Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 26 Januari 2017

Ngurus Akte Kelahiran Anak, Dokter RS Siloam Dituntut 1 Bulan Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Devina Notoatmodjo, seorang dokter yang bertugas di RS Siloam Surabaya ini begitu tragis. Dia dipidana hanya semata-mata demi mendapatkan sebuah akte kelahiran untuk bua11ppah hatinya.

Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.

Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.

Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama George Washington.

Saat itu, Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George Washington.

Akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold merasa kesulitan mengurus akta cerai karena data base catatan sipil masih tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina.

Arnold pun mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK).

Persidangan perkara ini pun akan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 1 bulan penjara.  Devina dituntut lantaran terbukti melanggar pasal pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Mengadili menuntut terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara,"ucap Jaksa Ali pada persidangan di PN Surabaya, Rabu (25/1/2017).

Atas tuntutan tersebut, Devina melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Terpisah, Sudiman Sidabuke menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan. Mengingat perbuatan pidana tersebut dilakukan kliennya untuk kepentingan anaknya. "Ada keragu-raguan jaksa dalam menuntut terdakwa,"kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Sudiman, Dari sudut akademisi, semstinya jaksa bisa saja menuntut kliennya bebas. Mengingat permasalahan ini demi kepentingan anak terdakwa bersama saksi pelapor. "Coba kalau gak diurus akte kelahirnyanya, sampai sekarang anaknya tidak punya akte kelahiran, apalagi suaminya sama sekali tidak ada upaya untuk membuatkan akte kelahiran,"terang Sudiman.

Sudiman berharap agar nilai-nilai nurani kemanusiaan lebih diutamakan dalam proses perkara ini. "Semoga saja hakim mengedapakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini,"pungkas Sudiman. (Komang)

Disela Padatnya Acara, Kasal Resmikan Lapangan Tembak Lantamal V J. W. Kainama



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Disela-sela padatnya acara, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal)  Laksamana TNI Ade Supandi, S. E., M.A.P. berkenan meresmikan penggunaan Lapangan Tembak Pangaklan Utama TNI AL V, Jacobus Wilson Kainama (JW. Kainama) yang berlokasi di lahan TNI AL Pesapen, Jl. Kalianak Timur, Morokrembangan, Surabaya, Selasa (24/1).

Kunjungan orang nonor satu di Jajajran TNI AL ini dilaksanakan usai mewisuda 103 perwira dan bintara lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL). Dalam peresmian tersebut, Kasal didampingi Aspers Kasal, Pangarmatim, Dankodiklatal, Pangkolinlami,  Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E. sebagai tuan rumah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, dengan ini saya resmikan penggunaan lapangan temnak JW. Kainama, manfaatkan dengan sebaik-baiknya, selamat berlatih dan asah terus naluri tempur,” terang Kasal saat menandatangani prasastri peresmian lapangan tembak Lantamal V tersebut.

Usai menandatangani prasasti, Ade –sapaan akrab Kasal ini- berkesempatan melihat-lihat areal gedung dan lapangan tembak. Kemudian berkenan melakukan uji lapangan dengan mencoba menembak dengan menggunakan senjata laras panjang jenis AX 23115  kaliber 7.62 mm. Hanya 15 menit berada di Lapangan Tebak lantamal V, Kasal melanjutkan perjalanan menuju Gedung Grahadi Surabaya untuk mengikuti agenda penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu Danlantamal V Laksma TNI Edi Sucipto, S.E. mengatakan bahwa pemilihan nama Lapangan Tembak Lantamal V JW. Kainama dikarenakan bahwa, yang bersangkutan telah menunjukan prestasi luar biasa dibidang menembak. JW Kainama merupakan lulusan AAL angkatan ke-14 tahun 1968 dengan pangkat terakhir Kolonel Marinir. Pria kelahiran 21 Desember 1944 ini merupakan  salah satu putra terbaik TNI AL.

Berbagai prestasi yang dimiliki J. W. Kainama antara lain, juara 1 menembak pistol perorangan Garnizun ibu kota Jakarta 1979. Juara IV kejuaraan terbuka menembak center fire pistol 1979 Jakarta. Juara 1 menembak perorangan pistol 1981 Surabaya, Juara 1 menembak pistol beregu 1981 Surabaya. Juara II menembak Brawijaya se-jawa (beregu) 1988 Semarang, Juara 1 menembak Nasional antar klub di Malang, Juara 1 menembak Perbadad 1989 Air Pistol putra, Juara 1 menembak Bahari Cup II 1991 Surabaya, Juara 1 menembak  Bahari Cup II Center Fire Pistol 1991 Surabaya. Sedangkan prestasi Internasional, beliau didaulat sebagai juri pada “the 18th Southest Asia Shooting Championships 1993 Taipeh dan juri Asian Games di Thailand 1995.

Lapangan tembak ini lanjutnya, merupakan fasilitas pertama yang telah dibangun di atas lahan milik TNI AL Pesapen ini. Fasilitas militer lainnya akan segera dibangun di lahan seluas 24,6 hektare di kawasan Jalan Kalianak Timur Surabaya ini.

Lapangan tembak ini memiliki panjang 150 m dengan lebar 50 m, didalam gedung mempunyai beberapa fasilitas antara lain: lobby, lounge VIP, ruang kelas I dan II, kantor, 6 unit toilet, musholla, gudang, pantry, tribun menembak dan lorong tinjau. Keberadaan fasilitas lapangan tembak ini sangat bernilai strategis, dalam upaya mendukung tugas pokok dan fungsi TNI AL dalam meningkatkan profesionalisme prajurit satuan-satuan kerja TNI AL diwilayah  Surabaya ini.

Selain Lapangan Tembak, Balai Prajurit dan Mess prajurit masih dalam tahap pembangunan. Nantinya di lahan tersebut akan pula dilengkapi fasilitas lainnya seperti Gudang Amunisi, Marsaling Area, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Tentara (SPBT), Pool Dinas Angkutan, Lapangan Parkir, mesjid, fasilitas lapangan olahraga, Sekolah Dasar, TK/PAUD, Flat untuk prajurit, Gudang Dopus, Gardu Listrik, Gudang Perlengkapan Prajurit, Rumah Genset, Gudang Logca dan Kantor Fasilitas dan Perbekalan lainnya. (arf)