Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Januari 2019

Pungli Rp. 30 Juta, Jaksa Tahan Anak Buah Pak De Karwo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang akhir jabatan Pak De Karwo sebagai Gubernur Jatim diguncang masalah. Ini dibuktikan tertangkapnya oknum Pejabat  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim oleh Polda Jatim atas kasus korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli).

Oknum pejabat tersebut bernama Cholik, Ia menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas ESDM. Kini kasus pungli tersebut mulai bergulir ke meja jaksa.

Saat kasus pungli ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pak De Karwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (16/1).

Dari informasi yang dihimpun kabarprogresif.com, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.

Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin. (Komang)

Soal Jasmas, Kejari Tanjung Perak Enggan Akui Periksa Anggota DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan kasus dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 terus di kebut Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak.

Kabarnya setelah memeriksa ratusan ketua RT, RW dan LPMK kini giliran para anggota DPRD Surabaya juga sudah dimintai keterangan.

Namun sayangnya tak satu pun pihak kejari Tanjung Perak enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaan yang kedua para anggota legislator Yos Sudarso itu.

Kejari Tanjung Perak saat ini lebih memilih menuntaskan berkas otak dari kasus jasmas yakni Agus Setiawan Tjong.

" Saat ini kita fokus percepat berkas perkara jasmas unt tersangka Agus Setiawan Tjong." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie dikantornya, rabu (16/1).

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Setelah dilakukan penyidikan, Kejari Tanjung Perak menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka. Ia adalah pelaksana proyek dana Jasmas ini  yang mengkoordinir pengadaan barang kepada 240 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (arf)