Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 01 Juni 2017

Aspers Danlantamal V Safari Pers di Satker Jajaran Mako Lantamal V


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Personel Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Aspers Danlantamal) V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M. AP. dalam bulan Ramadhan ini melaksanakan safari pers yang rencananya akan dilaksanakan di Satker-Satker jajaran markas Komando Lantamal V.

Untuk kali ini yang mendapatkan giliran untuk mendapatkan pencerahan melalui safari pers yaitu Satuan Kemanan Laut (Satkamla) Lantamal V dan Tin Intelijen Lantamal V yang digelar di Ruang Serbaguna Satkamla Lantanal V, Ujung, Surabaya, Rabu (31/5).

Hadir dalam acara tersebut, Komandan Satkamla Letkol Laut (P) Maman Nurochman, Wadan Tim Intel Lantamal V dan segenap anggota dari kedua Satker tersebut.

Safari pers ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, sehingga kebijakan-kebijakan dan informasi-informasi dapat dimengerti dan dipahami serta dapat diimplementasikan oleh Satuan-satuan bawah, begitu juga sebaliknya Tim Safari Pers dapat menyerap permasalahan-permasalahan Aktual yang ada di Satuan bawah guna menrumuskan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan personel.

Asper Danlantamal V yang membuka secara langsung pelaksanaan safari pers ini mengatakan bahwa masih banyak dari para prajurit yang belum tahu atau memahami hak-haknya selaku prajurit. Untuk itu Tresna -sapaan akrab Asper Danlantamal V ini- berharap agar para prajurit lebih peduli dengan segala hak-haknya.

“Sampai saat ini masih banyak sekali para prajurit yang tidak tahu tentang hak-haknya, untuk itulah maka tim safari pers ini datang ke sini untuk memberikan pencerahan," ujarnya.

Tresna juga mengatakan bahwa tunjangan kematian bagi prajurit dilingkungan TNI AL, agar prajurit melengkapi persyaratan untuk ahli waris seperti istri dibuatkan KPI (Kartu Penunjuk Isteri) agar memudahkan ahli waris saat mengurusnya.

Selain itu, bagi para prajurit yang ingin mengembangkan kariernya silahkan berkoordinasi atau bertanya ke staf personel, disana akan dijelaskan beberapa sekolah yang bisa diikuti untuk mengembangkan kariernya, termasuk juga persyaratan-persyaratannya. Namun demikian ia berharap agar para prajurit yang akan melaksanakan sekolah unyuk mempersiapkan diri.

Selanjutnya  Pabanren Spers Lantamal V Letkol Laut (KH) Safroni menyampaikan materi tentang  Jaldis rutin dan  Jaldis mutasi . jaldis rutin akan turun paling lama 1 tahun dan paling cepat 6 bulan  apabila persyaratan dilengkapi.

Sedangkan Pabanwatpers Lantamal V Letkol Laut (P) Sri Hartono  pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap prajurit mempunyai hak (menerima santunan, red) yang diberikan kepada isteri/suami bagi prajurit yang meninggal dunia.

Ada beberapa santunan yang akan diberikan apabila suami/ istri meninggal dunia seperti  Santunan Resiko Kematian khusus  dari PT Asabri untuk prajurit yg meninggal dunia (PP 102/2015 : Untuk prajurit gugur sebesar Rp 400.000.000,-. Untuk prajurit Tewas sebesar Rp 275.000.000,-. Perawatan Jenazah (Watzah).

Selesai pemaparan materi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya sebagai pendalaman materi. (arf)

Petugas Gabungan Tutup Galian Ilegal


KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Petugas gabungan Polres, Satpol PP, Kodim 0814 Jombang dan Dishub Jombang menggerebek tambang galian C di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Selasa (30/5/2017). Lantaran terbukti ilegal, petugas menutup paksa pertambangan tersebut serta menyita 3 alat berat, 2 mesin ponton dan 3 dump truk.

Kedatangan petugas gabungan di lokasi sekitar pukul 12.00 Wib tak mendapat perlawanan dari pekerja tambang. Tanpa negosiasi, petugas menghentikan paksa penggalian tanah uruk dan pasir oleh pekerja CV Mostaman Grup (MG). Sementara sebuah ekskavator, dua ponton (mesin penyedot pasir) dan pipa sepanjang 25 meter disita petugas sebagai barang bukti.

"CV MG mempunyai WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ternyata izinnya masuk wilayah Kabupaten Kediri, sementara garapannya sekarang wilayah Jombang, jelas penambangan ini melanggar izin," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di lokasi.

Agung menjelaskan, pada penggerebekan pertama dua di lokasi tambang ini, Minggu (28/5), petugas sempat menyita dua ekskavator dan tiga dump truk milik CV MG. Hanya saja, saat itu pihaknya harus mengkaji legalitas izin pertambangan tersebut lantaran pihak pengusaha bersikukuh menggali secara legal.

"Pelaku kami tangkap tiga orang, pemiliknya dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan juga," terangnya.

Akibat ulah para penambang liar CV MG, kata Agung, lahan persawahan mengalami kerusakan sekitar dua hektar. Pertambangan ilegal ini berlangsung sejak sebulan yang lalu.

"Lahan ini akan digali CV MG hingga 100 hektare, maka kami hentikan," ujarnya.

Para pelaku, tambah Agung, dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya. (arf).