Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 27 Februari 2018

Penanganan Korupsi P2SEM Rawan Intervensi Politik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibukanya kembali Penyelidikkan kasus korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) oleh Kejati Jatim pasca tertangkapnya dr Bagoes Soedjito Soelyodikusomo di Malaysia membuat sejumlah akademisi buka suara.

Salah satunya diungkapkan Guru Besar Ubhara, Dr Solahuddin Wachid, SH, MH saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar Komite Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) di Restaurant Mahameru, Jalan Diponegoro Surabaya, Selasa (27/2/2017).

Dalam seminar bertema "Etika Politik Pejabat Dalam Tindak Pidana P2SEM" ini, Sholahuddin mengatakan, jika  Kasus P2SEM tak perlu di buka lagi lantaran kasus tersebut memang tak pernah di tutup oleh Kejati Jatim.

Ahli Hukum Tipikor ini meminta agar penanganan kasus ini tidak dijadikan komoditas politik.

 "Jadi pertanyaan kenapa kasus P2SEM yang sudah 7 tahun di buka lagi. Kalau mau ditegakkan, ya tegakkan betul jangan kemudian dipolitisasi menjadi penal polition" tegasnya.

Tak hanya itu, kasus P2SEM yang melibatkan pemerintah, legislatif dan masyarakat itu memasuki 2 ranah hukum. Yaitu perdata dan pidana.

Dikatakan perdata ketika proses legalitas pencairan dana sudah sesuai aturan yang disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tapi pelaksanaannya tidak maksimal karena tanpa pengawasan. Sedangkan ketika masuk ke ranah pidana, saat ditemukan LSM fiktif sebagai penerima dana hibah. Kemudian adanya pemotongan atau pungli saat distribusi dana hibah tersebut.

"Tapi dalam kasus ini, pihak penegak hukum langsung by pass ke ranah pidana sehingga ada beberapa orang yang sebenarnya tidak melakukan korupsi menjadi terdakwa. Tapi untung saja 6 diantaranya bebas" ujar saksi ahli dalan kasus P2SEM itu.

Sholahuddin menegaskan agar penanganan kasus P2SEM dituntaskan.

" Jangan kemudian tebang pilih dan dijadikan alat memberangus di tahun politik,"pungkasnya.

Sementara itu Dr. M. Risal Aminuddin Pakar Kebijakan Publik, Unibraw Malang mengatakan program serupa P2SEM sering terjadi menjelang tahun politik. Hal ini juga lazim dilakukan diluar negeri untuk menaikkan popularitas.

"Program seperti ini rawan penyelewengan administrasi, karena harus berhati-hati" tegasnya.

Pembicara lainnya  Khoirul Rosyadi, Phd. Pakar Hukum Sosiologi Korupsi, Trunojoyo Bangkalan, mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memanfaatkan tekhnologi informasi. Dengan begitu semua transaksi tercatat faktual.

 "Persoalannya hanya pada kultur birokrasi kita. Karenanya perlu adanya gerakan civil society yang diantaranya dari mahasiswa untuk mendorong perubahan itu" tegasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi yang diundang sebagai pembicara dalam diskusi ini tidak hadir.

Dari informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Mantan Kejari Surabaya itu dikarenakan terbentur adanya protap yang melarang untuk memaparkan kasus yang sedang disidik institusinya. (Komang).

Senin, 26 Februari 2018

Terbukti Menipu, Henry J Gunawan Dituntut 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan memasuki babak baru.

Investor dan Pengelola Pasar Turi Baru ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

Pernyataan bersalah itu dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutan setebal 79 halaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2/2018).

Dalam analisa yuridisnya, Jaksa Ali Prakoso menyebut, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Ali Prakoso menyatakan perbuatan Henry Gunawan terbukti melanggar dakwaan pertama yakni 378 KUHP, Dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.

"Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan pidana penjara selama 4 Tahun, " kata Jaksa Ali Prakoso dalam surat tuntutannya.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan  pemberat dalam tuntutan jaksa.


"Hal yang memberatkan dikarenakan Terdakwa Henry berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya serta sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," kata Jaksa Ali Prakoso.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

" Kami ajukan pledoi, minta waktu satu minggu," kata Siddik Latuconsina, penasehat hukum Henry  menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, jika surat tuntutannya telah di susun secara cermat dan teliti berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan.

" Intinya, saat jual beli itu terdakwa Henry mengaku kepada Hermanto (Pembeli) sebagai pemilik PT GPB, padahal saat itu dia bukan sebagai pemilik PT GBP, sehingga korban percaya dan  menyerahkan uang sebesar Rp. 4,5 miliar itu," kata Jaksa Ali Prakoso.

Tak hanya itu, untuk bisa melakukan aksi penipuannya, terdakwa Henry juga mengaku bisa memperpanjang SHGB atas tanah yang dijualnya pada Hermanto.

"Dan pada kenyataannya, sertifikat yang di pinjam ke Notaris Caroline untuk tujuan perpanjangan justru tidak dikembalikan," sambung Jaksa Ali Prakoso.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Polisi Purnawirawan, Drs Eddy Kusuma Wijaya, SH,MH,MM mengapresiasi tuntutan jaksa.

" Kejahatan Henry adalah kejahatan masif dan terstrukur, sudah sepantasnya dia dituntut maksimal," terang Mantan Kapolwiltabes Surabaya ini saat dikonfirmasi melaui selulernya.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga menjatuhkan putusan yang maksimal.

"Hakim juga harus berani menjatuhkan hukuman maksimal, karena Henry ini banyak kasusnya. Dan bila perlu ada aturan bagi hakim untuk bisa menghukum Henry lebih berat dari tuntutan jaksa," pungkas Eddy Kusuma.

Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.

Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

SHGB itu ternyata di jual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)