Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 29 November 2016

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Dimas Kanjeng



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan, penipuan,penggelapan dan penggandaan uang memasuki babak akhir.

Permohonan pengujian materi atas penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang diajukan Dimas Kanjeng akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,"kata Hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya diruang candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016).

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs  Zuhdy B Arrasuli SH, MH  menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,"ujar Zuhdy.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,"ucap Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11/2016) lalu.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. (Komang)