Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 15 Mei 2019

KSU Arta Srikandi Banyuwangi Yakin Ada Peluang Damai Dengan Kreditur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa Hukum KSU Arta Srikandi Banyuwangi, Agung Silo Widodo Basuki akan mempertimbangkan permintaan para kreditur yang sempat menolak upaya pembayaran utang dengan cara diangsur selama 25 tahun yang disampaikan dalam rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaja di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Tidak ada penolakan, perdamaian masih terbuka, hanya saja belum sepakat atas kesanggupan prinsipal yang kami sampaikan dalam rapat kreditur tadi,"terang Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Rabu (15/5).

Menurut Agung, perdebatan soal metode pembayaran utang ke kreditur merupakan  hal yang wajar dalam proses perdamaian.

"Intinya prinsipal masih berniat baik untuk membayar utang para kreditur dan kalau memang belum ada kesepakatan dari apa yang kami tawarkan, maka kami kordinasikan ke prinsipal, karena tadi yang kami sampaikan baru framenya saja, belum tertuang dalam proposal perdamaian,"ujar Agung.

Proposal perdamaian tersebut, masih kata Agung, akan diajukan pada 21 Mei mendatang.

"Masalah disetujui atau tidak, kan masih ada proses votting,"kata Agung.

Sementara terkait adanya permohonan pihak Manajer KSU Arta Srikandi yang meminta dilibatkan dalam rapat kreditur bukan menjadi permasalahan.

"Karena memang masalah ini muncul ketika manajer menerima mandat untuk menjalankan operasional, tapi belum ada laporan pertanggung jawabannya ke Koperasi, Dan bahkan pada saat rapat kreditur tgl 23 april 2019 manager KSU Arta Srikandi menyatakan sudah mengundurkan diri,”terang Agung.

Untuk diketahui, dalam rapat kreditur yang digelar diruang kartika Pengadilan Niaga Surabaya tadi siang,  sejumlah kreditur menolak dengan tawaran pembayaran utang yang  diajukan KSU Arta Srikandi.

Sejumlah kreditur ada yang meminta agar pembayaran utang dilakukan secara tunai dan ada juga yang sepakat dibayar dengan cara mengangsur dengan tempo yang tidak lama.

PKPU yang dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja ini tercatat dalam register perkara nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga SBY tertanggal 10 April 2019.

PKPU ini dimohonkan karena adanya tagihan utang yang telah jatuh tempo, namun belum dibayar oleh KSU Arta Srikandi. (arf)

Selasa, 23 April 2019

Begini Cara KSU Arta Srikandi Tuntaskan Tagihan Konsumen

PERMOHONAN PKPU



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya penyelesaian hutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang diajukan dua konsumen Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi berpotensi damai.

Pasalnya, Permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaya ini mendapat respon positif dari pihak KSU Arta Srikandi yang berjanji akan menuntaskan tagihan hutang pada dua konsumennya senilai Rp 6 miliar.

Niat baik KSU Arta Srikandi ini pun mendapat persetujuan hakim pengawas melalui rapat kreditur yang digelar diruang Kartika 1, Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (23/4).

"Rapat kreditur tadi mengarah ke Perdamaian, karena kami selaku termohon masih kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada para pemohon,"kata Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kreditur.

Dijelaskan Agung, sikap kooperatif tersebut ditunjukan KSU Arta Srikandi sejak tahun 2010, hanya saja terkendala dengan mandat yang diberikan pengurus kepada manajer KSU Arta Srikandi belum dilaporkan ke pengurus koperasi.

"Sejak mandat itu diberikan ke Manajer, Ketua Koperasi sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap operasional. Namun hingga saat ini, manajer belum melaporkan atau mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus koperasi,"jelas Agung.

Untuk diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya telah mengumumkan hasil keputusan PKPU sementara KSU Arta Srikandi berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hariyanto telah mengabulkan PKPU pemohon selama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menunjuk Pesta Sitorus sebagai hakim pengawas.

Selain itu, Hakim pemutus PKUP juga mengangkat Bangun Patrianto sebagai kurator dalam proses PKPU tersebut. (arf)