Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Desember 2013

GRANAT Kecam Putusan Bebas Yoga

KABAR PROGRESIF.COM : LSM Gerakan Anti Narkotika (GRANAT), Senin (23/12/2013) melakukan aksi protes ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah menjatuhkan hukuman bebas terhadap I Made Djumante Yoga mantan Kasub Sie Umum Rutan Medaeng yang sebelumnya divonis bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan di ganjar 6 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai M Yappi.


‪Mereka meminta putusan bebas yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany dan beranggotakan Jasinta Daniel dan H.Maenong tersebut, untuk ditinjau kembali.‬

‪"Putusan majelis hakim Lucia tersebut merupakan upaya dukungan bagi para bandar narkoba yang merusak generasi bangsa. Sudah jelas Made Yoga tertangkap tangan BNN bertransaksi dengan Siswo. Bahkan mereka menggunakan bahasa isyarat 'nasi bungkus padang' untuk mengistilahkan sabu tersebut. Dia (hakim Lucia.red) juga punya anak dan cucu, apa tidak memikirkan pengaruh jahat peredaram narkoba bagi mereka," terang Arie, Kordinator Granat saat melakukan orasinya.

‪GRANAT  mengancam bakal melaporkan hakim Lucia terkait pelanggaran kode etik profesi hakim. "Sudah beberapa kali hakim Luciana ini membebaskan para terdakwa narkoba ditingkat banding," ujarnya.‬

Arie  berjanji akan terus mengawal proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat rutan Medaeng ini. "GRANAT akan mengawal kasus ini di tingkat Kasasi hingga PK," ujar Caleg dari partai Nasdem tersebut.‬

‪Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Made Yoga divonis enam tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Yapi ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta. Selain dikenai pidana penjara enam tahun, Made Yoga juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Dalam sidang yang digelar di ruang Sari II, ketua majelis hakim M Yapi menilai Made Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro.‬

‪I Made Djumante Yoga ditangkap petugas BNN di depan Mako Brimob kawasan Medaeng dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju kantornya pada 21 Mei lalu.‬

‪Saat ditangkap, dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti. Dia ditangkap berdasarkan perkembangan kasus yang sama melibatkan bandar narkoba lintas Jakarta-Kalimantan, Siswo Prawiro. Siswo sendiri merupakan mantan binaan Yoga, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasub Sie Umum Rutan Klas I Medaeng. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar