Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 01 Maret 2019

Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dituntut 8 Tahun Eni Maulani Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. (rio)

Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll Diserahterimakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll, Ny. Agus Prabowo Adi  memimpin jalannya upacara serah terima jabatan Ketua  Ranting J Cabang 1 Korcab V  DJA II di Rupat Dinas Kesehatan Lantamal V, Jl.Patiunus, Ujung Surabaya, Jumat (1/3).

Menurut Ketua Cabang 1, pergantian ketua di lingkungan organisasi istri prajurit TNI AL, Jalasenastri, berkaitan erat dengan pergantian Pejabat di lingkungan TNI AL itu sendiri.

Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, mengingat kedudukan istri  harus selalu mengikuti dan mendampingi suami dimanapun  di tugaskan.

"Kepada Ny. Imam Hidayat, saya atas nama pribadi dan segenap pengurus Jalasenastri Cabang 1 Korcab V  Daerah Jalasenastri Armada II menyampaikan penghargaan yang setinggi – tinginya atas dharma baktinya yang telah di berikan dalam memajukan organisasi khususnya Cabang 1 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II sehingga dapat berjalan  seperti saat ini," terangnya

Kemudian kepada Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll yang baru. Ia  beserta pengurus Cabang 1 Korcab V DJA ll menyampaikan selamat atas serah terima jabatan ini, dan percaya dengan bekal pengalaman akan  mampu secepatnya melaksanakan tugas di lingkungan Jalasenastri khususnya dalam membina Ranting J dengan sebnk-baiknya.

"Saya mengharapkan  kerjasama dan koordinasi agar ditingkatkan, sehingga  program kerja dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan" harapnya. (arf)