Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 16 Februari 2019

Anak Buahnya Dianiaya, Camat Pabean Cantikan Sulit Dikonfirmasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dianiaya diduga pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) Surabaya tersebut bernama Rianda berdinas Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantikan.

Sedangkan orang berkaos hijau hanya mengenakan sarung tanpa menggunakan alas kaki diketahui bernama Ahmad Damuji, warga Jl Kebalen Wetan VI/6, sekaligus Ketua RT 006/RW 007 Kelurahan Krembangan Utara.

Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Camat Pabean Cantikan, Yanu Mardyanto tak bisa dihubungi meski saat ditelpon terdengar nada sambung.

Viralnya video perbuatanbtak pantas itu mendapat kecamatan dari pejabat Pemkot Surabaya.

Mereka meminta Camat Pabean Cantikan jangan berdiam diri, tetapi harus memberi perlindungan terhadap anak buahnya.

" Video itu viral mulai tadi pagi di grup, Yanu tak memberikan komentarnya. Saya harap Yanu (Camat Pabean Cantikan) jangan diam saja." Pungkas salah salah camat yang meminta namanya dirahasiakan.

Seperti diberitakan beredar Sebuah video, oknum PNS Pemkot Surabaya dianiaya seseorang yang mengaku pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) di Surabaya.

Insiden penganiayaan itu dipicu lantaran oknum PNS Pemkot berpakaian Sat Pol PP ini melepas alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Seperti yang terlihat dalam video itu, tampak seseorang berbaju kaos oblong warna hijam dan mengenakan sarung tanpa menggunakan alas kaki mendatangi sebuah rumah sepertinya kantor kelurahan.

Orang tersebut terlihat marah-marah mencari seseorang, bahkan juga tedengar nada ancaman meski nantinya berujung ke ranah hukum.

" Golek perkoro, lalala...totok ngaku, tak tempeleng. Jarno urusan polisi ( cari masalah, kalau ngaku tak pukul pipinya. Biar urusan polisi." tegasnya sambil hilir mudik.

Emosi orang berbaju hijau itu memuncak setelah ia melihat orang yang dicarinya datang. Ia pun menghampirinya, tak tanggung-tanggung, cacian makian bahkan penganiayaan berupa pukulan meluncur di mulut oknum PNS Pemkot tersebut.

" Lahh iki... tak tempeleng, Lapo koen nyoplok spandukku, hee...perkoro opo koen, goblok koen iku, setan koen koen iku. (Ini dia...tak pukul, kenapa kamu melepas spandukku, bodoh kamu, setan kamu ini." Kata orang tersebut sambil meminta oknum PNS itu masuk ke dalam kantor kelurahan.

Hardikan cacian bahkan pukulan tak membuat orang berbaju hijau ini puas. Ia pun melanjutkan sikap tak pantas tersebut di teras rumah sambil menarik baju oknum PNS tersebut padahal ia sudah dijelaskan peraturannya. Namun hal tersebut tak dianggapnya.

" Ayo klarifikasien, genakno nang jero, alasanmu nyoplok opo, ojok ijen-ijen koen, tak gibeng, setan iku, koen iki arek anyar, iki urusane gede (ayo diklarifikasi, jelaskan didalam, alasannya melepas (spanduk) itu apa, jabgan sendiri-sendiri, tak pukul, setan ini, kamu abak baru, ini urusan besar). Tandasnya.

Meski terlihat ada yang merekam namun orang berbaju hijau ini tak memperdulikan, dengan mencekeram krah baju oknum PNS itu, ia malah menatap kamera sambil mengucapkan kalimat umpatan.

" Iki bangsat, iki harga diri, pasang maneh, gak usah kakean cangkem (ini kurang ajar, ini harga diri, pasabg lagi, gak usah vanyak mulut." paparnya.

Suasana yang cukup panas, ternyata membuat orang tersebut tak mau menghiraukan omongan orang lain padahal ada warga yang mencoba menyadarkannya.

" Gak isok sabar iki, Pemilu suksesno ojok dolek perkoro, setan iku (gak bisa sabar, jangan cari masalah, setan itu." Pungkasnya lantas pergi menaiki motor merahnya. (arf)

Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Bupati Pakpak Bharat Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta, Hendriko Sembiring.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 17 Februari sampai 18 Maret 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2/2019).

Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko.

Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.

Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo. (rio)