Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Sabtu, 20 Oktober 2018

PT. DOK & Perkapalan Surabaya Kembali Tersandung Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, Kini PT DOK dan Perkapalan Surabaya kembali terjerat muara korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Floating dock untuk sarana reparasi kapal yang dipesan PT.DOK & Perkapalan Surabaya melalui perusahaan di Singapura.

"Yang memenangkan tender adalah perusahan dari Singapura, Barang yang beli adalah Floating Dock bekas tahun 1973 dari Rusia,"terang Didik Farkhan pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (19/10).

Nah, ditengah proses pemesanan, Lanjut Didik Farkhan, ternyata Floating Dock yang dipesan PT DOK melalui perusahan Singapore ini tenggelam.

"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan,"sambung Didik Farkhan.

Kini, proses penanganan dugaan korupsi ini telah sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini,"ujar Mantan Kejari Surabaya. (arf)

Kasus Meikarta, KPK Rencanakan Panggil CEO Lippo Group James Riady


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya merencanakan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady maupun pihak lainnya dari perusahaan tersebut sebagai saksi.

Menurut Febri, rencana pemanggilan terhadap James akan beriringan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya baik dari Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Direncanakan akan dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari pihak pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama dari pihak pemkab. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap James Riady tersebut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Febri menyatakan, pemeriksaan terhadap James dan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait kasus dugaan suap proses perizinan dalam pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Kapan pemeriksaannya nanti kami informasikan kembali. Tentu kami berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi siapa pun juga apakah dari pihak pemkab, pihak swasta dari Lippo atau pihak lain agar bersikap kooperatif," papar Febri.

"Karena yang diminta dalam proses pemeriksaan sebagai saksi itu sederhana saja. Menyampaikan apa yang ia ketahui, apa yang dilihat, secara jujur," lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)