Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 15 April 2021

Kejari Batanghari Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Pembangunan Turap


KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi menerima uang pengganti dugaan korupsi pembangunan turap Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam tahun anggaran 2019. 

Uang senilai Rp170 juta diserahkan istri terdakwa Penjabat (Pj) Kades Kembang Tanjung, Thamrin kepada Kasi Pidsus Bambang Harmoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/4). 

Uang ini nantinya akan di setor ke Kas Negara.

"Hari ini kita telah menerima uang titipan/uang pengganti sebesar Rp170 juta yang diserahkan istri terdakwa Thamrin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kembang Tanjung tahun 2019," kata Bambang.

Perkara pembangunan turap pada bibir Sungai Batanghari ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Ia berujar pekan lalu masih dalam agenda pemeriksaan ahli dan pekan depan tuntutan terhadap terdakwa. 

"Total kerugian negara sekitar 500 juta lebih, baru dikembalikan 220 juta," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan turap menyeret dua Terdakwa, yakni Pj Kades Thamrin dan Sekretaris desa (Sekdes) Kembang Tanjung, Husen. 

Menurut dia, pengembalian uang pengganti menjadi faktor-faktor bagi JPU dalam hal penuntutan sebagai hal-hal meringankan bagi terdakwa. 

"Total Rp220 juta uang pengganti yang sudah dikembalikan. Yang dititipkan ke kita sebesar Rp170 juta dan pengembalian ke Inspektorat Batanghari pada saat perhitungan audit sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Inspektorat Batanghari, pembangunan turap Desa Kembang Tanjung tahun 2019 di anggap total los gagal bangun. 

"Terdakwa yang mempunyai iktikad baik mengembalikan uang hanya Thamrin saja. Jadi sewaktu tuntutan akan menjadi hal-hal meringankan terdakwa Thamrin sendiri," kata Bambang didampingi Kasi Intelijen Huda Hazamal.

Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan dan Idul Fitri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini. Makanya, Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4) kemarin. 

Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. 

Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. 

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. 

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). 

“Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” jelasnya.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. 

Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. 

Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan idul fitri 1442 hijriyah yaitu selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB  atau mulai shalat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. “Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya.

Anak-anak di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini Dilatih Karate


KABARPROGRESIF.COM: (Keerom) Anak-anak di Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua dibekali bela diri Karater.

Pembekalan itu, ditujukan untuk memberikan suatu kegiatan positif bagi anak-anak, terlebih melatih kemampuan dan ketangkasan.

“Disamping ilmu pengetahuan, ilmu Bela Diri juga penting bagi anak-anak agar dapat dijadikan bekal nantinya untuk menjaga diri,” ujar Letda Chk Luthdy Diandri Janitra, Kamis (14).

Celvin (14), salah satu peserta Karate mengaku jika dirinya antusias dengan adanya latihan yang diberikan oleh pihak Satgas tersebut.

Pasalnya, selain latihan, kegiatan itu juga diwarnai dengan adanya hiburan-hiburan tradisional. 

“Suka sekali. Apalagi cara mengajarnya tidak tegang,” ungkapnya.  (Pendam V/Brawijaya)

Kejari Surabaya Tangkap Emak-Emak Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Milyar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarion Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipastikan tidak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini sedang giat memburunya dengan mengubek-ubek seluruh wilayah Surabaya bahkan hingga daerah di Jawa Timur.

Kali ini buronan yang tertimpa apes dan berhasil diringkus oleh tim gabungan dua seksi di Kejari Surabaya itu yakni Aulia Fitriati.

Terpidana Aulia Fitriati merupakan buronan dalam kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009.

"Ya, pada Senin (12/4) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib lebih, tim berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja, Selasa (13/4) malam.

Ketika diciduk, lanjut Ari sapaan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, terpidana yang merupakan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik tak melakukan perlawanan.

Namun, untuk berhasil memgeksekusinya, tim gabungan terpaksa harus menyanggong  berhari-hari di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat terpidana ini melepas penat.

