Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 12 Mei 2022

Mendagri Tito Lantik Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Bulan Oktober


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya akan melantik penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang. Sementara pada Juli tahun ini, dia akan lebih dulu melantik Pj Gubernur Aceh.

"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," kata Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Kamis, 12 Mei.

Tito bilang, nama Pj Gubernur Aceh saat ini masih dalam penjaringan. Begitu juga untuk nama yang akan menggantikan Anies Baswedan yang sudah habis masa jabatannya.

"Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," ujarnya.

"Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, seperti kita sudah dapat nama dan diajukan ke Pak Presiden," imbuh mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta. Siapapun yang dipilih, dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

Namun, Tito belum mau bicara lebih lanjut perihal nama yang digadang-gadang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebab, saat ini, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan profiling.

"Apakah yang ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

Sementara hari ini, 12 Mei, Tito telah melantik Pj Gubernur di kantornya. Mereka yang dilantik adalah:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh


KABARPROGRESIF.COM: (Pare-Pare) Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare mengatakan, ada tiga hal krusial yang sebaiknya menjadi perhatian warga. 

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

"Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST," ungkap Adi, Kamis 12 Mei 2022.

Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Dia mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. 

Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.

"Yang lama tidak berubah," katanya.

Adi mengatakan, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya memberikan nama Yunus saja. Sistem akan menolak.

"Harus ada tambahan minimal dua suku kata," jelasnya.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

Pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan:

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Rp129 Miliar di UIN Suska Riau ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ke penyidikan. 

Dana BLU itu bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp129.668.957.523.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022).

Gelar perkara itu dihadiri Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Akmal Abbas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tri Joko, Assiten Intelejen, Raharjo Budi Kisnanto, Koordinator Bidang Pidsus Zulkifli Saidi, Kasi Penuntut Bidang Pidsus, Rudi Heryanto, tim auditor dan para jaksa.

"Dari hasil gelar perkara, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan peserta ekspos berkesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 ke penyidikan," ujar Bambang, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskannya, dari penyelidikan terhadap pengelolaan BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523 itu, tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

"Tim telah meminta keterangan 20 orang. Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019," jelas Bambang.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Sejumlah pihak telah diperiksa di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. 

Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. 

Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.

Diperiksa Polisi, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Ketua Umum PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin Rizky Adam langsung ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (11/5/2022).

Rizky Adam ditetapkan usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar secara maraton dari siang hingga tengah mapam.

Baru pada pukul 23.34 wita, Tim Lawyer Rizky Adam, yakni Kinarta Barus dan Indra Tarigan keluar ruangan dan memberikan keterangan.

Mereka hanya memastikan bahwa Rizky Adam ditetatapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan 94 pertanyaan. Pihaknya menghormati keputusan dari penyidik.

“Setelah diperiksa dan BAP, Rizky Adam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami hormati keputusan penyidik dan tadi ada sekitar 94 pertanyaan,” ungkap Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan.

Disinggung mengenai penangguhan penahanan, pihaknya masih enggan memberikan keterangan soal itu.

"Intinya sampai ini dulu, yang lain nanti ya,” tutur dia.

Adapun Rizky Adam dilaporkan satu member di Polresta Denpasar sedangkan 86 orang member lainnya melapor ke Polda Bali, jumlah kerugian member nilainya mencapai miliaran rupiah, jumlah member di Bali bisa mencapai 3.500 dengan dana digadang-gadang mencapai Rp 70 Miliar.

Kodiklatal Siap Gelar Latihan Operasi Dukungan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) TNI Angkatan Laut melalui Komando Pembinaan Doktrin,Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) siap menggelar  kegiatan Latihan Operasi Dukungan (Latopsduk). 

Hal tersebut diungkapkan saat pelaksanaan rapat paparan kesiapan latihan, yang dipimpin langsung oleh Dankodiklatal, Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono.

