Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 28 Februari 2021

Korem 082/CPYJ Salurkan 370 Dus Keramik


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) 2 Yayasan yang berada di wilayah teritorial Korem 082/CPYJ, kali ini mendapat dukungan ratusan dus keramik dari Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.

Yayasan tersebut, diantaranya Panti Asuhan AL-Ikhlas dan Ponpes Sholawat Darurat Taubah yang berada di Dusun Betek Selatan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapten Cpl Musrochim menjelaskan, bantuan yang disalurkan oleh Korem itu merupakan bentuk kepedulian TNI, terlebih Korem terkait adanya pembangunan beberapa Ponpes yang ada di wilayah teritorialnya.

“Diharapkan, bantuan itu bisa mempercepat pembangunan Yayasan ataupun Ponpes terkait,” kata Dantim Intel Korem yang tiba mewakili Danrem, Minggu (28/2).

Selain kepedulian, dirinya juga berharap adanya pemberian bantuan tersebut, mampu meningkatkan Kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

“Kemanunggalan sudah terwujud dengan baik. Maka dari itu, Kemanunggalan TNI dan rakyat akan terus kita bina,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)

SLIDER Pebruari 2021








 

Firli: Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua KPK, Firli Bahuri, mengomentari sosok Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang mendapat banyak penghargaan sebagai kepala daerah hingga akhirnya menjadi tersangka korupsi.

Nurdin menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Menurutnya, seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

"Kalau disampakan prestasi yang pernah diterima oleh saudara NA (Nurdin Abdullah) termasuk dengan beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi seluruh pejabat negara yang dinilai untuk berprestasi," ujar Firli, di kantornya Minggu (28/2) dini hari.

"Tapi coba ingat bahwa korupsi itu disebakan oleh karena ada kekuasaan. Korupsi karena ada kesempatan, korupsi terjadi karena ada keserakahan, ada kebutuhan, dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," lanjut Firli. 

Nurdin selama ini memang dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.

Ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018. Ketika itu ia diusung PKS, PBB, PKB, PPNUI, PNBK, Patriot, PIB, PSI, dan Partai Merdeka.

Selama 6 tahun awal ia memimpin, Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional, termasuk 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.

Selain itu, 3 tahun berturut-turut meraih Otonomi Award dan berhasil memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Usai memimpin Bantaeng 2 periode, Nurdin mencalonkan diri di Pilgub Sulsel 2018. Nurdin berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.

Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, dan PSI itu berhasil menang dengan meraup 43,87% suara. 

Nurdin-Andi mengalahkan 2 paslon lain yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. Setahun setelah Pilgub Sulsel, Nurdin disebut bergabung dengan PDIP sebagai kader.

Sementara terkait sosoknya secara pribadi, Nurdin sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.

Penghargaan bergengsi ini pernah juga diterima oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Ahok, hingga Tri Rismaharini.

Di laman Bung Hatta Award disebutkan bahwa Nurdin Abdullah telah membawa gebrakan pembangunan di Bantaeng.

"Selama dua periode memimpin Bantaeng, Nurdin Abdullah telah banyak membuat gebrakan dalam pembangunan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini," tulis Bung Hatta Award di lamannya.

Dalam laman tersebut, juga disebutkan bahwa sejak 2015, sudah sekitar 200 pemerintah kabupaten dan provinsi dari seluruh Indonesia yang belajar langsung ke Bantaeng mengenai peningkatan pelayanan publik dan terobosan dalam reformasi birokrasi.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap diduga terkait penunjukan Agung sebagai kontraktor proyek Wisata Bira.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain senilai Rp 3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Wow, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto telah kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Diduga, Agung Sucipto sudah mendapatkan total 5 proyek sepanjang 2019-2021 di sejumlah wilayah di Sulsel.

Proyek tersebut yakni:

-Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan TA 2020 dengan nilai Rp 15.7 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket dengan nilai Rp 19 M.

-Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20.8 M.

-Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7.1 M.

Adapun terkait OTT ini, diduga ada komunikasi yang dijalin Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto dan Edy Rahmat untuk membahas mengenai proyek wisata Bira. Proyek tersebut diharapkan dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah pun sepakat untuk memberikan proyek itu kepada Agung Sucipto.

"NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada ER (Edy Rahmat) bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS (Agung Sucipto) yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli di kantornya, Minggu (28/2) dini hari.

