Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 01 November 2018

Jaksa Tahan 'Otak' Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Jong (ASJ), yang diduga sebagai otak penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk pengadaan terop,kursi, meja dan sound system melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

"Hari ini kami menahan ASJ, yang bersangkutan wiraswasta sebagai  Direktur PT CSS DS,"terang Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady saat jumpa pers, Kamis (1/11).

Penetapan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka ini, masih kata Rachmat sudah melalui beberapa tahap, mulai pemeriksaan sebagai saksi hingga ditingkatkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, tim penyidik berkesimpulan  sudah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"sambung Rachmat.

Tersangka Agus Setiawan Jong ini akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Yang bersangkutan akan kami tahan selama 20 hari kedepan sesuai pasal 20,21,22,23 KUHAP,"terang Kajari Rachmat Supriady

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.  (Komang)

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Agus Jong Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

" Seseorang berinisial ASJ yang bersangkutan selaku wiraswasta direktur PT CSSDS. Jadi pada hari ini  sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan pra ekpose tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka." Jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Kamis (1/11).

Sebelumnya Agus Setiawan Jong memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 11.45 Wib Agus Setiawan Jong keluar untuk istirahat dan pada pukul 13.00, pria paruh baya itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hingga pukul 02.30 Wib.

Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)