Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 15 Februari 2019

Perangi The Silent Killer, Armed 12 Laksanakan Vaksinasi


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Puluhan prajurit Yonarmed 12/Kostrad, mengikuti vaksinasi Hepatisis B yang digelar di Tonkes Armed 12/Kostrad. Jumat, 15 Februari 2019 pagi.

Vaksinasi yang diberlakukan ke prajurit Armed 12/Kostrad itu, kata Mayor Arm Ronald Siwabessy, dinilai mampu memberikan jaminan imunitas tubuh prajuritnya dari penyakit Hepatitis B. “Vaksinasi itu salah satu tindakan preventif  kesehatan yang bertujuan untuk menghindarkan prajurit dari penyakit Hepatitis B,” jelas Danyonarmed 12/Kostrad ini.

Hepatitis B, kata Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy, sangat sulit untuk dikenali. Sebab, dampak yang timbul akibat penyakit tersebut, tidak langsung terasa pada sang penderita.

“Banyak orang yang tidak sadar jika dirinya terinfeksi penyakit tersebut, seiring dengan dikenalnya penyakit kerusakan hati dengan sebutan the silent killer. Apalagi, bagi seorang prajurit TNI yang setiap harinya beraktifitas dengan menggunakan fisik,” ungkapnya.

Sementara itu, Peltu Juwoto menambahkan, vaksinasi itu rutin dilakukan selama 3 tahap. Tahap pertama dan kedua, kata Kapolkesdim, dilakukan pada bulan Agustus dan September tahun kemarin.

“Nah, pagi ini memasuki tahap ketiga. Hepatitis B, ialah infeksi serius pada hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B (HBV). Jika tidak segera ditangani dengan baik dan benar, sang penderita akan mengalami kondisi akut dan kronis,” tandasnya.

Melalui pemberian vaksin tersebut, Mayor Ronald berharap, prajuritnya dapat memiliki kondisi fisik yang prima dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Yonarmed 12 sebagai suatu kesatuan militer yang tinggi aktifitas berkelompok, tidak hanya harus peka dengan adanya penyakit di lingkungan individu, melainkan juga harus berpikir bagaimana melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan timbul dan menularnya suatu penyakit. Maka dari itu, kita himbau kepada seluruh prajurit Yonarmed 12/Kostrad, agar selalu sadar untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungannya,” pintanya. (and)

KPK Setor Duit Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar dan Denda Rp 700 Juta ke Kas Negara Terkait Kasus PT NKE


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).

Uang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai upaya KPK memulihkan aset negara.

Di sisi lain, Febri juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah memerhatikan pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," ungkapnya.

Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Baca juga: PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum. (rio)