Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 12 Desember 2018

Dituding Miring Dalam Duplik, Jaksa Sebut Henry J Gunawan Biasa Beralibi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi ngeles Henry J Gunawan untuk dapat  bebas dari jeratan hukum kasus tipu gelap kongsi pembangunan pasar turi kembali dilakukan. Ia melalui tim pembelanya mengajukan duplik dengan melakukan tudingan miring yang dialamatkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi.

Menjawab tudingan bahwa JPU sudah salah memahami fakta aliran dana yg disetorkan pelapor PT.Graha Nandi Sampoerna (GNS) kepada terdakwa, Harwiadi menjawab bahwa dalam sidang sudah diungkapkan oleh para saksi yang ada bahwa uang 68 miliar dari GNS sudah diterima terdakwa. Hal ini menurutnya  juga diperkuat juga oleh saksi ahli meringankan dari terdakwa sendiri.

"Kita kan sudah mendengarkan keterangan saksi dari mereka juga. Bahwa 17 miliar adalah untuk saham PT GNS, 17 miliar adalah hutang Henry, dan sisanya 34 miliar masuk ke rekening PT GBP," ujar Harwiadi saat dikonfirmasi  usai persidangan, Rabu (12/12).

Sedangkan perihal tudingan bahwa sebenarnya yang punya hutang piutang adalah GNS dan peserta JO yang  lain sebesar 34 miliar pun dibantah oleh Harwiadi.

"Saksi Asoei, Teguh Kinarto dan Widjijono Nurhadi berikut juga Totok Lusida dan Torino Junaedy semuanya mengaku tidak pernah ada pinjam meminjam itu," ujar Harwiadi.

Pada duplik yang dibacakan tim pembelanya, Henry juga menuding  jaksa telah memelintir keterangan ahli pidana Prof Nur Basuki dengan membuat ilusi fakta yang seolah tidak ada menjadi ada.

"Justru mereka yang memelintir dan berimajinasi, keterangan Ahli hukum pidana Prof Nur Basuki telah jelas dipaparkan dalam BAP dan juga telah  disampaikan dalam sidang. Kalau dianggap melintir, apa yang dipelintir. Mereka kan juga diberi kesempatan bertanya dan kenyataanya keterangan ahli tidak dibantahnya,"kata Harwiadi.

Sementara terkait putusan perdata yang telah diujikan terdakwa Henry ke Mahkamah Agung terkait notulen kesepakatan 13 September 2013 yakni tentang adanya perbedaan isi tulisan tambahan 2 paragraf yang dituding terdakwa tidak sesuai barang bukti notulen diajukan JPU, menurut  Harwaidi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. 


"Semua saksi yang  ikut serta menandatangani notulen itu tidak pernah mengakui tambahan tulisan yang dibuat terdakwa tersebut," ujarnya.

Ia pun menyebut, Henry sudah biasa melakukan alibi untuk berkelit dari kesalahan nya termasuk tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pasar turi.

"Mengelak dan membuat alibi itu sudah biasa dilakukan Henry, dikasus pedagang pasar turi contohnya, Henry  juga mengelak tidak terima uang dan gugat perdata juga. Nyatanya Henry divonis bersalah karena sudah menerima uang dari penipuan kepada pedagang," ujarnya.

Menurut Harwiadi dikasus ini, tidak logis jika terdakwa mengaku mensyaratkan dibuat akte akte dahulu sebelum giro dicairkan tetapi terdakwa tetap memberikan sejumlah bilyet giro kepada para pelapor saat membuat notulen kesepakatan13 Sept 2013, lantas kemudian menggugat perdata pihak yang berhak karena mencairkan.

"Lagipula, dalam gugatan perdata nya dibuat seolah-olah bilyet giro yang diserahkan Henry telah dicairkan 2 giro oleh pelapor. Padahal kenyataannya BG tersebut tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah kita hadirkan juga dipersidangan lengkap giro-giro itu, tidak ada giro yang dicairkan pelapor," ujar Harwiadi.

Dalam gugatan perdata tersebut lanjut Harwiadi juga tidak ada menjelaskan tentang gudang yang dijanjikan Henry pada para kongsinya sebagai janji keuntungan atas saham yang digelontorkan PT GNS ke PT GBP milik terdakwa.

"Itu tidak dimasukan dalam gugatan perdata mereka sehingga kami tetap yakin unsur penipuan pada kasus ini akan terbukti," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya  Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni  Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. 

Sidang tipu gelap ini rencananya dilanjutkan tanggal 19 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Komang)

KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Segera Menyerahkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur, segera menyerahkan diri.

Cepy merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

"Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin. Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Selain Irvan dan Cepy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

Dalam kasus ini, Cepy diduga bertindak sebagai perantara transaksi dari kepala sekolah kepada bupati.

Menurut Basaria, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. (rio)