Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Juni 2014

Tim Penyidik Korupsi MERR II C Pecah


Beda Pendapat Saat Camat dan Lurah Gunung Anyar Tidak Dijadikan Tersangka


 

KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan kasus Dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar oleh Pidsus Kejari Surabaya terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Bagaimana tidak, Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti Budiarti bisa lolos dari daftar tersangka. Padahal, Ia merupakan panitia pembebasan dalam pembebasan pembangunan jalan MERR II C.

Angin segar juga dirasakan eks Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Padahal Ia diduga kuat menerima gratifikasi 1 unit mobil merk CRV yang saat ini digunakan sebagai kendaraan operasionalnya.

Dari informasi di lingkungan Kejari Surabaya, Tim penyidik Kejari Surabaya di kabarkan pecah. Pandangan berbeda itu disebabkan adanya beda pedapat. Ada beberapa tim yang menyatakan Camat Kanti dan Lurah Muhadi layak menjadi tersangka."Tapi kenyataannya hanya menjadi saksi,"ungkap Sumber dilingkungan Kejari Surabaya.

Bahkan sumber juga menginformasikan adanya aksi 'sikut' yang dilakukan oleh  Tim Penyidik perkara ini yang dikomandani Jaksa Andry Winanta.

" Ada beberapa jaksa yang masuk tim dilarang ikut memeriksa, bahkan ada jaksa yang dikeluarkan dari Tim pemeriksa,"ucap sumber yang gak bersedia namanya disebutkan dengan alasan menjaga nama korps Adhyaksa , Kamis (12/6) di PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya menetapkan tiga tersangka.  yakni OF sebagai Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina Marga & Pematusan, ED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka terakhir adalah DW sebagai koordinator satgas pembebasan tanah.

Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng Pada Rabu (9/6) lalu.

Seperti  diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.

Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (Komang).

0 komentar:

Posting Komentar