahkota dalam dugaan tudingan pemerasan itu?. Saksi tersebut bernama Nur, dia adalah kerabat dari terdakwa Joko Widodo.

Nur disebut sebagai mediator dari para keluarga terdakwa. Kehadiran Nur bermula dari penolakan Jaksa Rotua terhadap keluarga kedua terdakwa yang datang menemuinya untuk meminta keringanan hukuman para terdakwa.

"Awalnya yang datang adalah Lidya dan istri terdakwa Irianto yakni Dewi, tapi karena saya tidak mau menerima sesuatu dari mereka makanya Pak Nur lah yang disuruh nemuin saya,"jelasnya.

Nah, dalam pertemuan itulah, Nur menyodorkan sejumlah nominal rupiah untuk membantu meringankan hukuman para terdakwa."Waktu itu disodorkan 10 juta, tapi saya tidak mau menerimanya, karena saya yakin perkara ini pasti akan bermasalah,"terangnya.

Permasalahan itu sudah dirasakan Rotua sejak kasus ini dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan. Saat itu terdakwa Irianto ngotot tidak berjudi dan meminta barang bukti berupa Hand Phone dikembalikan padanya. "Sejak dilimpahkan saya sudah merasa pasti akan bermasalah,makanya saya tidak mau terima,"ucapnya.

Lantas kemana dana Rp 10 juta itu?, Diakui Rotua, ternyata dibawa oleh Nur, karena terdakwa Irianto dan Joko menolak untuk dikembalikan, mereka masih berharap Rotua mau membantu meringankan hukuman mereka.

"Karena itu, Pak Nur adalah saksi kunci masalah ini,Kalau sampean mau bertemu Pak Nur, saya akan jadwalkan,"ungkapnya.

Seperti diketahui, Kasus ini mencuat setelah, Irianto Sapuas Tedjo, terpidana kasus judi melapor ke Pengawasan Kejati Jatim atas dugaan pemerasan.

Oleh M Jalili Sairin, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara judi tersebut, Irianto dan Joko divonis 3 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rotua yang menuntut keduanya dengan pidana selama 6 bulan penjara. (Komang)

Pemkot Surabaya Raih Lagi Penghargaan Wahana Tata Nugraha Berkat Partisipasi Warga

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya kembali mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penghargaan kategori kota raya tersebut diberikan atas keberhasilan Kota Surabaya dalam melaksanakan penataan transportasi yang berkelanjutan, serta berbasis kepentingan publik yang ramah terhadap lingkungan.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Rabu (23/12) di Istana Negara. Dalam acara serah terima penghargaan tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, penghargaan ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah dengan seluruh warga Kota Surabaya, yakni tingginya kesadaran dalam berlalu lintas, serta didukung dengan kesiapan sarana-prasarana.

“Penghargaan Wahana Tata Nugraha ini bukan semata-mata formalitas saja. Penghargaan ini merupakan cerminan bahwa warga Kota Surabaya telah berperilaku tertib ber-lalu lintas. Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan tak hentinya memberikan sosialiasi kepada warga yang ada di-31 kecamatan, pemahaman tertib lalu lintas kepada pelajar, hingga sosiasilasi kepada awak kendaraan angkutan umum,” tegas Irvan.

Irvan menambahkan, beragam inovasi yang digagas Pemkot Surabaya juga turut menjadi nilai tambahan bagi tim juri. Salah satunya adalah sistem ITS-ATCS yang terintegrasi dengan media sosial dan sering dimanfaatkan warga sebelum melakukan perjalanan, “Selain itu kelengkapan sarana pendukung seperti lajur sepeda, rambu dan marka yang terawat, serta partisipasi masyarakat terhadap permasalahan yang sangat tinggi, sehingga feedback dari masyarakat dapat dijadikan pemicu untuk melakukan perbaikan layanan kedepannya,” imbuh pejabat kelahiran Kediri ini.

Selain Kota Surabaya dengan Kategori kota raya, kota lain di Jawa Timur yang mendapat penghargaan adalah Malang dengan kategori Kota Besar, sedangkan Mojokerto, Blitar, Pasuruan, Jember, Kediri, Jombang dan Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan dengan kategori kota Sedang. (arf)