Dalam rapat yang berlangsung di Joglo Gadik Kodiklatal, pada Kamis (12/5), Dankodiklatal menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latopsduk yang disampaikan oleh Komandan Puslatlekdalsen Kolonel Laut (P) Lukman Kharis.  

Danpuslatlekdalsen dalam paparannya menyampaikan bahwa Latopsduk digelar dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kesiapan personel TNI AL dalam pelaksanaan operasi dukungan intelijen, operasi dukungan informasi dan operasi dukungan psikologi dalam rangka mendukung tugas pokok kogab TNI.

Latopsduk juga memiliki sejumlah sasaran, diantaranya personel TNI AL mampu mempersiapkan pertahanan siber jaringan sendiri dan mampu dalam gunakan teknik penyerangan jaringan siber lawan. 

Juga mampu melaksanakan rekayasa psikologi kepada lawan, bakal lawan, kawan maupun pihak yang netral.

Kolonel Lukman Kharish menambahkan jika kegiatan Latopsduk rencananya akan dilaksanakan di Kodiklatal pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang, selama 10 hari. 

Untuk itu para peserta Latopsduk diharapkan bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar latihan dapat terlaksana dengan lancar dan menghasilkan produk latihan yang semain baik.

Sementara itu terkait rencana garis besar pelaksanaan Latopsduk, Dankodiklatal menyampaikan bahwa ini merupakan wujud dari pembinaan kemampuan yang dilaksanakan oleh jajaran Kodiklatal, untuk membekali dan mempersiapkan prajurit TNI Angkatan Laut. 

“Hal itu agar ke depan mampu melaksanakan tugas-tugas operasi dukungan dalam rangka operasi gabungan TNI,” ujar Dankodiklatal.

Disisi lain Latopsduk ini menurut orang nomor satu di jajaran Kodiklatal, adalah wujud dari pelaksanaan salah satu program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, yakni mengenai penyelarasan doktrin, Operasi Latihan dan sistem pelatihan yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika situasi terkini.

Rapat kesiapan Latopsduk ikut dihadiri oleh Wadan Kodiklatal Laskda TNI Agus Hariadi, Pejabat Utama Kodiklatal, para Direktur , kemudian Dankodikopsla, Dankodikmar, Dankodikdukum, para Danpuslat , serta Dandenma Kodiklatal.

Sesuai Data dan Faktual, Surabaya Klaim PPKM Covid-19 Level 1


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Situasi Covid-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022. 

Namun secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya berada pada Level 1.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. 

Kesalahan sistem itu terjadi pada tanggal 29 April - 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti lebaran tahun 2022.

"Kita setiap hari melakukan pemantauan situasi Covid-19 pada aplikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik Sukristina saat konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/5).

Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses. 

Karena itu indikator situasi Covid-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. 

Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.

"Saat itu asesmen situasi Covid-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu Nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15," ungkap dia.

Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes. 

Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target. 

"Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," paparnya.

Alhasil, pada tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. 

Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2. 

Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes, tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.

"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing" terangnya.

Maka dari itu, apabila dilihat pada aplikasi Kemenkes per tanggal 12 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 1 sesuai dengan asesmen situasi Covid-19. 

Meski saat ini terdapat peningkatan kasus konfirmasi dan rawat inap rumah sakit, namun situasi Covid-19 di Kota Surabaya masih terkendali.

Nanik pun menjabarkan perbandingan 8 indikator PPKM Surabaya pada tanggal 10 Mei dengan 12 Mei 2022, berdasarkan aplikasi Kemenkes. 

Untuk transmisi komunitas, pada indikator 1, kasus konfirmasi per 100.000 penduduk sebelumnya 1.61 (tingkat 1) dan sekarang 1.95 (tingkat 1). 

Lalu, indikator 2, yakni rawat inap rumah sakit per 100.000 penduduk, sebelumnya 0.55 (tingkat 1) dan sekarang 0.75 (tingkat 1).

