Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 Desember 2013

Kantor Bea Cukai Jatim Digeladah, Korupsi Proyek Gedung Rp 3,6 Miliar

KABARPROGRESIF.COM : Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin (16/12/2013) melakukan penggeledahan di kantor Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Penggeledahan dilakukan Kejati terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai Jatim di tahun 2011 dan 2012. Fokus penggeledahan di ruangan Agus Kuncoro, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Tim Kejati tiba di kantor Dirjen Bea Cukai Perak sekitar pukul 11.00 siang. Di sana, setelah berkoordinasi dengan pimpinan kantor bea cukai, tim langsung menuju ruang Agus Kuncoro di lantai dasar.

Kasidik Pidsus Kejati, Mohammad Rohmadi, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. “Kami lakukan penggeledahan dan penyitaan sebanyak 50 dokumen,” terangnya usai penggeledahan.

Kepala Kejati Jatim, Arminsyah membenarkan penggeledahan tersebut. fokus penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Agus Kuncoro, pejabat bea cukai yang menjadi tersangka kasus ini.

Dijelaskan Arminsyah, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim diusut karena diduga menyimpang. “Pembangunannya belum selesai tapi dananya sudah cair 100 persen,” jelas Arminsyah saat dikonfirmasi  di gedung  Kejati, Senin (16/12/2013).

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Febry Ardiansyah menambahkan, pembangunan gedung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, itu dibangun dua tahap. Tahap pertama dibangun tahun 2011 dengan anggaran Rp 30 miliar dan selesai. Setahun berikutnya, 2012, pembangunan tahap kedua dilanjutkan dengan anggaran Rp 6,5 miliar.

“Nah pembangunan tahap kedua ini tidak selesai sampai waktu ditentukan, tapi dana tetap cair 100 persen langsung ke rekening kontraktor,” kata Febry diamini Kajati. Apakah ada tersangka lain selain Agus Kuncoro dan rekanan proyak, Direktur PT BintangTimur Nangdi Nanang N, Febry mengaku hingga saat ini tersangka masih dua orang.

Sementara itu, Kasubag Humas Kanwil Bea Cukai Jatim Teguh Yanuwiarso mengaku proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati, termasuk soal penggeledahan yang terjadi di lembaganya. “Silakan saja mereka (tim pidsus Kejati, red) datang. Kan ada azaz praduga tak bersalah,” ujarnya. 

Sekadar diketahui, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim dengan anggaran dana dari APBN ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama pembangunan gedung lantai 1 dan 2 dengan anggaran biaya Rp 30 miliar dan selesai tahun 2011. lantai 2 dan 3 dilaksanakan pada pembangunan tahap kedua, yakni untuk lantai 3 dan 4 dengan biaya Rp 6,5 miliar. Nah, pada tahap kedua inilah pembangunan mangkrak. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar