Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Januari 2019

Empat Pejabat KSU Mitra Lestari Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi dana LPDB KEMENKOP & UMKM   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap empat pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari, yakni Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).

"Surat tuntutannya sudah kami bacakan tadi pagi di Pengadilan Tipikor,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah,Rabu (16/1).

Dijelaskan Heru Kamarullah, selain tuntutan badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Satu diantaranya juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti.

"Untuk terdakwa Sutikno Tjoedoko kami kenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar 100 juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan,"jelas Heru.

Saat ditanya mengapa hanya terdakwa Sutikno Tjoedoko yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti,Kata Heru, disesuaikan dari fakta persidangan.

Dari fakta sidang yang terungkap, kerugian uang negara  dalam perkara ini sebesar Rp 1 miliar. Dari 4 terdakwa yang diadili, hanya satu terdakwa yang tidak menikmati uang korupsi kasus ini, Ia adalah Pawitro.

Sementara terdakwa Kun Hidayat menikmati  Rp 60 juta, terdakwa Johanes menikmati Rp 17 juta, sedangkan sisanya yang yang Rp 937 juta dinikmati oleh terdakwa Sutikno Tjoedoko.

"Mereka sudah mengembalikan kerugian negara, hanya saja baru 90 persen. Karena itu, terdakwa Sutikno kami kenakan pidana tambahan, karena pengembalian kerugian negaranya kurang 10 persen lagi,"kata Heru Kamarullah.

Menurut Heru, Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menghukum tinggi para pelaku. Namun bagaimana para aparat penegak hukum bisa melakukan recovery aset terhadap kerugian negara yang ditimbulkannya.

"Karena hal itu merupakan nafas undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

Empat terdakwa kasus ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan mereka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (Komang)

Masyarakat Sipil Beri Dukungan KPK Tetap Memberantas Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan dukungan dari masyarakat sipil pascateror di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kali ini, alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang mendatangi pimpinan KPK.

Salah satu alumni Teknik Sipil ITS bernama Sutopo, mengatakan, pihaknya menemui pimpinan KPK untuk memberi dukungan moral agar KPK tetap konsisten memberantas korupsi.

"Untuk menyampaikan dukungan moral agar tugas dan amanah yang diemban oleh Bapak (Ketua KPK, Agus Rahardjo) beserta pimpinan KPK yang lain dapat diselenggarakan dengan baik dan dituntaskan dengan baik," ungkap Sutopo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019) sore.

Adapun alumni ITS lainnya, Samsudin menuturkan, Presiden Joko Widodo diharapkan memperkuat komitmennya dalam menjaga KPK dan melindungi upaya pemberantasan korupsi.

Di satu sisi, kata dia, pihaknya juga mengecam keras berbagai aksi teror terhadap pimpinan dan jajaran KPK, seperti yang dialami Agus, Laode dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Kami mengutuk tindakan teror bom di rumah pimpinan KPK dan penyiraman air keras kepada penyidik KPK. Serta memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menemukan pelaku teror bom dan penyiraman air keras," kata dia.

Menanggapi dukungan tersebut, Agus Rahardjo menegaskan KPK tak akan bisa dilemahkan lewat aksi-aksi teror. Ia juga optimistis pemberantasan korupsi tak akan pernah surut.

"Mudah-mudahan pimpinan yang hari ini masih bertugas bisa menuntaskan tugasnya sampai nanti tanggal 21 Desember 2019 dengan selamat, dengan baik. Sekali lagi terima kasih, salam antikorupsi," kata Agus.

Seperti yang diketahui teror di rumah dua pimpinan KPK terjadi pada Rabu (9/1/2019) lalu. Rumah Agus ditemukan benda mencurigakan menyerupai bom yang tersangkut di pagar rumahnya.

Sementara rumah Laode dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Saat ini tim khusus Polri sedang bekerja menangani kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK juga menugaskan tim untuk berkoordinasi dengan Polri untuk mendukung penanganan kasus dan meningkatkan keamanan di internal KPK. (rio)