Dari proyek tersebut, diduga Agung Sucipto memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edhy Rahmat pada Jumat (26/2) yang berujung tangkap tangan KPK.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain. Berikut rinciannya:

-Pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta.

-Pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 1 Miliar;

-Awal Februari 2021, NA (Nurdin Abdullah) melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2.2 Miliar.

Sehingga total diduga Nurdin menerima Rp 5,4 miliar terkait proyek Wisata Bira dari Agung Sucipto dan beberapa kontraktor lainnya.

Begini Modus Nurdin Abdullah Terima Uang Rp 2 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat hingga Sabtu, 26-27 Februari 2021. Total, ada enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF.

"Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga temoat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinaa ER di kawqsan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan eumah jabatan gubernur Sulsel," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Firli membeberkan, OTT tersebut berawal saat tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.

Kata Firli, sekira pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. 

Setibanya di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli.

Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. 

Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. 

Sedangkan sekiar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. 

Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Firli

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pendiri Partai Demokrat Sebut Kader Sulit Curhat ke AHY, Ini Alasan Pilih Moeldoko


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sejumlah pendiri Partai Demokrat menilai sosok Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak bisa mendongkrak elektabilitas partai.

Sehingga mereka kemudian memilih sosok Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai pengganti AHY.

Salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard mengatakan pihaknya memilih Moeldoko bukan karena pangkatnya yakni sebagai mantan Jenderal TNI.

Namun para pendiri Demokrat melihat elektabilitas serta kinerja Moeldoko selama menjabat di TNI dan KSP.

"Artinya figur dan sosok yang cocok dan tepat untuk memimpin Partai Demokrat ke depan sebagai ketua umum, figur untuk menggantikan AHY adalah beliau Pak Moeldoko," kata Ilal saat konferensi pers di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Februari 2021.

Ilal kemudian membandingkan sosok AHY dan Moeldoko. Selama ini AHY dianggap para pendiri partai sebagai pemimpin yang tertutup.

AHY dikatakan Ilal tidak bisa bersosialisasi kepada kader-kadernya di daerah. Segala aspirasi yang hendak disampaikan kader pun disebutkannya hanya sebatas angan-angan.

"Artinya kita sepertinya mengganggap laporan kader di daerah itu setelah acara tidak bisa curhat segala macam tidak bisa bersosialisasi kan itu bukan seorang pemimpin," tuturnya.

Sementara sosok Moeldoko dianggapnya lebih terbuka. Karena itu para pendiri Demokrat menganggap Moeldoko sangat cocok untuk memimpin partai berlambang mercy.

"Kalau dilihat dari situ saya lihat bahwa figur yang tepat pak Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat ke depannya biar lebih modern lebih dinamis terbuka dan jauh dari dinasti."

Hencky Luntungan, salah satu pendiri partai berlogo bintang mercy itu menyebutkan Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri partai.

Hencky menyebutkan mantan Presiden keenam tersebut bergabung ke dalam PD saat akan maju sebagai calon presiden pada tahun 2004.

Hencky juga menjelaskan, proses pembentukan Partai Demokrat tersebut sudah berlansung sejak tahun 2001.

"Apa itu visi misi pertama dari demokrat 2001? Kalau ditanya di Cikeas tidak mengerti mereka, ditanya DPP apa lagi. Mereka bukan pendiri kok," kata Hencky.

Senada dengan Hencky, Ilal Ferhard menjelaskan sejarah awal Partai Demokrat dibentuk adalah untuk digunakan oleh SBY sebagai kendaraan politik maju sebagai calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2000.

Lantaran terkendala dengan waktu, akhirnya SBY gagal menjadi pasangan Megawati.

"Kami ingin mendirikan sebuah partai, itu belum tahu namanya. Nama partainya kami harus cari untuk kendaraan beliau (SBY, red) sebagai cawapres seperti itu. Tetapi memang keadaan waktunya mepet sehingga beliau tidak bisa menjadi cawapres akhirnya Hamzah Haz menjadi wakil dari Ibu Megawati," jelas Ilal.

Ilal melanjutkan, setelah para pendiri Partai Demokrat gagal mengantarkan SBY sebagai calon wakil presiden, dibentuk konseptor untuk merancang Partai Demokrat secara sempurna, salah satunya Almarhum Ventje Rumangkang.

"SBY tidak masuk dalam jajaran nama sebagai pendiri partai. Setelah partai ini berdiri, sering berjalan waktu kami menunggu SBY bisa dicalonkan sebagai capres waktu itu. Jadi kami mengajukan SBY sebagai capres untuk tahun 2004. Proses pembentukan tahun 2001, persiapan calon presiden sejak tahun 2003," lanjut Ilal.

