Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Sabtu, 20 Oktober 2018

KPK Sita Tanah, Ruko hingga Harley Davidson Bupati Lampung Selatan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air," kata Febri.

Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Adapun secara rinci, aset yang disita adalah 1 unit ruko di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

"Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi," kata Febri.

Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Divonis 4,3 Tahun, Mantan Direktur Pemasaran PT DOK Tak Banding

Korupsi Tangki Pendam Fiktif 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DOK & Perkapalan Surabaya, Muhammad Yahya dikabarkan tidak melakukan perlawanan atas vonis 4,3 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sikap pasrah Muhammad Yahya ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

"Terdakwa Muhammad Yahya menerima putusan hakim, dia tidak banding,"ujar Lingga, Jum'at (19/10).

Sementara saat ditanya sikap tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Lingga mengaku ketiganya melakukan banding. Tiga terdakwa itu adalah , Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, Mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan Mantan Dirut, Muhammad Firmansyah Arifin.

Lingga pun mengaku juga menyatakan banding atas putusan terdakwa Nana Suryana dan I Wayan Yoga.

"Kalau yang terdakwa M Firmansyah Arifin kami belum bersikap, hari ini akan diputuskan apakah kami banding atau tidak,"sambung Lingga.

Untuk diketahui, Empat terdakwa kasus proyek tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Muhammad Firmansyah Arifin divonis lebih tinggi dari rekan sejawatnya.

Mantan Dirut ini divonis 4,8 tahun penjara, sedangkan Nana Suryana, M Yahya dan I Made Yoga Djunaedy divonis masing-masing 4,3 tahun penjara.

Ke empat pejabat PT DOK & Perkapalan ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar 33 miliar rupiah.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Arf)