Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 08 Juni 2018

Peduli Anak Yatim, PT. PHC Gelar Bakti Sosial Bertajuk " Berbagi Ramadhan Indah Penuh Berkah"


KABARPOGRESIF. COM : (Surabaya) Momentum Bulan Ramadhan adalah Bulan yang tepat untuk berbagi kepada sesama,Hal ini  yang dilakukan oleh Sebagai Wujud untuk meringankan beban sesama terutama bagi Anak Yatim. PT. Pelindo Husada Citra ( PT PHC) Surabaya menggelar Bakti sosial  bersama 6 Yayasan Yatim Piatu dan Anak-anak Warga Kalimas yang kurang mampu.

Bertempat di Gedung Serbaguna  RS. PHC. Gelar bakti sosial yang bertajuk " Berbagi Ramadhan Indah Penuh Berkah " di hadiri oleh 6 Yayasan panti Asuhan serta warga kurang mampu. Yayasan tersebut diantaranya adalah Yayasan Aba Muchsin (Dupak), Yayasan Al Akmal  (Wonosari Lor), Yayasan Ibnu Sina (Kertajaya), Yayasan Nur Hasan (Benowo) , Yayasan Asiyah Tong Mariyam (Perak Timur) dan Yayasan Karimah (Pakis).

Menurut Agus Akhmadi selaku Direktur Utama PT. PHC mengatakan, di setiap bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini PT. PHC ikut serta dalam kewajiban untuk menyenangkan Anak - anak dari Panti Asuhan.

" Untuk tahun ini PT. PHC memberikan sekitar 510 bingkisan lebaran untuk anak-anak yayasan yatim piatu dan warga kurang mampu dilingkungan PT PHC. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepeduilan perusahaan di bulan penuh berkah ini," kata Agus saat di temui usai melakukan buka puasa bersama di PT PHC. Rabu  (6/6/2018).

" Agus mengungkapkan,  pada setiap Bulan Ramadhan PT. PHC. selalu jemput bola dengan mendatangi langsung ke tempat - tempat Yayasan Panti Asuhan. Namun untuk tahun ini,Pihaknya mengajak Anak - anak merasakan kebahagiaan dengan menggelar berbagai acara.

" Biasanya kami mendatangi panti - panti, namun untuk tahun ini kami memiliki konsep berbeda,  yaitu kami mengajak anak - anak untuk bersenang di lingkungan PHC dengan melakukan berbagai lomba,  festival serta membaca Al - Qur'an," terangnya.

Sebagai wujud kepedulian RS. PHC. Masih kata Agus.Pihaknya telah memberikan bantuan terhadap 7 Panti Asuhan yang berada di Surabaya.

" Kepedulian kami kepada mereka, rumah sakit PHC membagikan sekitar 500 bingkisan yang akan diberikan kepada 7 panti asuhan, " pungkasnya. (Dji)

Rabu, 06 Juni 2018

Remas Payudara Pasien, Mantan Perawat National Hospital Divonis 9 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pelecehan seksual terhadap pasien yang menjerat Zunaidi Abdilah, Mantan perawat di National Hospital Surabaya memasuki babak akhir.

Agus Hamzah,SH.,MH., selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara ini menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum Zunaidi Abdilah dan menyatakan sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dengan menyatakan terdakwa Zunaidi Abdilah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP.

" Menghukum terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 9 bulan penjara," ucap Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6).

Sikap berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis hakim. Sedangkan hal yang meringankan dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah tidak pernah dihukum.

Putusan Hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Itu dikarenakan terdakwa Zunaidi Abdilah maupun Jaksa Damang Anubowo masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis 9 penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi Abdilah dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Seperti diketahui,Peristiwa pelecehan seksual ini  berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih di infus.

Dalam video tersebut, korban tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh  Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.

Kasus inipun  akhirnya dilaporkan suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto ke Polrestabes Surabaya. (Komang)