Pun Ilal menjelaskan, sempat terjadi tarik ulur dari niat SBY untuk mencalonkan sebagai Presiden lantaran masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Barulah pada akhir tahun 2003, SBY meminta untuk bergabung.***

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disebut Menerima Gratifikasi dari Agung Sucipto


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi, Minggu (28/2/2021) dini hari tadi, sekitar pukul 01.55 wita.

Status Nurdin Abdullah dinaikkan menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (27/2/2021).

Penetapan status tersangka Nurdin Abdullah diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kami betul-betul prihatin atas kasus korupsi di Sulawesi Selatan ini,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah mengurai kronogis kasus, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut tiga tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini ada 3. Pertama saudara Nurdin Abdullah, sebagai penerima. Saudara IR dan saudara AS sebagai pemberi," tegas Ketua KPK Firli Bahuri. Nurdin Abdullah langsung ditahan.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disebut diyakini telah menerima dari Agung Sucipto untuk proyek infrasturktur di Sinjai dan Bulukumba.

Tampak Nurdin Abdullah dihadirkan dalam konfrensi pers yang dimulai pukul 01.44 wita tersebut.

Tampak bupati Bantaeng tersebut menggunakan rompi bertuliskan Tahanan KPK.

Gubernur Sulsel berdiri di ujung paling kanan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Jumat (26/2/2021) tengah malam hingga-Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah ikut terjaring dalam OTT tersebut. Nurdin Abdullah didatangi KPK dan dibangunkan oleh 9 anggota tim KPK di Gubernuran, sekitar pukul 01.30 wita, Sabtu dini hari.

Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai, Maros, dan diterbangkan ke Jakarta.

Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung diperiksa. Hingga pukul 00.05 wita, Minggu (28/2/2021), dini hari tadi, Nurdin Abdullah masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Tim KPK mendatangi Nurdin Abdullah di Gubernuran saat mantan Bupati Bantaeng dua periode ini baru saja masuk kamar beristirahat. Seharian dan semalaman, kemarin, Nurdin Abdullah beraktivitas padat di Makassar.

Pada Kamis (25/2/2021) malam hingga tengah malam, NA silaturahmi dengan 21 kepala daerah terpilih di Gubernuran.

Jumat (26/2/2021) pagi, NA mulai menerima tetamu. Para kepala daerah yang akan dilantik sudah berdatangan ke Gubernuran pada pukul 07.00 wita. 

Pelantikan kepala daerah dan ketua tim penggerak PKK dimulai pada pukul 08.00 wita hingga menjelang Salat Jumat.

Usai Salat Jumat, NA masih menerima tamu hingga pukul 16.00 wita. Setelah itu, NA mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan sejumlah kepala daerah yang digelar Tribun Timur. 

FGD bertema Pengelolaan Potensi Alam dan Wisata Sulsel itu berlangsung hingga pukul 17.15 wita.

Usai Salat Isyah pada Jumat (26/2/2021) malam, NA meninjau Masjid 99 Kubah di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Makassar. Setelah meninjau Masjid 99 Kubah, NA duduk di Legolego bersama sejumlah kerabat dan sahabat hingga jelang tengah malam.

Nah, sekembali dari Legolego, kawasan wisata kuliner yang dia resmikan pada Rabu 10 Februari 2021 itu, NA dijemput tim KPK di Gubernuran.

Selalu Libatkan Bapaknya, AHY disebut Pemuda Cengeng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat, Ramli Batubara menilai sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak mempu meredam gerilya politik yang mendesak Kongres Luar Biasa (KLB).

Eks pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan bahwa surat kesetiaan kepada AHY yang dibuat oleh DPC masih belum mampu membendung KLB.

“Nampak jelas sekali, AHY tidak mengakar di pengurus daerah, sehingga AHY tidak mampu meredam gerilya politik menuju KLB,” kata Ramli dalam konferensi pers AMD di Jakarta, Sabtu (27/2).

Bahkan ia menyebut AHY sebagai putra sulung SBY merupakan pemuda yang cengeng, karena melibatkan orang tua dalam menyelesaikan persoalan internal Partai Demokrat.

“AHY membiarkan Pak SBY untuk turun gunung, menandakan AHY pemuda cengeng yang melibatkan orang tua dalam menuntaskan persoalan internal PD,” ujar Ramli.

