Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 28 Mei 2019

Lanal Denpasar Bali Hadiri Acara Rakor Terkait Perpres Nomor 125 Tahun 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung menggelar acara Rapat Koordinasi terkait Perpres No 125 tahun 2016. di Hotel Puri Bagus Candidasa, Kab. Karangasem,  Selasa (28/05).

Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Karangasem, Ibu I Gusti Ayu Mas Sumatri, S. Sos, M. Ap serta jajaran TNI/Polri dan unsur Muspida Kabupaten, Kantor Bea Cukai Kota Denpasar, Basarnas Kota Denpasar serta Satpol PP Kab. Karangasem.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Rudenim Denpasar terkait Perpres Nomor 125 tahun 2016 sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi bagi seluruh peserta, khususnya TNI AL mengingat wilayah kerja Lanal Denpasar Bali sangat luas dan dilalui jalur ALKI II yang berbatasan dengan Provinsi NTB dan negara Australia.

Dalam acara tersebut Kepala Rudenim Denpasar, Dr. Saroha Manulang, S.E.,M.M. bertindak sebagai nara sumber telah memberikan pemaparan terkait permasalahan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Menurut Dr. Saroha jumlah total pengungsi dan pencari suaka di Indonesia 14.032 orang yang berasal dari berbagai negara seperti Afganistan, Somalia, Irak, Myanmar, Sudan, Srilanka, Palestina dan Pakistan.

Karudenim juga mengatakan Permasalahan menonjol dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka antara lain karena Pemerintah Australia telah memghentikan bantuan melalui IOM untuk pencari suaka dan pengungsi yang tinggal mandiri dan menyerahkan diri TMT 15 maret 2018, sehingga pencari suaka dan pengungsi yang menyerahkan diri yang tidak diregistrasi selambat-lambatnya sejak tanggal 15 Maret 2018 tidak mendapat bantuan apapun dari Pemerintah Australia. Selain itu belum terbentuknya tempat penampungan sementara sesuai Perpres No. 125 tahun 2016 dan tidak adanya anggaran Rudenim untuk melakukan Deportasi Final Rejected Person juga menjadi permasalahan yang perlu dicarikan solusi pemecahan masalahnya.

Acara Rakor yang dihadiri Pgs. Kabagpen Lanal Denpasar dan Danposal Candidasa dirasa sangat bermanfaat untuk dijadikan pedoman bagi TNI AL/Lanal Denpasar Bali dalam melaksanakan pengawasan dan penanganan orang asing di wilayah Perairan Yuridiksi Nasional, khususnya di Perairan Bali mengingat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata frekwensinya sangat tinggi dan perlu menjadi atensi bersama bagi Tim PORA Kabupaten di wilayah Provinsi Bali dalam melaksanakan operasi pengawasan orang asing maupun pencari suaka. (arf)

Pembebasan Bersyarat Henry J Gunawan Oleh Dirjen Kemenkuham Cacat Hukum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya Henry J Gunawan dari Rutan Medaeng atas dasar dikabulkannya pembebasan bersyarat (PB) oleh Dirjen Kemenkumham mulai disoal oleh korban dan Kejari Surabaya. Mereka menilai PB itu cacat hukum dengan menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.

"Kami sedikit tergelitik,karena bukankah ada aturan yang mengatur di Permenkumham nomor 3 tahun 2018 pasal 28 A yang tegas menyatakan PB harus telah menjalani masa hukuman 2/3 atau sekurang kurangnya 90 hari,"kata Tonic Tangkau selaku kuasa hukum korban dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket,Malang saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Menurut Tonic, bila dipahami rumusan  pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan.

"Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya  menulis begitu,"ujarnya.

Dari data yang dihimpun, Dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak sebanyak 15 hari.

"Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan, kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri,"jelasnya  Tonic.

Pemberian PB ke Henry J Gunawan dianggap telah mencederai rasa keadilan terhadap korban. Oleh karena itu, Korban melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh upaya upaya hukum serta akan melayangkan surat.

"Kami pasti akan ada upaya klarifikasi cek and balance, bertanya kesana kemari, bahkan kalau perlu membuat surat kemana mana untuk menanyakan apakah sudah memenuhi syarat PB ini. Dan sudah kami lakukan ke kejaksaan dan dapatkan info ternyata tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Rutan Medaeng,"pungkas Tonic.

Terpisah, Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng terkait prosedur PB yang dimohonkan Henry J Gunawan.

"Sudah saya cek, tidak ada surat yang masuk ke kami,"ujar Anton saat dikonfirmasi.

Menurut Anton, secara aturan untuk bisa mendapatkan PB, salah satunya adalah tidak sedang tersangkut pidana lain.

"Kalau ada surat itu pasti akan kami jawab,"ujar Anton.

Dalam hal ini, Anton mengaku akan melakukan klarifikasi ke Rutan Medaeng.

"Saya akan kordinasi dulu ke Kasipidum untuk membuat surat klarifikasi,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum'at (17/5).

Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain. Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Henry dianggap tidak sedang tersangkut pidana lain.

Sontak, keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, Dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal. (arf)