Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 14 Februari 2019

Kodam Pattimura Berangkatkan Prajurit Satgas Pam Puter


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura menyiagakan prajuritnya dalam Operasi Satuan Tugas Pengamanan Pulau-pulau Kecil Terluar (Satgaspam Puter) di daerah Penambulai, Batugoyang-Kepulauan Aru, Pulau Leti-Maluku Barat Daya, daerah Masela, Selaru, Matimerang dan Larat-Pulau Saumlaki serta di daerah Lirang, Wetar dan Kisar, wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasdam XVI/Pattimura, Letkol Inf Sigit Purwanto, S.I.P., M.Si, mengatakan tidak semua prajurit mempunyai kesempatan melaksanakan tugas ke daerah operasi. Karena itu tugas operasi merupakan suatu yang membanggakan bagi setiap prajurit.

“Sebelum memasuki suatu wilayah perlu menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang situasi dan kondisi wilayah tersebut sehingga tidak mengalami kesulitan selama di daerah operasi,” ujarnya, saat melepas keberangkatan anggota Satgaspam Puter, pada Senin 6-2-2019 bertempat di Lapangan Mako Yonif Raider 733/Masariku.

Waasops menjelaskan, sebelum melaksanakan tugas pengamanan, para prajurit telah dibekali dengan berbagai pengetahuan dan informasi tentang tipologi daerah penugasan.

Baik menyangkut kondisi cuaca, medan di lokasi maupun sosial budaya warga setempat. Untuk itu dia mengingatkan prajurit dapat menunjukkan sikap dan tindakan serta kemampuan terbaik saat melaksanakan tugas.

“Operasi ini akan dilangsungkan selama 9 bulan ke depan. Saya berharap agar tugas dilaksanakan dengan penuh dedikasi yang tinggi dan selalu melakukan koordinasi yang baik dengan instansi lain.

Baik pemerintah daerah maupun unsur kepolisian yang juga sama-sama bertugas sehingga tercipta sinergitas dan lebih mudah mencapai tujuan pokok”, harapnya.

“Hindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun. Jangan pernah menyakiti hati rakyat dan terus berupaya untuk dapat membantu kesulitan warga di sekitar tempat kalian bertugas. Dan tetaplah berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Diketahui, Maluku memiliki pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, di antaranya wilayah Pulau Leti, Kisar dan Wetar yang merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Pulau ini berada di sebelah Timur Laut dari negara Timor Leste begitu juga dengan Pulau Penambulai yang juga bertetangga dengan Australia Barat. (Pendam Pattimura).

Anggota DPRD Sumut, Tiaisah Ritonga, Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rio)