"Kita intai sampai empat hari. Lalu kita tangkap di Margorejo Tangsi I kawasan Tenggilis Mejoyo. Terpidana kooperatif, tak melawan," papar Ari.

Ari mengatakan penangkapan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik, Aulia Fitriati berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomer: Print-07/M.5.10/Fu.01/04/2021 tanggal 9 April 2021 (P-48), bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomer 512K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Oktober 2013.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Aulia Fitriati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Fitriati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," ungkap Ari.



Usai ditangkap, terpidana Aulia Fitriati digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

"Berhubung sudah malam sekitar jam 21.00 Wib, kita titipkan sementara ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Tadi siang kita berangkat ke Lapas perempuan klas I Porong," jelasnya.

Menurut Ari, modus terpidana Aulia Fitriati cukup rapi. Awalnya Aulia Fitriati ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan lift Pemkot Surabaya.

CV Aulia Konsultan Teknik ditunjuk berdasarkan surat SPK no 641/1121/436.6.2/2009 tanggal 16 juni 2009 dengan melaksanakan pekerjaan biaya pengawasan  

Adapun nilai pekerjaan pada tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubaham anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2009 cukup bervariasi.

"Untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift Pemkot Surabaya sebesar Rp 2.239.824.404. Lalu untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift tabung Pemkot Surabaya sebesar Rp 1.695. 581.602 dan untuk pembangunan lift rumah sakit Surabaya barat sebesar Rp 2.236.091.077," jelas Ari.

Selanjutnya masih kata Ari, akibat perbuatan direktur CV Aulia Konsultan Teknik selaku konsultan pengawas yang telah bersama dengan PPKm, rekanan, PPTK dan pelaksana pengawas teknis atau pemeriksa barang atau tim teknis yang tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan baik.

Kemudian terbit berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka penyerahan pekerjaan tingkat I (Pertama) yang menyatakan bahwa pekerjaan bersangkutan dan nilai kemajuan fisik pekerjaan yang telah dicapai sebagai volume yang telah terpasang dan diterima atau disetujui adalah 100 persen l ditindak lanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan tingkat 1 (STT-1).

Maka dipastikan negara mengalami kerugian yang mencapai ngpa miliaran rupiah

"Pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum 100 persen dan dalam pengawasannya terdakwa Aulia bersama PPKm menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pengawasan teknik no 641/2608/436.6.2/2009 tanggal 7 desember 2009. Nah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung type C pasangan lift pelit sebesar Rp 2.035.553.375 ditambah dengn biaya pengawasannya sebesar Rp 49.590.090 sehingga total kerugian sebesar Rp 2.085.143.465," pungkasnya.

Bantu Selamatkan Aset, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Jajaran Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Maka Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Setidaknya ada 10 Adhyaksa Kejari Tanjung Perak yang menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi. 



Mereka terdiri dari, I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Tanjung Perak), Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak), Erick Ludfyansyah (Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak), (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), Mochammad Ali Rizza (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), dan Eko Budisusanto (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak).



Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Cyrilus Iwan S Rumangkang (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak), Adief Swandaru (Kasi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak), Dinneke Absari Yoesanti (Kasubsi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak), Arie Zaky Prasetya (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak) serta Ugik Ramantyo (Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak).



Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya bakal terus menggandeng kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset-aset dan penyelesaian perkara. 

Bahkan, terbaru ada beberapa perkara yang saat ini sedang diusahakan untuk kembali dengan bantuan Kejari Tanjung Perak.

"Sudah saya sampaikan kepada Kejari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan segera ditindaklanjuti," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).



Menurut dia, selama ini pemkot banyak dibantu jaksa pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. 

Pendampingan dilakukan oleh jaksa pengacara negara ini baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, maupun Kejaksaan Tinggi Jatim. 

"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali," kata Eri.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan, bahwa kerjasama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama. 

"Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara," kata Hendro.

Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu,  terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. 

"Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," jelas dia.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara. 

Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

"Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” pungkasnya.

Rabu, 14 April 2021

Aspers Pangkoarmada II Tutup Kursus PPKM dn OJT Tamtama Remaja Angkatan 40


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asisten Personel Pangkoarmada II (Aspers) Kolonel Laut (P) Tony Herdianto, S.E.,M.Sc  secara resmi menutup kursus Proses Pengambil Keputusan Militer (PPKM) dan On Job Training (OJT) Tamtama Remaja (Taja) Tandikmata Angkatan 40 Gelombang I yang diselenggarakan di Lapangan Komando Latihan (Kolat) Armada II, Surabaya (14/04).

Dalam sambutan Komandan Kolat (Dankolat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Mulyadi, S.E. yang di bacakan oleh Kolonel Laut (P) Tony Herdianto, S.E.,M.Sc (Aspers) mengatakan, “ Kursus PPKM TA. 2021 merupakan kegiatan pertama kali yang dilaksanakan oleh Koarmada II dengan tujuan membekali Perwira TNI AL yang memiliki profesionalisme Matra Laut dengan pengetahuan dan keterampilan dibidang pengambilan keputusan militer. Sedangkan OJT Tamtama Remaja dimaksudkan untuk menghasilkan prajurit profesional yang mampu membawa organisasi di kesatuan sebagai prajurit Matra Laut yang handal dan disegani,“ jelas Kolonel Tony.

“ Saya berharap para siswa kursus PPKM mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh para instruktur sebagai bekal dalam penugasan. dengan berakhirnya khursus ini agar jangan ragu-ragu dalam mengambil keputusan, semakin kita sering belajar maka dengan sendirinya kemampuan mengambil keputusdan yang benar akan timbul.“ pungkas Kolonel Tony.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para danpuslat, Pasmin satuan dan para Perwira staf Kolat. (Dispen Koarmada II)

Kejari Tanjung Perak Telusuri Hilangnya Sejumlah Aset Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memastikan akan bekerja ekstra keras dalam penyelamatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pasalnya hingga saat ini masih banyak aset milik Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh pihak lain.

Bahkan mantan Kajari Penajam Paser Utara ini juga melihat, sejumlah aset milik Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak lain itu disinyalir telah menjurus pada pelanggaran hukum.

“Yang tadi kami singgung juga banyak ditemukan adanya aset-aset yang juga ada potensi pidananya. Ini baru dugaan ya dan masih kami telusuri kembali, dan akan kami laporkan ke wali kota,” jelas Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).

Kendati demikian, menurut Kasna Dedi sapaan akrab dari Kajari Tanjung Perak ini, pihaknya tidak grusa-grusu untuk menyimpulkan sejauh mana perkara penyerobatan aset tersebut.

Sebab masih butuh beberapa proses tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Nah, bila nanti dalam tahap awal proses penyelidikan telah ditemukan adanya unsur pidana maka akan dilakukan langkah selanjutnya. 

“Dari data yang kami punya, akan kami tidaklanjuti dulu. Penyelidikan lebih dulu, kalau ada potensi pidana maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Ketika disinggung berapa banyak aset yang mengarah ke tindak pidana. Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menegaskan masih baru satu permohonan dari lima aset hilang yang sudah diajukan oleh Pemkot Surabaya.

“Yang sudah di kita satu. Disampaikan pak wali kota tadi ada beberapa aset yang sudah dimohonkan ke kami untuk tindak lajuti, dan masih kita pelajari,” pungkasnya.

Pangkoarmada II Pimpin Briefinv Akhir Latopslagab TA 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah selesai melaksanakan manuver lapangan (Manlap) Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) yang dilaksanakan di perairan laut Jawa dan Laut Natuna, Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan selaku Direktur latihan memimpin Briefing Akhir Latihan yang dilaksanakan di Auditorium Puslat Kaprang, Koarmada II pada Rabu (14/04).

