Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 15 November 2017

Warga Tuntut Revisi 3 tahun 2016 Direvisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo, Rabu (15/11/2017).

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP dianggap memberatkan dan terlalu tinggi. Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar.

Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutanya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun.

"Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun," kata Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya.

Warga lainya, Rini SUsanti mengungkapkan saat ini dirinya yang menempati tanah surat ijo di wilayah Dukuh Kupang mengatakan saat dirinya harus membayar retribusi ganda diantaranya PBB dan sewa ke Pemkot Surabaya. Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya.

"Dulu waktu kampanye janji membaskan surat ijo, tapi nyatanya sampai sekarang warga masih kesulitan untuk mewujudkan. Mana janjinya sampai sekarang tidak jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan. Bahkan, dirinya menyebutkan terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.

"Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

"Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku," kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.

"Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak," ungkap dia. (arf)

Pemkot Siap Bangun Lapangan Tembak di Kawasan Suramadu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya membangun fasilitas olahraga bagi masyarakat Kota Pahlawan. Setelah membangun lapangan hockey, softball, sirkuit dan juga lintasan atletik di tahun ini, pemkot siap membangun lapangan tembak di tahun 2018.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, M. Afghany Wardhana kepada wartawan di acara jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/11) siang.

“Pemkot Surabaya siap membangun lapangan tembak di kawasan Suramadu. Nantinya anak-anak muda dan juga masyarakat bisa memanfaatkan sarana ini. Apalagi, olahraga menembak ini diminati warga Surabaya dan jumlah peminatnya besar,” jelas Afghany.

Menurut Afghany, cabang olahraga menembak kini semakin berkembang. Apalagi, Surabaya selama ini beberapa kali telah menjadi tempat turnamen menembak. Contohnya pada akhir Agustus 2017 lalu, Surabaya menjadi tuan rumah Austral Asia Handgun Championship 2016.

Yang terbaru, pada akhir pekan ini, Surabaya akan menjadi tuan rumah Surabaya Shooting Tournament yang digelar di Lapangan Kodam V Brawijaya pada 17-19 November 2017.

Menurut Afghany, melalui event Surabaya Shooting Tournament ini, diharapkan bisa mengubah citra olahraga menembak. Selama ini, olahraga menembak dikesankan sebagai olahraga mahal dan ekslusif karena hanya diikuti orang-orang tertentu.

“Pelan tapi pasti, kesan itu akan berubah. Event seperti ini tentunya diharapkan membuat olahraga menembak semakin berkembang,” sambung mantan Sekwan DPRD Surabaya ini.

Ketua Bidang Tembak Reaksi Perbakin Jatim, Leo Christian Affandi yang hadir dalam jumpa pers tersebut menyampaikan, event ini terbagi dalam tembak reaksi dan tembak target. Untuk tembak reaksi dimana ada kategori open, standar, kalsik, revolver sesuai spesifikasi senjatanya, Leo menyebut pesertanya mencapai 150 orang. Sementara untuk tembak target, pesertanya mencapai 200 orang.

“Selain peserta dari berbagai daerah di dalam negeri, juga ada peserta dari Filipina dan Singapura,” jelas Leo. (arf)