Kemudian, pada indikator 3 yakni, Kematian per 100.000 penduduk, jika sebelumnya 0.00 (tingkat 1) dan sekarang 0.03 (tingkat 1). 

Selanjutnya, untuk kapasitas respons, pada indikator 4, Testing - % positive rate per Minggu, sebelumnya 0.37 (Memadai) dan sekarang 0.39 (Memadai). 

Sedangkan indikator 5, Tracing Ratio KE per Kasus Konfirmasi per Minggu, sebelumnya 31.00 (memadai) dan sekarang 31.00 (memadai).

Selanjutnya pada indikator 6, Treatment - % BOR per Minggu, sebelumnya 1.57 (memadai) dan sekarang 1.66 (memadai). Lalu, pada indikator 7 yakni, % Vaksinasi Lengkap Kumulatif sebelumnya 116.26 (memadai) dan sekarang 116.27 (memadai). 

Dan terakhir, pada indikator 8 yakni, % Vaksinasi Lengkap Lansia sebelumnya 93.52 (memadai) dan sekarang 93.43 (memadai).

"Karena itu sebenarnya posisi Surabaya realnya PPKM Level 1, tapi dalam Inmendagri Level 2. Sampai saat ini Surabaya masih terkendali, dan kita akan terus lakukan pemantauan seminggu ke depan pasca cuti bersama," jelas Nanik.

Di waktu yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyatakan, PPKM Kota Surabaya Level 2 berdasarkan Inmendagri yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. 

Apabila dilihat pada tanggal penetapan Inmendagri tersebut, maka indikator penilaian berdasarkan kasus pada hari sebelumnya atau tanggal 8 Mei 2022.

"Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator tracing kita di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2," kata Ridwan.

Padahal, kata Ridwan, per tanggal 8 Mei 2022, pada aplikasi Silacak, ratio tracing di Kota Pahlawan mencapai 1:31. 

Artinya, jumlah tracing sudah melebihi kapasitas 1:15 yang ditetapkan oleh Kemenkes. 

Oleh sebab, itu apabila berdasarkan 8 indikator dalam asesmen Kemenkes, secara data dan faktual saat ini seharusnya PPKM Surabaya betul-betul berada pada Level 1.

"Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1," tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, salah satu indikator Level itu sebenarnya juga bisa dilihat dari kondisi pasien yang menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo. 

Ridwan menyebut, per tanggal 12 April 2022, sudah tidak ada pasien yang dirawat di Asrama Haji Sukolilo atau nihil. 

Bahkan, sejak tanggal 30 April 2022, Asrama Haji sudah resmi diserahkan pemkot ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Kita sudah kembalikan Asrama Haji ke UPT, karena sudah kosong tidak ada pasien. Karena itu mudah-mudahan dari Kemendagri mengerti, agar kita tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan PPKM Level 1," tandasnya.

Mendagri sebut pelantikan 5 penjabat gubernur melalui proses demokratis


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya di acara pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Kelima penjabat gubernur yang dilantik itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

"Sebagai umat beragama, kita sangat meyakini apa yang terjadi pada hari ini, semua adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada bapak-bapak untuk menjabat penuh di lima provinsi ini," ujar Tito dalam sambutannya.

Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024. 

Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.

Untuk mengisi kekosongan, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri. 

Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.

Dalam prosesnya, kata Tito, Kemendagri melakukan penjaringan nama-nama yang tepat untuk mengisi posisi penjabat gubernur. 

Dalam proses ini, Tito mengaku mendengarkan berbagai aspirasi dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.

"Penjaringan dilakukan dengan memasukan nama-nama dari kementerian/lembaga, juga mendengar masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara dari lembaga masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, di Banten dan lain-lain," beber mantan Kapolri ini.

Setelah nama-nama dikantongi, selanjutnya Kemendagri menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibawa dalam sidang yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.

"Jadi melakukan berbagai mekanisme yang demokratis dalam sidang tersebut. Dari hasil penilaian sidang, bapak-bapak telah terpilih. Sekali lagi bahwa pelantikan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kedua melalui mekanisme ini, Bapak Presiden memberikan kepercayaan," ucap Tito.

Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

"Oleh karena itu, para penjabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepda Bapak Presiden melalui Mendagri," pungkas dia.

Berikut daftar lima Pj Gubernur yang resmi dilantik:

1.Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten)

2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)

3. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)

4. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)

5. Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola


KABARPROGRESIF.COM: (Berau) Setelah eksekusi badan terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Abdul Syarif Mukti (ASM) pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit, kini giliran asetnya yang disita Kejaksaan Negeri Berau.

Kejaksaan Berau kembali mendatangi kediaman ASM, selain memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan rumah itu dirampas negara, juga meminta istri terpidana korupsi untuk segera meninggalkan rumah.

Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara.

Bahkan, tidak menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan petugas, serta sempat mengusir petugas kejaksaan yang datang, meski begitu proses penyitaan tetap dilakukan.

Erwin Adiabakti selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam melakukan eksekusi aset milik ASM dilakukan pendekatan secara humanis untuk memperlancar proses penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah.

Meskipun, lanjut dia, istri ASM menolak berkas pemberitahuan penyitaan aset.

Penyitaan itu memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran.

Hal itu dilakukan usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, yang mana ASM langsung dilakukan penahanan, dan berstatus terpidana.

Dia juga diketahui merupakan pegawai ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

"Itu juga atas permohonan terpidana. Makanya, kami datang lagi untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak," jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Tim Kejaksaan Negeri Berau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara. 

Dia juga memahami sikap istri terpidana korupsi itu, lantaran cukup terguncang akibat kembali ditangkap suaminya itu beberapa hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, hal itu cukup wajar karena pasca kembali di penjaranya ASM, berdampak pada psikologis sangat istri.

"Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA," jelasnya.

Adapun rumah tersebut kata dia, akan dikosongkan pada Rabu (18/5/2022? pekan depan, itu juga atas permintaan penghuni rumah. Meskipun, sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.

Dia menerangkan, penghuni rumah akan memberikan kunci pada hari Rabu nanti akan dititipkan dengan koleganya dan akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Berau.

"Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya," bebernya.

Adapun mengenai sertifikat rumah dan tanah, kata Erwin, baik diserahkan atau tidak nantinya oleh keluarga ASM hal itu tidak menjadi masalah.

Karena bagaimanapun, rumah telah menjadi rampasan negara, dan tidak bisa lagi diganggu gugat oleh istri maupun keluarga ASM lainnya.

"Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara," katanya.

Adapun aset lainnya, seperti kendaraan roda empat dan sejumlah aset ASM lainnya selain tanah dan bangunan rumah itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penyitaan. Hanya, untuk sementara belum ada petunjuk lebih jauh.

"Bisa saja itu disita juga. Cuman untuk sementara ini yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah di atasnya yang berada di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb," jelasnya.

Aset yang telah disita juga akan dilakukan lelang. Yang mana hasilnya akan diserahkan ke kas negara. Adapun lelang sendiri, juga belum bisa dipastikannya kapan akan dilakukan.

"Nanti, itu ada mekanismenya sendiri. Berproses lah nanti," katanya.

Sebelumnya, Kejari Berau telah mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syarif, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.

Diketahui, Syarif sempat diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu.

Namun Selasa 26 April 2022, Kejari Berau mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Syarif merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, dalam amar Kasasi itu menyatakan terdakwa Abdul Mukti Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam kasasi itu menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, Syarif juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Saat dieksekusi Bulan Ramadan lalu, Syarif sempat meminta waktu agar eksekusi ditangguhkan setelah lebaran.

Selain itu, terpidana juga meminta keringanan agar anak dan istrinya tetap bisa menempati rumah yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, untuk melakukan pengosongan dan mencari tempat tinggal lain untuk anak dan istrinya.

