Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 30 Maret 2016

Wiyang Lautner Segera Bebas, Ini Alasannya


 lautner


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam hitungan hari, Wiyang Lautner akan menghirup udara bebas. Pasalnya, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu nyawa melayang dan dua orang luka berat tersebut, hanya dijatuhi vonis ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Burhanudin selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan vonis confirm atau sama dengan tuntutan Jaksa Feri Rahman.

"Mengadili, menghukum terdakwa Wiyang Lautner dengan hukuman 5 bulan penjara, denda  12 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan,"ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya diruang sari PN Surabaya, Rabu (30/3).

Kendati ringan, vonis tersebut tak serta-merta langsung diterima Wiyang maupun Jaksa Feri Rahman. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, sebelum persidangan digelar, Wiyang mengaku pasrah dan menerima apapun vonis hakim. Meski sebenarnya, dia berharap cepat bisa bebas. "Saya deg-degan tapi gak mungkin saya utarakan, mau nya sih cepat bebas, sekarang saya sudah menjalani hukuman hampir empat bulan,"pungkasnya.

Sementara dalam amar putusan hakim, Wiyang dinyatakan terbukti bersalah melanggar 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Hakim, hukuman yang dijatuhkan ke Wiyang semata-mata untuk memberikan pelajaran hidup agar dikemudian hari, lebih bersikap waspada dan hati-hati.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim dikarenakan ada seorang korban yang meninggal dan dua korban luka berat. Sedangkan yang meringankan, keluarga korban sudah memafkan dan meminta agar terdakwa dihukum ringan, karena sudah berdamai dan telah menjamin kehidupan anak-anak korban.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum,"ucap Hakim Mangapul Girsang selaku hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusannya.

Seperti diketahui, Wiyang mengalami kecelakaan di Jalan Manyar Kertoardjo Surabaua pada 29 November 2015 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, mobil Lambhorghini Garaldo yang dikemudikan Wiyang menabrak sebuah warung STMJ.

Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. (Komang)