Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 08 Mei 2021

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lantamal IX Gelar Bersih-Bersih Pantai


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., meninjau kegiatan bersih-bersih pantai yang dilaksanakan seluruh prajurit dan PNS Lantamal IX bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon di beberapa tempat yaitu Pantai Galala, Halong, Dermaga Irian, Latta dan Lateri. Jum'at, (07/05/2021).

Kegiatan bersih-bersih pantai kali ini dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dibawah pimpinan Asisten Potensi Maritim Danlantamal IX Kolonel Laut (PM) Ade Permana, CHRMP bertujuan untuk menjaga kebersihan, keasrian dan lingkungan pantai yang sehat sehingga ekosistem pantai bisa tetap terjaga.

Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, sampah dan bau yang tidak sedap. 

Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang penyakit. Selain itu, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, dan keasrian lingkungan.

Pesisir pantai yang bersih merupakan tujuan wisata murah dan menyehatkan untuk semua kalangan masyarakat. 

Udara pantai di pagi dan sore hari memiliki Kadar oksigen yang lebih bagus untuk kesehatan Karena terletak di dataran rendah serta bertemperatur lebih stabil dari tempat-tempat dataran tinggi seperti pegunungan yang mempunyai suhu lebih extrime.

Lingkungan pantai yang sehat dan bersih akan membawa dampak positif jangka panjang bagi generasi mendatang. Turut hadir dalam kegiatan bersih pantai tersebut Wadan Lantamal IX,Para Asisten Danlantamal IX dan Para kasatker. (DISPEN LANTAMAL IX).

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Riz Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 26 April 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

PN Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Suap PUPR itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.

Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Senilai 24,7 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp24,7 miliar pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.

Kepada , Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” terang Emil, Jumat (7/5/2021).

Diungkapkan Emil, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” katanya.

Ditegaskan Emil, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Emil mengurai, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oknum pegawai PD BPR Salatiga.

“Akibatnya, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya,” ungkap Emil.

Nilai nominal, tambah Emil, yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah atau splitsing menjadi 3 berkas perkara,” pungkasnya.

Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5). 

Kali ini, uji coba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan mengambil tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam uji coba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak , I Ketut Kasna Dedi adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).

Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 



Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.

Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.

Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.

Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.

Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.

"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).

Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. 

Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.

Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.

Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. 

Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.

Diduga Korupsi, Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejari Dairi


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota DPRD Sumut dapil Dairi itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Anggaran dana cetak sawah itu bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.

"Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia masih menjalani isolasi saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma

Disebutkan, Anwar Sani Tarigan memiliki peran dalam tindak pidana korupsi cetak sawah tersebut. Terdakwa menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan fisik proyeknya.

"Sudah diterima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Bukti kuat itu ada kwitansi tanda terima," tuturnya.

Kemudian, selain anggota DPRD Sumut, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.

"Selain anggota DPRD Sumut, satu orang PNS dan pengusaha ditetapkan tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah pada 9 September 2019. Mereka ini masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Jumat, 07 Mei 2021

Sejumlah Pemudik Masuk ke Kota Surabaya Lewat Benowo Harus Putar Balik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Petugas Gabungan yang terdiri dari anggota TNI- Polri, Satpol PP, Linmas dan Dishub Kota Surabaya pada Kamis (6/5) dinihari serempak melakukan penyekatan pemudik di 17 titik pintu masuk kota Surabaya. 

Salah satunya di titik penyekatan pemudik yang berada wilayah Surabaya Barat atau jalan raya Pakal tepatnya di terminal Benowo Surabaya, yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kota Surabaya dari Kabupaten Gresik.

Penyekatan Pemudik yang dipimpin langsung oleh Camat Pakal Tranggono dan Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y ini, menyasar kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2, yang ber plat nomor luar kota Surabaya atau Gresik.

"Petugas gabungan berhasil menemukan pemudik yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Kota Surabaya, tanpa mengantongi dokumen atau surat keterangan untuk mudik ke Kota Surabaya," kata Camat Pakal Surabaya Tranggono dilokasi, Kamis (6/5).

Ia menmbahkan, karena pengendara tidak bisa menunjukan dokumen, maka petugas akhirnya memerintahkan pengemudi kendaraan tersebut untuk memutar balik, kembali ke daerah asal pengendara," jelasnya.

Menurut Tranggono, kegiatan penyekatan ini digelar sesuai dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. 

“Kegiatan penyekatan pemudik ini, sesuai  dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang warga mudik lebaran yang mulai efektif pada tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 mendatang,” paparnya. 

Sementara itu Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y mengatakan saat saat kegiatan itu ditemukan beberapa pelanggar.

Ia menyebutkan, ada beberapa kendaraan 4 dan roda 2 yang harus putar balik ke daerah asal.

Bahkan juga terdapat beberapa pengendara yang dikenai sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas.