“Ia memang minta diberi waktu untuk mengosongkan rumah, karena anak dan istri tinggal di sini,” ucapnya. 

Namanya Dicatut untuk Peras Pejabat, Kejari Pasaman Barat: Jebak dan Tangkap Oknumnya!


KABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, Ginanjar Cahya Permana mengingatkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak menghiraukan oknum yang mencatut namanya untuk meminta uang.

"Saya sangat mengutuk perbuatan itu. Kepada para kepala SKPD atau kepala dinas jangan percaya dengan adanya permintaan uang yang mencatut nama saya. Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta apalagi memeras kepala SKPD," ucap Ginanjar, Kamis 12 Mei 2022.

Ia terkejut ketika dapat informasi dari kepala SKPD yang menelepon, ada oknum mengatasnamakan Kejari Pasaman Barat meminta sejumlah uang.

Selain itu, oknum tersebut juga memakai foto dirinya di pesan WhatsApp. Foto itu dipastikan diambil oknum dari foto portal berita yang ada.

"Saya ingin oknum tersebut dijebak dan ditangkap sehingga jelas siapa yang menjual nama saya. Para kepala dinas jangan takut karena saya tidak pernah meminta uang apalagi memeras," tegasnya lagi.

Menurutnya, pencatutan namanya itu jelas membuat dirinya terganggu. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencoba merusak namanya.

"Kepada kepala SKPD jangan percaya dan jika masih ada maka jebak dan tangkap," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus mengatakan dirinya memang dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejari Pasaman Barat dan juga ada sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus meminta uang Rp20 juta.

Awalnya, katanya, oknum itu mengaku sebagai Kasi Pidsus dan mengatakan Kajari Pasaman Barat butuh uang Rp20 juta.

"Oknum itu kemudian menyuruh langsung menghubungi Kajari dengan mengasih nomor telepon. Saat itu saya hubungi dan dikatakan kajari palsu itu butuh uang Rp20 juta dan saat itu sedang berada di Kota Padang," sebutnya.

Saat itu ia sengaja melayani telepon oknum yang mengaku Kejari Pasaman Barat. Untuk memastikannya maka diajaklah oknum itu bertemu langsung namun ia tidak bersedia.

"Dari awal saya curiga dan tidak percaya karena nomor telepon yang dipakainya tidak sesuai nomor asli Pak Kajari makanya saya ajak langsung bertemu," sebutnya.

Selain ada oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri, para kepala dinas juga sering mendapat telepon dari oknum yang mengaku Kepala Seksi Intelijen meminta sejumlah uang.

Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Sambut Bintara Remaja


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor melaksanakan tradisi penerimaan bintara remaja sebanyak 12 personel di Mako Nagan Raya, Kamis (12/5/2022).

Bintara remaja baru itu, disambut Danyon C Pelopor Kompol Usman SE MM

Dalam tradisi tersebut, seperti biasa para bintara remaja dikalungkan bunga dan penyiraman air suci oleh Danyon C Pelopor Kompol Usman.

Setelah itu, dilanjutkan dengan upacara dan orientasi lingkungan yang materinya disampaikan oleh Brimob, Polres Nagan Raya, dan Kodim 0116 Nagan Raya.

Danyon C Pelopor, Kompol Usman mengatakan selamat datang para bintara remaja dan selamat bergabung dengan batalyon C Pelopor.

Berikan pengabdian terbaik kepada satuan dalam pelaksanaan tugas ke depan.

"Orientasi diberikan dalam rangka menjaga sinergitas antara TNI Polri serta menjaga hubungan baik dengan Polres Nagan Raya," ujarnya.

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).

Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.

Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.

KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon, Maluku.

"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Himpun Zakat hingga Rp14 Miliar, Pemkot Surabaya dan Baznas Fokus Pengembangan SDM


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Pahlawan. 

Sejak dilantik pada 25 Oktober 2021, Baznas telah menyalurkan berbagai program bantuan. 

