Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 01 Maret 2018

Pelaku Pengeroyokan Pesilat PSHT Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, dua terdakwa kasus pengeroyokan pesilat PSHT divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah Kamis (1/3/2018), Perbuatan kedua terdakwa yang  menyebabkan satu pesilat tewas, yakni Aris Eko Ristianto dianggap telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya manjatuhkan korban meninggal dunia, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban lainnya yang mengalami luka berat, yakni Muhammas Anis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin ini sesuai dengan tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul. (Komang)


Taman Jalan Arjuno Rusak Diinjak-Injak Saat Aksi Bonek VS PSHT


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tanaman yang menghiasi taman di Jalan Arjuna Surabaya, tepatnya di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rusak akibat di injak-injak orang yang tak bertanggung jawab saat aksi demo yang di gelar ratusan bonek dan ratusan Pesilat dari PSHT, Kamis (1/3/2018) 

Tanaman yang didanai dari uang negara senilai ratusan juta rupiah itu harus menjadi korban bisu manusia yang tak memperdulikan lingkungan dan menjaga kelestariannya. 

Sementara, Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto tak bisa berbuat banyak meski ia mengetahui taman tersebut diinjak-injak. 

"Segera kita perbaiki,"ujarnya didampingi Camat Sawahan, Yunus pada awak media saat menyaksikan aksi demo bonek dan PSHT didepan PN Surabaya. (Komang)