“Ada beberapa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang kami arahkan putar balik ke daerah asal, karena mereka tidak mengantongi dokumen atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa masuk ke wilayah kota Surabaya, serta sejumlah pengendara yang kami beri sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Nah maka dari itu, Christian berharap agar masyarakat bisa mematuhi larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

"Lebih ke arah penanganan pandemi, agar covid-19 di Indonesia segera usai," pungkasnya.

Dipuji Jokowi Soal PSEL, Wali Kota Eri: Berkat Bimbingan Risma dan Berjuang Tanpa Lelah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mendapat pujian dari Presiden Jokowi karena dapat merealisasikan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya, Kamis (6/5).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengucapkan banyak terima kasih.

Kendati demikian Wali Kota Eri mengaku keberhasilan pembangunan instalasi PSEL di TPA Benowo ini sebenarnya berkat dari bimbingan dan kerja keras dari Wali Kota Surabaya sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini.

Pasalnya dengan kecekatan Mensos Risma saat itu, Pemkot Surabaya berhasil menggandeng kerjasama dengan PT. Sumber Organik. 

Hasil kerjasama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," kata Wali Kota Eri saat saat menyampaikan laporannya dihadapan Presiden Jokowi di TPA Benowo, Kamis (6/5).

Ia juga menjelaskan TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai sekitar 1600 ton per hari.

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," pungkasnya.

Selain meresmikan, di lokasi tersebut, Kepala Negara didampingi beberapa Menteri dan Wali Kota Eri Cahyadi juga meninjau langsung instalasi PSEL bekerja mengolah sampah menjadi energi listrik. Bahkan, secara khusus, Presiden juga meninjau ruang kontrol (control room) di lantai 3 PSEL Benowo.

Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Buka Suara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir.

Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar mencapai titik terang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyampaikan tak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuata komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Dalam persidangan, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.

Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata.

"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.

Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.

"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.

Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.

"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," cetus Hartono.

Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.

"Saya tidak pernah mendengar," pungkas Hartono. 

Diduga Dikorupsi, Uang Rp126 Juta Dikembalikan Kepala Desa ke Kejari Brebes


KABARPROGRESIF.COM: (Brebes) Diduga dikorupsi oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bumiayu, uang sebanyak Rp126 juta diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, kemarin. 

Penyerahan dilalukan Kades Adisana, Komarudin didampingi bendahara desa setempat.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes Mernawati dan Kasi Pidsus Naseh untuk dihitung menggunakan mesin penghitung uang. 

Setelah dihitung, selanjutnya uang pengembalian kerugian negara tersebut langsung ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening kas desa setempat.

”Kami menerima pengembalian kerugian negara dari terlapor kades di Kecamatan Bumiayu. Kerugian negara yang dikembalikan Rp126 juta. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas desa,” kata Naseh.

Dia menjelaskan, pengembalian uang itu terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif pengambilan air bawah tanah pada 2016 hingga 2019, pengelolaan kas desa 2016 hingga 2019, dan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2019.

”Tahap kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Brebes kerugian negara Rp126 juta. Uang yang dikembalikan oknum kades hari ini sesuai kerugian negara tersebut.

Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi. Karena adanya keputusan bersama MoU antara Kejaksaan, Polri, dan Kemendagri, diberikan waktu 60 hari.

”Ada waktu 60 hari sejak diterbitkan Inspektorat diberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang kerugian negara itu,” jelasnya.

Kodam V/Brawijaya Resmi Gunakan Pembayaran Bersistem QR Barcode


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi, pihak Kodam V/Brawijaya bekerjasama dengan bank Mandiri meluncurkan sebuah terobosan baru.

Terobosan itu, berupa adanya aplikasi Quick Response Code Indonesian Standart atau QRIS masjid AT-Taqwa Kodam V/Brawijaya. Aplikasi itu, merupakan standarisasi pembayaran bersistem QR barcode yang nantinya mempermudah transaksi atau penyaluran dana.

“Ini sangat berguna mencegah terjadinya penyebaran pandemi melalui transaksi secara langsung,” kata Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan. Kamis, 06 Mei 2021.

Selain peluncuran aplikasi QRIS AT-Taqwa, pihaknya juga menyediakan 1.100 paket sembako murah yang ditujukan bagi para prajurit dan PNS Kodam.

“Ada beberapa lapak yang sudah kita sediakan. Tujuannya, untuk meringankan beban Keluarga Besar Kodam V/Brawijaya menjelang hari raya Idul Fitri mendatang,” pungkas Kasdam. (Pendam V/Brawijaya)

Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 5 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara oleh penyidik Densus 88 Anti Teror, resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak. Dikatakannya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa dipastikan perjalanan dari Munarman yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu, akan berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka Munarman. Artinya proses penyidikan terus berjalan, maka peluang untuk perkara ini berlanjut ke pengadilan ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Leonard Eben Ezer, juga mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. 

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," lanjutnya.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.**