Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 20 Oktober 2018

Divonis 4,3 Tahun, Mantan Direktur Pemasaran PT DOK Tak Banding

Korupsi Tangki Pendam Fiktif 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DOK & Perkapalan Surabaya, Muhammad Yahya dikabarkan tidak melakukan perlawanan atas vonis 4,3 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sikap pasrah Muhammad Yahya ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

"Terdakwa Muhammad Yahya menerima putusan hakim, dia tidak banding,"ujar Lingga, Jum'at (19/10).

Sementara saat ditanya sikap tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Lingga mengaku ketiganya melakukan banding. Tiga terdakwa itu adalah , Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, Mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan Mantan Dirut, Muhammad Firmansyah Arifin.

Lingga pun mengaku juga menyatakan banding atas putusan terdakwa Nana Suryana dan I Wayan Yoga.

"Kalau yang terdakwa M Firmansyah Arifin kami belum bersikap, hari ini akan diputuskan apakah kami banding atau tidak,"sambung Lingga.

Untuk diketahui, Empat terdakwa kasus proyek tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Muhammad Firmansyah Arifin divonis lebih tinggi dari rekan sejawatnya.

Mantan Dirut ini divonis 4,8 tahun penjara, sedangkan Nana Suryana, M Yahya dan I Made Yoga Djunaedy divonis masing-masing 4,3 tahun penjara.

Ke empat pejabat PT DOK & Perkapalan ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar 33 miliar rupiah.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Arf)

0 komentar:

Posting Komentar