Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 31 Mei 2016

Polisi Penyelundup Sabu Ke Tahanan Divonis 7 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Briptu Rudolf David Borang hanya bisa tertunduk lesu, saat majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakannya terbukti bersalah  menjadi penyelundup sabu ke tahanan Polda Jatim.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Candra, Selasa (31/5), Tindakan Borang dianggap tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai anggota Polri, semestinya Borang menjadi garda paling depan untuk memberantas narkoba.

Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi faktor pemberat vonis Borang. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. "Karena itu, kamu dihukum 7 tahun penjara,"ucap Hakim Efran pada terdakwa Borang.

Hukuman subsidairpun juga dibebankan ke oknum Polisi yang bertugas dibagian Penjaga Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim. Dia dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar, maka ada bonus hukuman badan yang harus dilaluinya selama dua bulan.

"Meski kamu ngeyel itu bukan barangmu, tapi hakim punya keyakinan lain, kalau kamu tidak puas dengan putusan kami, silahkan ambil upaya hukum,"pungkas Efran pada terdakwa Borang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Sri Arptini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Borang mengaku pikir-pikir, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim. "Pikir-Pikir Pak,"ucap Borang dengan nada penyesalan.

Seperti diketahui, terbongkarnya 'penyelundupan' SS ke tahanan Polda Jatim terungkap saat petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim menggeledah kamar Blok E Nomor 1.

Di kamar tersebut ditemukan 1 poket SS dari Saiful Anang Makrufin. Barang tersebut diakui dengan Sugiono. Barang tersebut dimasukkan ke bungkus rokok dan diakui dari Abdul Hamid (berkas sendiri).

Dari pemeriksaan Abdul Hamid akhirnya nyokot Rudolf. Rudolf pun ditangkap di depan Gedung Dharma Polda Jatim saat dinas malam untuk menjaga tahanan dan saat digeledah ditemukan rokok dan SS, 9 November 2015. Setelah diinterogasi,  mengaku  barang tersebut dari Siti Muntayannah. (Komang)

Pemkot Tak Mau Damai, PT GBP Merasa Iba Dengan Nasib Pedagang Pasar Turi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) akhirnya mengalami deadclok atau jalan buntu.

Pemkot Surabaya selaku penggugat  tetap ngotot tak mau berdamai dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengelola Pasar Turi. Akibatnya akan berdampak dengan nasib para pedagang pasar turi, yang  semakin terkatung-katung.

Proses mediasi digelar dengan dipimpin langsung oleh hakim I Made Ngurah Adyana. Melalui tim kuasa hukumnya, Pemkot Surabaya mengajukan resume perdamaian kepada hakim Made di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Sementara itu, dalam persidangan, ketua majelis hakim Mangapul Girsang mengaku telah mendapat laporan dari hakim Made terkait hasil mediasi tersebut. "Majelis telah menerima laporan bahwa mediasi belum berhasil dilakukan. Maka selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke agenda pembuktian," ujarnya.

Namun hakim Mengapul tetap berharap agar Pemkot Surabaya dan PT GBP menempuh jalan damai atas kisruh Pasar Turi. "Sewaktu-waktu para pihak bisa berdamai jika ada kata sepakat. Kami majelis hakim tetap mendorong agar para pihak (PT Pemkot dan PT GBP) melakukan upaya kongkrit untuk berdamai karena perdamaian itu indah," terangnya.

Usai sidang, Setijo Boesono, ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengungkapkan bahwa inti resume yang diserahkan ke hakim masih sama dengan materi gugatan yang diajukannya. "Inti resume kami tetap seperti pada dalil-dalil gugatan yang kami ajukan," ungkapnya

Menurutnya, jika ingin berdamai, maka PT GBP harus mengikuti keinginan Pemkot Surabaya seperti yang tertuang dalam gugatannya. "Kami tidak keberatan dengan adanya perdamaian, jika konsep perdamaiannya sama dengan isi gugatan kami," terang Soetijo.

Menanggapi sikap ngotot Pemkot Surabaya tersebut, Tedhi Hermawan, kuasa hukum PT GBP menilai, Pemkot Surabaya tidak memiliki itikad baik untuk berdamai. "Saya lihat resume masih sama dengan isi gugatannya. Tidak ada solusi baru pada resume yang diajukan di proses mediasi," katanya.

Tedhi terlihat kecewa atas sikap Pemkot, Menurutnya percuma saja menjalani proses mediasi, jika tidak ada solusi yang bisa merangkul semua pihak. Terlebih, sejak awal dia sudah melihat gelagat  Pemkot tidak ada niat untuk berdamai. "Manuver Pemkot seperti ini justru akan semakin membuat para pedagang Pasar Turi terus merugi dan tak menentu nasibnya,"ujar Tedhi. (Komang)