Berbagai bantuan ini merupakan hasil zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dihimpun Baznas melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya serta masyarakat.

“Matur nuwun sanget (terima kasih banyak) untuk program penyaluran bantuan, baik sembako, kursi roda, beasiswa, tebus ijazah, dan lainnya. Ini diluar ekspektasi saya, karena Baznas hadir untuk membantu kepentingan masyarakat Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (12/5).

Ia menyampaikan, terdapat kemiripan pada program bantuan yang dibuat oleh Baznas, yakni bantuan tebus ijazah di tingkat SMP, dan SMA/SMK. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembebasan ijazah. 

Karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan dan pendataan terhadap seluruh siswa yang mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah.

“Nanti Pemkot Surabaya bisa berkoordinasi dengan Baznas terkait penebusan ijazah. Kalau di tingkat SMP sudah dibantu oleh pemkot, tetapi kalau di tingkat SMA/SMK kita harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai jumlah warga KTP Surabaya yang kesulitan mengambil ijazah,” terang dia.

Selanjutnya, bertepatan pada momentum peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729, Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemetaan terhadap kemampuan dan usia kerja pada 350 ribu KK yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Karena pada bulan Juni sampai Juli 2022, Baznas akan berkonsentrasi pada penyaluran zakat produktif yang akan dijadikan sebagai modal usaha.

“Ke depan, pemkot dah Baznas tidak hanya memberikan bantuan, tetapi melatih orang untuk memaksimalkan kemampuan SDM. Kita buat secara berkelompok, setiap kelompok akan mendapatkan modal usaha dengan sistem koperasi,” ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya penguatan SDM, maka akan mempermudah menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya. 

“Tahun ini saya fokus pada SDM dan tahun 2023 saya akan fokus melakukan pembangunan, untuk memperbaiki Kota Surabaya,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Surabaya Moch Hamzah mengatakan, bahwa Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural, maka setiap aktivitas yang dilakukan akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi. 

Pertama adalah laporan evaluasi program selama bulan Ramadan, yakni mentasarufkan atau mendistribusikan zakat bagi fakir miskin dan duafa dalam bentuk uang tunai dan sembako. 

“Menyalurkan 200 kursi roda. Serta membagikan 6.500 paket sembako yang disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menyebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya,” ungkap Hamzah.

Selain itu, Baznas juga membagikan 6.500 nasi kotak untuk berbuka puasa melalui UPZ di tiap kecamatan. Serta, mendistribusikan 3.750 nasi kotak selama 11 hari untuk sahur pada 97 panti asuhan di Kota Surabaya. 

Tak hanya itu saja, bertepatan dengan peringatan HJKS ke-729, Baznas berencana menyalurkan 729 kursi roda dan 7.290 paket sembako untuk MBR.

“Kami juga berencana untuk menyerahkan ijazah khusus SMA/SMK. Melalui program tebus ijazah, hal ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Eri Cahyadi yang menginginkan masyarakat Kota Surabaya siap terjun di dunia kerja,” ujar dia.

Baznas juga akan membantu Pemkot Surabaya dalam program pengentasan MBR, dengan mengalokasikan zakat bagi MBR dengan konsep Zakat Community Development. 

Melalui konsep tersebut akan dilakukan klasifikasi berdasarkan kemampuan dan usia kerja untuk mendapatkan modal usaha.

“Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang telah bersedia memberikan zakatnya kepada Baznas untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Baznas mampu menghimpun zakat rata-rata setiap bulannya sebanyak  2 Miliar. Jika dihitung secara kumulatif selama 7 bulan, Baznas telah menghimpun zakat sebanyak 14 Miliar. 

Selain itu, Baznas juga rutin menyalurkan bantuan pada program Surabaya Cerdas dengan memberikan beasiswa untuk 1.565 siswa SMP, serta menyalurkan bantuan beasiswa dan biaya hidup untuk 172 anak asuh dari eks lokalisasi.