Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 31 Januari 2018

KPU Surabaya Nyatakan DPC PDIP Lolos Verifikasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat daerah.

"Setelah kami verifikasi, PDIP dinyatakan MS (memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia usai melakukan verifikasi faktual di kantor DPC PDIP Surabaya, Rabu (31/1/2018). 

Menurut dia, ada tiga kriteria yang dilakukan KPU pada saat melakukan verifikasi faktual yakni pengecekan faktual domisili, keterwakilan perempuan 30 petrsen dalam kepengurusan dan kesesuaian KTP dan KTA pengurus.

"Kami memverifikasi administrasi semua partai yang harus disesuaikan data sipil yang mereka setor berupa KTP dan KTA," katanya.

Ia mengatakan ketika KTP belum dilakukan berupa KTP elektronik, maka bisa memakai surat keterangan domisili sementara (suket) atau surat keterangan rekam KTP elektronik.

"Kalau dua-duanya tidak ada, maka pasti kami TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan hasil verifikasi ke KPU Jatim untuk selanjutnya direkapitulasi hingga ke KPU pusat.

Saat ditanya hasil dari verifikasi semua parpol di Surabaya, Nurul mengatakan pihak belum mengetahui karena Rabu ini masih melakukan verifikasi.

"Hasilnya nanti kami umumkan ke parpol, kalau belum lengkap agar segera dilakukan perbaikan," katanya.

Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan verifikasi faktual di DPC PDIP Surabaya berjalan lancar.

"Semua sudah memenuhi syarat termasuk tiga kriteria yang ditetapkan KPU," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sudah memenuhi syarat yakni dari 19 pengurus inti yang ada, enam pengurus perempuan yang hadir sudah diverifikasi.

"Untuk kepengurusan secara total, kepengurusan PDIP mala melebihi, cuma yang dipersyaratakan saat ini hanya pengurus inti," katanya. (arf)

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Bongkar Modus Pidana Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi pada persidangan kasus tipu gelap dengan  terdakwa Henry J Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/1/2018).

Saat bersaksi, Pria yang akrab dipanggil Taufik ini membeberkan sejumlah bukti tipu daya yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu  untuk bisa meraup keuntungan pribadi pasca kebakaran Pasar Turi. 

Dijelaskan Taufik, Pasca terjadinya kebakaran Pasar Turi, PT GBP yang dimiliki terdakwa Henry telah memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru dari Pemkot Surabaya. 

Atas kemenangan tender pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Baru itulah, Henry akhirnya mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali, yakni pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013. 

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Henry sebagai pemilik PT GBP selaku  pemenang tender memberikan janji-janji manis kepada para pedagang, yakni akan membuat semua pedagang kaya, karena pembeli stand baru akan diberikan sertifikat starta title yang nilainya diatas Rp. 1 miliar dan bisa diagunkan ke Bank. 

"Karena itu, saya bersedia membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stand, diantaranya Sertifikat senilai  10 juta rupiah, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya Notaris 1,5 juta rupiah dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP, "terang Taufik saat bersaksi. 

Karena tidak ada kejelasan atas janji-janji terdakwa Henry, pada pertengahan 2014 Para Pedagang pun akhirnya menemui Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk menanyakan terkait status sertifikat strata title tersebut. 

Tapi nyatanya, Risma justru mengaku bahwa Pasar Turi Baru tidak mungkin bisa mendapatkan hak stata title itu. 

"Kami langsung ditemui Bu Risma, tapi apa yang dijanjikan terdakwa Henry terkait status starta title itu tidak benar dan mengapa kok tetap saja dijual, padahal itu belum menjadi haknya, karena baru HGB atas HPL,"kata Taufik.

Atas keterangan Risma itulah, akhirnya saksi Taufik bersama para pedagang lainnya mendatangi Kantor PT GBP untuk mengklarifikasi keterangan Risma. Saat itu terdakwa Henry justru mengusir saksi Taufik dan para  pedagang lainnya untuk keluar dari kantornya. 

"Dia bilang, sudah gak usah ngurusin strata title bukan urusanmu, keluar..keluar,"terang Taufik menirukan gaya Henry saat mengusirnya bersama para pedagang lainnya. 

Keterangan saksi Taufik dibantah terdakwa Henry, yang mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu di Kantornya serta tidak pernah mengatakan hal-hal yang disampaikan saksi. Bahkan Henry bertanya balik ke saksi Taufik apakah tiap bulan ada pembayaran pajak, pembayaran listrik.

"Belum menjadi kewajiban saya untuk membayar, karena belum diserah terimakan,"sahut Taufik menjawab pertanyaan Henry. 

Selain itu, Taufik menambahkan, PPN yang dibayarkan ke PT GBP tidak pernah diberikan bukti tanda terima pembayaran pajak itu. Tapi Henry justru membalik dan mengatakan jika Dia tidak pernah diminta, makanya tidak diberikan ke saksi. 

"Wong gak minta kok,"cetus Henry yang langsung disoraki pengunjung sidang. 

Karena merasa tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak tersebut, saksi Taufik akhirnya bertanya lisan ke Kantor Pajak. Dan ternyata PT GPB belum pernah meyetorkan atas PPN jual beli stand yang dibeli saksi maupun pedagang lainnya. 

"Orang pajaknya nunjukan bukti, kalau memang pajaknya belum pernah disetorkan,"terang Taufik diakhir keterangannya. 

Seperti diketahui, Taufik adalah salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stand senilai Rp. 2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp. 338 juta. 

Tak hanya Taufik, terdakwa Henry juga menipu 20 orang pedagang Pasar Turi Baru Lainnya, yang sudah membayar lunas dari kewajiban mereka. 

Tak tangung-tanggung, hasil penipuan dengan modus biaya pungutan sertifikat hak milik atas kios pedagang yang didapat terdakwa Henry mencapai Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Atas perbuatanya, Terdakwa Henry didakwa JPU telah melanggar pasal-pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)