Latihan Latoplagab TA 2021 Koarmada II, merupakan bagian dari Latihan Pra Armada Jaya 2021. Latihan ini merupakan latihan matra TNI AL yang terdiri dari latihan operasi laut gabungan (Opslagab) dilaksanakan oleh Koarmada II, latihan operasi gabungan amfibi (Opsgabfib) dilaksanakan oleh Koarmada I, latihan pasukan pendarat dilaksanakan oleh Kormar, latihan operasi pendaratan administrasi (Opsratmin) dilaksanakan oleh Kolinlamil dan latihan operasi pertahanan pantai (Opshantai) dilaksanakan oleh Koarmada I dalam hal ini Lantamal IV Tanjung Pinang.

Dalam Latopslagab ini alutsista yang diikut sertakan diantanya KRI R.E. Martadinata-331, KRI I Gusti Ngurah Rai-332, KRI Diponegoro-365, KRI Fatahillah-361, KRI Clurit-641, KRI Kujang-642, KRI Nanggala-401, KRI Ardadedali-404, KRI Aluguro-405.

Dalam Sambutannya Panglima Koarmada II Laksda TNI I N.G Sudihartawan mengatakan," Salah satu tugas TNI AL adalah melaksanakan penegakkan kedaulatan di wilyaha NKRI yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan nasional dan internasional. Terkait hal itu, guna mewujudkan stabilitas keamanan di laut, diperlukan upaya untuk menghadapi segala bentuk gangguan dan ancaman di laut, serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit Koarmada II dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan, misi tersebut dapat dicapai melalui latihan secara kontinyu. Dimana salah satunya adalah latihan Operasi laut Gabungan Tahun 2021, “ jelas Laksda Sudihartawan.

Diakhir sambutannya Laksda Sudihartawan berpesan agar seluruh peserta yang terlibat bisa menganalisa kekurangan yang terjadi dan merumuskan kajian sebagai referensi untuk pelaksanaan latihan yang akan datang sehingga kemampuan dan profesionalitas prajurit tetap terjaga. (Dispen Koarmada II)

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kejari Tanjung Perak Rebut Aset Pemkot Surabaya yang Hilang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut saat ini ada sekitar lima permohonan lebih atas hilangnya aset Pemkot Surabaya yang diajukan ke Kejari Tanjung Perak. 

Sayangnya mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya enggan merinci dimana saja letak wilayah aset milik Pemkot itu yang sudah dikuasai pihak lain.

Namun yang jelas masih di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

“Lebih dari lima, tapi tidak saya sebutkan satu per satu biar kembali dulu. Kalau kembali baru enak. Itu aset masih bersengketa, maupun yang sudah lepas tapi masih ada faktor lainnya yang kita ambil dari peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung akan kita lakukan. Karena semua aset itu adalah milik negara buka milik pribadi, yang harus kita selamatkan dan kembalikan,” kata Eri Cahyadi usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).

Maka dari itu, Wali Kota Eri Cahyadi berharap secara pribadi dan atas nama Pemkot Surabaya kepada jajaran Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran Baru ini untuk membantu merebut kembali aset yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat itu.

“Fainsya Allah akan ditindaklanjuti oleh beliaunya (I Ketut Kasna Dedi) dan itu akan kembali ke pemkot,” pungkasnya.

Vaksinasi di Benowo, Dikawal Ketat Babinsa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Vaksinasi yang berlangsung di Puskesmas Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya mendapat pengawalan ketat dari pihak Koramil setempat.

Pengawalan itu, sengaja dilakukan guna terciptanya protokol kesehatan sesuai dengan adanya peraturan yang sudah diberlakukan.

Demikian dikatakan Danramil Benowo, Serka Shokib ketika ditemui di sela-sela pengawalan yang dilakukan oleh dirinya pada Selasa, (13/4).

