Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 25 September 2020

TNI-POLRI Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai Gogana dari Sampah



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Dalam rangka peringatan HUT TNI ke 75 TNI. Polri, Basarnas, Satpol PP, KPLP, Dinkes Prov maluku, Mahasiswa UT, PU Provinsi Maluku, dan masyarakat laksanakan kegiatan bersih pantai di Hative Kecil serta sekitaran pantai Gogana kec. Baguala Ambon. Jumat (25/09 2020).

Pada kesempatan apel kelengkapan di lapangan  Lantamal IX ambon, Danlantamal IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono S.E., M.Si selaku penerima apel sampaikan Sesuai dengan tema HUT TNI ke 75 tahun 2020 Sinergi Untuk Negeri yaitu bagaimana kita Pemerintah maupun Masyarakat membangun dan menjaga negeri yang kita cintai.

Provinsi Maluku Ambon identik dengan wisata bahari laut sehingga kita harus jaga kebersihan dan keindahan laut. 

Hal ini sangat tergantung dari bagaimana kita berperilaku hidup di darat. Oleh karena itu kegiatan bersih pantai berarti kita perangi semua jenis sampah dan tidak hanya di darat, tetapi juga di laut untuk itu saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini karena dapat mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan khususnya di teluk Ambon.

Dalam kunjungan lokasi Pangdam XVI/ Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman menyebutkan bahwa aksi bersih pantai dan laut juga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran yang lebih luas. 

Hal itu sangat diperlukan karena tidak mungkin mengandalkan petugas dan aparat pemerintah daerah yang sangat minim.

Kegiatan ini dipilih waktu pagi hari karena dengan terpaan Sinar matahari akan membawa manfaat yang sangat bagus untuk tubuh kita. 

Sinar matahari  juga akan memperkuat sistem imunitas tubuh. Dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 Semoga apa yang kita laksanakan bersama ini bisa membawa manfaat untuk kebaikan bersama.

Kabakamla Zona Maritim Timur, Danrem 151 binaiya, Danlanud Pattimura, Wadan Lantamal IX, Para Asisten DanLantamal IX, Dansat Brimob Polda Maluku, Kepala KKP, Kepala KPLP, Kepala PT Pelni cabang Ambon, Kadis Kesehatan Kota Ambon, Kadis PU Kota Ambon, Kasatpol PP Kota Ambon, Rektor Universitas Terbuka, Ketua Sinode GPM, Raja Halong, Raja Galala dan Raja Hative Kecil. (Pen Lantamal IX/Ar).

Usai Syaiful Aidy, Lagi Terpidana Jasmas Pemkot Surabaya Dini Rijanti Bayar Denda Rp 100 Juta



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, lagi salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Terpidana itu tak lain adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, dari Partai Demokrat, Dini Rijanti.

Pembayaran denda itu dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana serta didampingi jaksa eksekutor di salah satu bank milik pemerintah.

"Iya, kemarin Kamis (24/9) pembayaran denda Rp 100 juta melalui rekening, tidak cash. Tapi sebelum dilakukan pembayaran. keluarga terpidana datang ke kantor ditemui oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang didampingi oleh Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lydfyansyah, Jum'at (25/9).

Ia menambahkan, pembayaran dengan sebesar Rp 100 juta sebagai pengganti tiga bulan kurungan atau subsider tersebut merupakan inisiatif dari Dini Rijanti usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang lebih besar dari vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dini Rijanti mendapat vonis satu tahun enam bulan kurungan penjara.

"Ini itikat baik bu Dini Rijanti melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Sby tanggal 9 Juli 2020 Jo Nomor :132/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Sby bahwa pembayaran denda perkara sebesar Rp 100 juta tersebut merupakan salah satu poin dalam Putusan Tinggi Surabaya Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Sby tanggal 9 Juli 2020, dimana apabila denda tidak bayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ungkap Erick.

Sedangkan untuk terpidana lainnya seperti Binti Rochma, menurut Erick mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi.

"Kalau Binti Rochma Kasasi," pungkasnya.

Seperti diketahui Dini Rijanti, satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/4).

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari Partai Demokrat itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain vonis kurungan badan, Dini Rijanti juga di denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Selain Dini Rijanti, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 lainnya sedangkan satu anggota DPRD Surabaya yang terpilih lagi, Ratih Retnowati mendapat vonis bebas.

Keempat anggota DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Dini Syaiful Aidy dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik.

Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)