Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 16 Oktober 2018

Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap II Dari Penyidik Bea dan Cukai

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Impor 




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna oleh Jaksa, Penyidik Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya melimpahkan berkas perkara penyelundupan ribuan botol miras senilai puluhan miliar rupiah asal Singapura.

Selain melimpahkan berkas perkara, pada pelimpahan tahap II itu juga melimpahkan tersangka pada kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya.

"Benar, Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut,"ujar Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie pada awal media, Selasa (16/10).

Diterangkan Dimaz, Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Kedua tersangka  diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan modus memalsukan atas importasi pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama PT Golden Indah Pratama,"terang Dimaz.

Saat berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan diruang pidana khusus lantai II Gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar. (Mang)

KPK Tahan Bos Lippo Group Billy Sindoro


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).

Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Bos pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya.

Billy tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.37 WIB. Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.15 WIB. Mantan narapidana kasus korupsi itu kembali mengenakan rompi oranye berlogo KPK.

Billy tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang  Rp 7 miliar. Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (rio)