Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 14 Desember 2017

Didampingi Yusril, Eksepsi Henry J Gunawan Dianggap Masuk Pokok Perkara

Kasus Pasar Turi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yuszril Ihza Mahendra terlihat menjadi pembela Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi. Yusril terlihat mendampingi Henry saat menyampaikan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota eksepsi itu dibacakan langsung oleh Yusril pada persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/12).

Dalam eksepsinya, Yusril menganggap kasus yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa ini  bukan merupakan kasus pidana. "Ini kasus perdata,"terang Yusril saat membacakan eksepsinya.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.


"Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Rohmat sembari mengetukan palu sebagai pertanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi menjelaskan, jika eksepsi yang diajukan terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya malah menguntungkan pihaknya. "Karena eksepsinya sudah masuk ke materi pokok perkaranya dan saya kira harus ditolak,"kata Jaksa Harwaedi.

Seperti diketahui, aksi tipu gelap itu dilakukan terdakwa Henry saat menjadi investor Pasar Turi. Saat itu Henry melakukan pungutan biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Oleh Jaksa, Henry didakwa dengan pasal berlapis, Perbuatan Mantan Ketua REI  Periode 2008-2011 ini  dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)

OJK Regional 4 Jatim Gelar Evaluasi Kinerja Tentang Perekonomian Industri BPR


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja BPR Semester II Tahun 2017 bertempat di Isyana Ballroom Hotel Bumi, Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri Direksi dan Komisaris dari 115 BPR di bawah pengawasan Kantor Regional 4 Jawa Timur.

Evaluasi kinerja ini merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK terhadap perkembangan Industri BPR di Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah kerja Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur pada khususnya.

Pertemuan tahunan kali ini mengangkat tema ‘Penguatan Strategi Industri BPR Dalam Era Digitalisasi Keuangan’. Dalam kegiatan evaluasi ini, OJK memberikan pemaparan mengenai perkembangan kinerja BPR sampai dengan triwulan III 2017, digitalisasi keuangan, serta isu-isu terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan yang perlu diperhatikan oleh Pemegang Saham dan Pengurus BPR.

Dalam paparannya, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono, menyampaikan, bahwa, Evaluasi kinerja ini merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK terhadap perkembangan industri BPR di Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah kerja Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur pada khususnya.

“Ditengah berbagai dinamika perekonomian global masih mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia ke depan, ekonomi Jawa Timur pada triwulan III 2017 masih menunjukan perkembangan yang menggembirakan, yaitu tumbuh sebesar 5,16% atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 4,93%.” Ungkapnya.

“Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, sektor keuangan di Jawa Timur mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 11,78% (yoy),” tambah Heru.


Sementara itu, DPK dan kredit perbankan di Jawa Timur masing-masing tercatat tumbuh sebesar 12,86% dan 8,61% (yoy). Hal yang patut kita cermati, diantara kinerja positif perbankan Jawa Timur, pertumbuhan aset BPR di Jawa Timur masih relatif rendah, yaitu sebesar 2,73% dengan petumbuhan DPK sebesar 10,27% (yoy) dan pertumbuhan kredit/pembiayaan sebesar 6,70% (yoy).

“Meskipun terdapat peningkatan penyaluran kredit, potensi risiko kredit BPR masih cukup tinggi mengingat rasio NPL yang melebihi benchmark 5%, yaitu sebesar 8,09%,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus BPR diharapkan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit/pembiayaan yang disalurkan dan khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah lebih dari 5% harus menyusun langkah-langkah penyelesaian dalam sebuah rencana tindak (action plan) yang realistis.

Banyaknya potensi yang bisa digarap oleh FinTech Company, memberikan tantangan sekaligus peluang adanya sinergi dengan industri keuangan lokal khususnya BPR agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang lebih mapan, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang relatif lebih murah dan efisien sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR.

Dengan efisiensi sistem yang dimiliki, FinTech Company mampu menawarkan akses keuangan dengan biaya operasional yang lebih kompetitif. Terkait pertumbuhan industri FinTech tersebut khususnya dalam hal layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)..

“Diharapkan fintech dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk pengembangan BPR,” pungkas Heru. (Dji)