Seperti diketahui, saat ini internal Partai Demokrat tengah mengalami konflik yang berujung desakan KLB. Menurut sejumlah pendiri partai berlambang mercy itu, konflik ini ditenggarai oleh ketidakpuasan kader di berbagai daerah akan kepemimpinan AHY selama menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel. NA langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penetapan NA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan. NA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli menyebutkan, ER alias Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, AS alias Agung Sucipto merupakan seorang kontraktor.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," sebut Firli.

Lebih jauh, Firli menjelaskan, kronologi OTT Gubernur NA ini diawali dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Kata Filri, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Atas hal tersebut, lanjut Dia, NA bersama dengan ER disankakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait barang bukti yang disita dalam OTT Gubernur NA, KPK turut mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," jelas Firli.

Adapun selanjutnya, kata Firli para tersangka ini akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," Tegas Firli.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah seusai ditetapkan sebagai tersangka suap.

Ia diduga menerima suap untuk pengadaan barang dan jasa terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa pihaknya melakukan penahanan Rutan terhadap Nurdin selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (27/2) hingga 18 Maret.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli di Gedung KPK, Minggu (28/2).

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Firli mengatakan bahwa pada Jumat (26/2) kemarin, Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. 

Dalam hal ini, Firli menyebut bahwa Edy adalah representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin. 

Uang itu diduga untuk pengerjaan kelanjutan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh Agung.

KPK menahan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. Sedangkan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Digertak Akan Digugat ke PTUN, AHY Siap Hadapi Darmizal cs


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah sepenuhnya siap, dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang direncanakan Darmizal dan enam orang lainnya.

Darmizal merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat, yang bersama enam lainnya dipecat oleh AHY karena diduga terlibat dalam kudeta.

"Silakan saja, nggak papa. Di dalam hidup bernegara ini kan seluruhnya sudah diatur. Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama untuk mencari kebenaran dan sebagainya. Partai Demokrat siap untuk berhadapan," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarif Hasan di Jakarta, Sabtu 20 Februari 2021.

Menurut Syarif, tujuh eks kader Demokrat yang sudah dipecat itu sebaiknya tidak lagi membawa-bawa nama partai, karena mereka sudah tak menyandang status anggota.

"Saya pikir silakan saja. Tapi sekali lagi kami ingatkan, setelah dia dipecat ini, yang bersangkutan nggak punya hak membawa-bawa Partai Demokrat, karena mereka sudah bukan lagi kader Partai Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya, Darmizal menyampaikan akan mengajukan gugatan ke PTUN. Pengajuan itu akan dilakukan bersama enam mantan kader PD yang juga dipecat.

"Dan yang terakhir, saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum. Pasti kami lakukan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, pasti kami lakukan secepatnya, satu atau dua hari ini," kata Darmizal.

Damizal mengatakan rencana gugatan itu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi kader lainnya. Sebab, gugatan ke PTUN adalah jalur yang tepat untuk menanggapi keberatan dalam pemecatan itu.

"Ini sudah karena ini harus menjadi pembelajaran di kemudian hari jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan dia merasa keberatan, merasa tidak nyaman akan hal itu, ada jalurnya. Jalur yang terbaik itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Bobby Nasution Pantau Vaksinasi Covid-19 di Terminal Amplas


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM dan jajaran Pemerintah Kota Medan mengunjungi dan memantau langsung kegiatan di Terminal Amplas Jl. Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Sabtu (27/02/2021).

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Vaksinasi COVID-19 oleh Walikota Medan bersama petugas dari Puskesmas Medan Amplas kepada para pengemudi Angkutan Kota, Taksi, AKAP, AKDP dan angkutan barang.

Selain itu, Bapak Walikota Medan juga menyampaikan agar segera dilakukan pendataan dan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh Lansia yang berdomisili di wilayah Kecamatan Medan Amplas dan berharap agar pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kota Medan dapat berjalan dengan baik bagi seluruh warga masyarakat.

Camat Medan Amplas Edi Mulya Matondang didampingi Sekretaris Camat Mena Meri Selly Sitepu bersama seluruh Jajaran Lurah, Kepala Lingkungan Se-Kecamatan Medan Amplas dan Muspika Medan Amplas menerima dengan baik kunjungan Bapak Walikota dan memantau berjalannya kegiatan vaksinasi tersebut.