“Sebab, vaksinasi ini menjadi prioritas Pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Nurul menilai keberadaan Babinsa di lokasi Puskesmas kali ini, sangat membantu upaya Pemerintah, terlebih pada penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, kehadiran Babinsa mampu menciptakan ketertiban selama proses vaksinasi berjalan. 

“Semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,” bebernya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)


Penyelamatan Aset Makin Masif, Pemkot Surabaya MoU dengan Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Penandatangan MoU ini merupakan pembaruan kerjasama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi. 

Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup pemkot dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dengan adanya perpanjangan MoU ini, pihaknya berharap ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. 

Meski demikian, selama ini pemkot dibantu Jaksa Pengacara Negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, sudah banyak aset pemerintah kota yang kembali ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).

Beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut, kata dia, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu pemkot menyelamatkan aset-aset tersebut.

"Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Bahkan, wali kota Eri ini mengaku, ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang kini sedang diupayakan untuk kembali. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

"Insya allah ada beberapa, sudah saya sampaikan kepada Kajari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan ditindaklanjuti oleh beliaunya," ungkapnya.

Eri menegaskan, bahwa ke depan pihaknya bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. 

Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. 

Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.

"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," tegasnya.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan dengan adanya perpanjangan pembaruan kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak. 

Dia menyebut, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di seksi perdata dan tata usaha negara (Datun). 

"Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi.

Apalagi, berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan, bahwa kegiatan di bidang seksi yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya. 

“Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” pungkasnya.

Prajurit dan PNS Umat Hindu Koarmada II Rayakn Hari Raya Galungan di Pura Jala Wira Dharma


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Raya Galungan Panglima Komando Armada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan beserta prajurit dan PNS Koarmada II yang beragama Hindu melaksanakan persembahyangan di Pura Jala Wira Dharma Koarmada II, Surabaya, Rabu (14/4).

Rangkaian kegiatan Perayaan Hari Raya Galungan diawali dengan acara Puja Astawa sementara  persembahyangan Galungan dipimpin oleh Jero Mangku Nengah Labi.

Dalam sambutannya Pangkoarmada II mengatakan, bahwa Galungan diketahui berasal dari bahasa Jawa kuno yang artinya bertarung. 

"Galungan juga memiliki arti lain yaitu menang yang juga disebut dengan ‘dungulan’, Secara filosofis, Galungan dirayakan untuk memberi kekuatan spiritual agar umat Hindu mampu membedakan dharma (kebenaran) dan adharma (kejahatan) dalam diri manusia. 

Umat Hindu juga percaya bahwa Galungan adalah simbol bersatunya rohani dan pikiran yang terang sebagai wujud menangnya dharma melawan adharma yang identik dengan pemasangan penjor (bambu melengkung dihias dengan janur atau daun ental) yang dipasang di depan rumah warga. 

Tepatnya di sebelah kanan pintu gerbang. Penjor bermakna sebagai wujud syukur atas kemakmuran yang dilimpahkan oleh sang pencipta. 

Sehingga dalam penjor galungan ini juga dipasang berupa hasil bumi. Diantaranya adalah padi, kelapa, palawija dan sejumlah hasil bumi lainnya", jelas Laksda Sudihartawan.

Diakhir sambutan Laksda Sudihartawan menghimbau kepada seluruh umat Sedharma untuk melaksanakan ajaran agama dengan hati yang tulus ikhlas bersandarkan tiga kerangka agama Hindu, mengamalkan tatwa yang baik , Susila dengan ajaran agama dan Upakara Lascarya atau ikhlas guna meningkatkan kualitas kehidupan kita dalam melaksanakan swadarmaning agama dan negara.

Turut Hadir dalam acara kegiatan persembahyangan, Danguskamla Koarmada II, Asrena Pangkoarmada II, Kadiskes Koarmada II,  Umat Hindu TNI AL wilayah Surabaya dan warga Umat Hindu sekitar. (Dispen Koarmada II)