Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 31 Mei 2017

Ragukan Dakwaan Jaksa, Hakim Akan Gelar Sidang Dilokasi Terjadinya Penyekapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono akan melakukan sidang peninjauan setempat (PS) dilokasi terjadinya penyekapan yang menjerat kakak beradik, Widia Selamet dan Hartono Selamet sebagai terdakwa.

Sikap hakim untuk menggelar penijauan lokasi kejadian penyekapan itu diduga lantaran keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati tidak mampu membuktikan dakwaan yang dijeratkan ke terdakwa.

"Sidang PS itu harus disaksikan oleh jaksa yang asli, berhubung jaksa yang menangani perkara ini masih umroh, maka sidang PS nya akan kita lakukan 14 Juni 2017 mendatang," kata Hakim Sigit pada persidangan diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (31/5/2017).

Untuk itu, Hakim Sigit meminta kepada Jaksa Wihemina Manehutu selaku jaksa pengganti untuk menyampaikan ke Jaksa Ririn Indrawati terkait pelaksanaan sidang PS tersebut.

" Sampaikan ke jaksanya ya bu, kalau sidang PS nya kami lakukan jam 9 pagi,"ucap Hakim Sigit yang disambut dengan anggukan kepala Jaksa Wihelmina sebagai tanda mengerti perintah hakim.

Rencana menggelar sidang PS itu dilontarkan Hakim Sigit, usai mendengarkan keterangan Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN, Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).


Pada persidangan, Pria berjuluk Profesor ini menilai surat dakwaan yang didakwakan ke para terdakwa terlalu prematur, mengingat dari 13 saksi yang dihadirkan jaksa, hanya satu saksi saja yang melihat peristiwa pidana yang diduga dilakukan kakak beradik tersebut.

Keterangan itu diberikan ahli saat menjawab pertanyaan berupa ilustrasi perkara yang diajukan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba, Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau dan Dahman Sinaga.

" Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa saja merekayasa, karena Saksi harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP. Apabila selama itu tidak ada, maka dapat dikatakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya juga diragukan," terang Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN pada persidangan.

Selain itu, perbuatan perampasan kemerdekaan yang dimaksud dalam dakwaan jaksa, dapat terbukti apabila terlebih dahulu terjadi kontak fisik dan asas yang terkandung dalam pasal 333 ayat (1) KUHP yaitu asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa melawan hukum.

"Jika tidak ada kontak fisik maka belum ada pertanggungjawaban yang dapat dibebankan pada terdakwa,"sambung Profesor Dwidja.

Seperti diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)

Perluas Kebutuhan Uang, BI Jatim Resmikan Kas Titipan di Wilayah Bojonegoro


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Guna untuk memperluas akses kebutuhan keuangan di wilayah Jawa Timur, Bank Indonesia Wilayah Jatim selaku Otoritas sistem pembayaran telah meresmikan Kas Titipan (Cash Point) di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro.

Peresmian Kas Titipan ini merupakan kegiatan penyediaan uang oleh Bank Indonesia melalui mekanisme penitipan sejumlah uang pada salah satu Bank yang ditunjuk untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangkah memenuhi kebutuhan uang masyarakat.

" Kegiatan kas titipan tersebut merupakan salah satu kerja sama bank indonesia dengan berbagai pihak, terutama perbankan untuk meningkatkan ketersediaan uang kartal di kabupaten bojonegoro." kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jatim Difi Ahmad Johansyah usai meresmikan kas titipan pada Selasa (30/5/2017).

Menurut Difi, Bank Indonesia selaku otoritas pembayaran akan selalu terus berupaya memastikan peredaran uang rupiah layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dari segi nominal maupun jenis pecahan secara tepat waktu dan tepat jumlah.

" Kas titpan bojonegoro merupakan kas titipan ke 77 dari kas titipan seluruh indonesia yang memiliki batas maksimal jumlah uang atau plafon dalam kas titipan ditetapkan sebesar Rp.125 milyar untuk memenuhi kebutuhan uang di perbankan." terang Difi.

Lebih lanjut Difi menambahkan, dipilihnya kabupaten bojonegoro sebagai salah satu area kas titipan Bank Indonesia telah mempertimbangkan yakni adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang perlu diimbangi penyediaan uang rupiah, adanya perkembangan perbankan yang terus meningkat dan keberadaan Kantor Bank Indonesia yang jauh sehingga jarak tempuh memakan waktu 3 jam dengan menggunakan transportasi darat

" Salah satu upaya Bank Indonesia menunjuk kas titipan di bojonegoro adalah kondisi khazanah bank yang layak serta kesiapan untuk menampung kas titipan.selain itu pula tersedianya SDM dalam mengelola kas titipan tersebut." jelas Difi

Dengan melalui kegiatan kas titipan keliling ini,Difi berharap agar frekuensi masyarakat di Bojonegoro di tahun ini bisa meningkatkan rata- rata modal kerja mencapai 2 milyar

" Bank indonesia berharap dengan pembukaan kas titipan di bojonegoro dapat memenuhi kebutuhan uang serta terlaksananya clean money policy." pungkasnya

Selain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah yang hadir dalam peresmian kas titipan  (cash point) di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro.Turut di hadir Sekda Kabupaten Bojonegoro Suhadi Muliono, Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi BPD Jawa Timur Su'udi, Forpimda Bojonegoro dan Perbankan di wilayah Bojonegoro. (Dji)