Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 27 Februari 2019

Edi Firmanto Berbelit-Belit Saat Bersaksi di Kasus Ahmad Dhani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saksi BAP, Edi Firmanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Saat memberikan keterangan, Pria yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum LSM JAPREK ini terlihat berbelit- belit saat memberikan keterangan. Ia sering berkata tidak tau dan tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

"Terangkan yang jujur, jangan berikan keterangan palsu,ancaman tujuh tahun penjara, kalau memberatkan terdakwa ancamnya 9 tahun penjara,"kata Aldwin Rahardian, Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani saat mengingatkan saksi Edi Firmanto.

Kejujuran saksi Edi Firmanto dipertanyakan tim pembela Ahmad Dhani saat menerangkan terkait video vlog yang digunakan bukti dalam perkara ini didapatnya dari WhatsApp (WA) grup Koalisi Bela NKRI.

"Yang benar video vlog itu anda lihat di WA grup Bela NKRI atau di Instagram,"tanya Aldwin dan dijawab saksi, kalau didapat dari pesan WA grup Koalisi Bela NKRI.

Atas jawaban itu, tim pembela Ahmad Dhani kembali bertanya, siapa orang yang menyebar video vlog dalam WA grup Koalisi Bela NKRI.

"Saya tidak tau,karena didalamnya gak ada namanya,"jawab saksi Edi Firmanto.

Dijelaskan saksi Edi Firmanto, Ia mengaku bukan sebagai pelapor melainkan sebagai pemberi kuasa untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.

"Yang melaporkan adalah Eko Pujianto, dengan kuasa dari saya,"terang Edi Firmanto.

Pernyataan saksi  Edi ini kembali mendapat tanggapan serius dari Aldwin Rahardian. Menurutnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang di BAP.

"Dalam BAP anda memberi kuasa atas nama Ketua JAPREK sedangkan tadi saudara menerangkan bertindak sebagai pribadi, mana yang benar,"tanya Aldwin dan dijawab oleh saksi bila jabatanya berkaitan dengan pribadinya.

Lantas saat ditanya siapa yang dirugikan oleh video vlog Ahmad Dhani karena laporan tersebut merupakan bentuk laporan pribadi, Edi mengaku banyak yang dirugikan, namun tidak memiliki data yang jelas.

"Jelaskan, siapa saja yang merasa dirugikan,"pungkas Aldwin.

Diakhir persidangan, Ahmad Dhani diberi kesempatan bertanya pada saksi Edi Firmanto. Namun pertanyaan Ahmad Dhani tidak mau dijawab oleh saksi.

"Apa bedanya demo dengan intimidasi,"tanya Ahmad Dhani yang tidak dijawab oleh saksi Edi Firmanto.

Selain itu, Keterangan saksi Edi Firmanto ini juga dibantah oleh Ahmad Dhani dengan menyebut banyak keterangan saksi Edi Firmanto banyak yang salah.

"Beliau nya tidak ada di Hotel Mojopahit dan tidak ikut berorasi dan saya meragukan dan meyanyangkan saksi karena tidak paham konstitusi dan peraturan yang diatur KPU dan Bawaslu serta banyak bertentangan dengan BAP,"pungkas Ahmad Dhani saat dikonflotir atas keterangan saksi Edi Firmanto.

Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)

Komandan dan Jajaran Forkompinda Tegal Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap I


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE,M.Tr.Hanla, M.M, dna jajaran Forkompinda Kabupaten Tegal mengjadiri pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap l, Selasa (26/2).

Menurut Danlanal Tegal, kegiatan ini meruapkan sinergitas dan soliditas serta kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta Pemerintah Pusat dan Daerah melalui TMMD menjadi suatu kekuatan luar biasa untuk memajukan desa, menggali dan mendayagunakan potensi serta mengatasi berbagai permasalahan masyarakat.

“Inilah bagian dari cara kita merawat dan mengikat kebersamaan serta kegotongroyongan untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan,” papar

Agus -sapaan akrab Danlanal Tegal saatlembukaan TMMD yang digelar di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jateng.

Kegiatan ini lanjutnya, sejalan dengan tema TMMD “Tingkatkan Kebersamaan Umat Serta Semangat Gotong Royong Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional”, Sangatlah tepat apabila dikaitkan dengan kondisi kebangsaan saat ini.

Sejarah dan warisan budaya luhur telah mengajarkan bahwa semangat kebersamaan, kegotongroyongan serta persatuan dan kesatuan merupakan senjata ampuh bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan dan tantangan.

“Ini harus senantiasa kita rawat dan jaga bersama. Jangan sampai warisan berharga ini luntur dan sirna tergerus oleh berbagai perbedaan yang ada. Karena sebenarnya berbeda itu biasa dan memang kodrat Sang Pencipta. Berbeda itu indah,” katanya.

Melalui TMMD ini, Komandan Lanal Tegal juga berharap, dapat menggelorakan semangat kolektivitas serta persatuan dan kesatuan elemen masyarakat yang ada.

Dengan program TMMD ini, juga harus diarahkan untuk mendorong peningkatan kesehatan lingkungan dan memantapkan kerukunan antar umat beragama. (arf)