Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya
Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.
Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut
Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.
Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng
Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.
HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya
HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret
Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat
Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.
Senin, 01 Mei 2023
Semarak HJKS ke-730, Pemkot Gelar Rangkaian Event Berskala Nasional
Wali Kota Eri Inginkan Pelayanan Dari Mana Saja Asal Output dan Outcome ASN Tercapai
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjabarkan tentang wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak harus memberikan pelayanan dari kantor, melainkan dapat memberikan pelayanan dari mana saja asalkan output dan outcome tiap ASN tercapai.
Jumat, 14 April 2023
Sering Berdebar-Debar Apakah Jantung Saya Bermasalah?
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pernahkah Anda mendengar penyakit jantung aritmia? Penyakit jantung ini merupakan jenis penyakit jantung yang berbeda dengan penyakit jantung koroner.
Tingkatkan layanan Terkait Hukum Persaingan Usaha, KPPU Terbitkan Tiga Peraturan Baru
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya memberikan penjelasan bahwa KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagaimana diketahui bahwa KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.
Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah :
1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)
3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023)
”Sebagai Otoritas yang diberi amanah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya”, ungkap Afif.
Secara singkat PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.
Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien. Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.
Selanjutnya, untuk PerKPPU 3/2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, pada pokoknya mengatur yang utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
Untuk PerKPPU 4/2023, KPPU perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.
PerKPPU 4/2023 ini juga diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. (Vin)
Jelang Libur Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Eri Minta Kendaraan Dinas Diparkir di Balai Kota
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas pada saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah mendatang.
Jadi Percontohan Nasional, Penanganan Stunting Surabaya Diangkat dalam Film Pendek BPIP
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keberhasilan penanganan stunting di Kota Surabaya akan diangkat dalam film pendek oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sekolah Ramah Anak di Surabaya Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah fokus dalam penerapan pendidikan karakter kepada peserta didik di Kota Pahlawan.
Kamis, 13 April 2023
Ditahan di Medaeng Rusdi Akan Diperlakukan Sama Dengan Tahanan Lainnya
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan Rusdi yang tersangkut perkara tindak pidana suap dana hibah APBD Jatim akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
KPK Limpahkan Tahap 2 Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Sahat dan Rusdi
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tahap dua perkara tindak pidana suap dana hibah APBD Jatim atas nama Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak.
Terus Berinovasi, Kini Pembayaran Retribusi Rusun di Surabaya Pakai Cashless
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3 dan 4 Terima Gaji ke-13
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN berdasarkan kategori kelas jabatannya.
Peduli Entaskan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Terima Ribuan Paket Sembako Ramadan dari Para Pengusaha
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima ribuan paket sembako dari para pengusaha di Kota Pahlawan. Kali ini, pihaknya menerima 1.000 paket sembako dari PT. Susanti Megah untuk dibagikan kepada warga yang tinggal di Kecamatan Asemrowo.