Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 12 Oktober 2018

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT DOK & Perkapalan Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (12/10) memasuki babak akhir.

Dua terdakwa yang merupakan pejabat di PT DOK & Perkapalan ini dibebaskan dari dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.

Namun, Mantan Dirut, Muhammad Firmansyah Arifin dan Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang cakra , I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara ini menjatuhkan vonis yang berbeda pada kedua terdakwa kasus ini.

Terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin divonis 4 tahun dan 8 penjara dan denda 150 juta, subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Yahya divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara, denda 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti, yang dihitung dari peran dan jabatan masing-masing terdkawa.

Untuk terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin, dijatuhi pidana pengembalian uang pengganti sebesar 28 persen dari nilai kerugian negara, yakni 109 USD. Sedangkan terdakwa Muhammad Yahya mengganti 24 persen, yakni 924 ribu USD.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar para terdakwa selama 1 tahun sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita sebagai pembayaran uang pengganti.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan JPU untuk melakukan penuntutan terhadap PT AE Marine LTE selaku kontraktor pengerjaan proyek fiktif tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jum'at (12/10).

Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukim, Keuda terdakwa  maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.

Selain menetapkan Muhammad Firmasnyah Arifin dan Muhammad Yahya sebagai tersangka. Kasus yang rugikan uang negara ratusan miliar ini juga menjerat dua pejabat lainnya, yakni Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.

Oleh Hakim Tipikor Surabaya, Nana Suryana dan I Wayan Yoga  Djunaedy divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.  Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar. (Komang)

Ketua Korcab VI Salurkan Bantuan Bank Mandiri Untuk Anak-Anak Korban Bencana Gempa Tsunami Palu


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Ketua Korcab VI Daerah Jalasenastri Armada (DJA)  II Ibu Risanti Dwi Sulaksono menerima bantuan dari Bank Mandiri untuk disalurkan kepada anak anak korban bencana gempa dan tsunami yang berada di Mes Nala yang berada di jalan Sam Ratulangi, Jumat (12/04/2018).

Bantuan berupa Susu, Air mineral, makanan, mainan, serta popok untuk balita, diserahkan oleh Area Head Bank Mandiri Sulawesi Selatan bapak Beni Sambas. S, yang  kepada Ketua Korcab VI DJA II.

Ketua Korcab VI mengatakan bantuan ini diharapkan dapat membantu dan menghibur anak anak yang menjadi korban gempa tsunami yang ditampung di mess Nala. "Perhatian yang kita berikan diharapkan bisa membatu dan menglilangkan rasa trauma anak-anak akibat gempa tsunami yang dialaminya"  pungkasnya.Turut hadir pada acara ini  pengurus Korcab VI DJA II. (arf)