Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Juli 2014

Dugaan Korupsi Pembangunan Smoking Area Kecamatan TandesKejari Tanjung Perak, Ibarat Cicak Nguntal Kelopo



KABARPROGRESIF.COM : Bisa diibaratkan dengan bahasa jawa yakni cicak nguntal kelopo, peribahasa jawa tersebut pastas ditujukan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, khu-susnya seksi pidana khusus (pidsus).

Bayangkan penanganan kasus pem-bangunan smoking area kecamatan Tan-des yang jelas-jelas sangat mudah dan cepat pembuktian segi yuridisnya, sehing-ga uang negara dapat diselamatkan, ma-lah sekarang ber-angan-angan ingin me-ngusut ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Jaksa Pidsus Kejari Perak, Ferdi Ferdinan, selain melakukan peme-riksaan ke  9 kantor Kecamatan, pihaknya juga bakal menelisik keterlibatan sejumlah pejabat di Pemprop Jatim yang terlibat langsung dalam pencairan dana bagi hasil cukai dan tembakau tersebut.” Yang kita akan telusuri alur pencairan dana itu, apa-kah sudah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan,” kata Ferdi.

Sebaliknya, hal berbeda bakal dilaku-kan oleh Kejari Surabaya. Melalui, Jaksa Intelijen Kejari Surabaya, Dedi Agus Okta-vianto berjanji untuk segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 19 Kecamatan di wilayahnya. Namun hal itu dilakukan bila mendapat lampu hijau dari atasannya. ” Kita masih menunggu perintah Pak Kasintel. Namun, pastinya kami akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Dedi pada Progresif.

    Kejari Surabaya sebelumnya (4/3) lalu, telah ‘menyerbu’ dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Keca-matan Dukuh Pakis. Sayangnya saat di Kecamatan Sambikerep, tak satu pun terli-hat pejabat yang nongol, sebaliknya di Ke-camatan Dukuh Pakis, tim Intelijen ditemui langsung oleh camatnya, Sair dengan didampingi oleh Sekcam, Nanang.

Kedatangan tim Intelijen ke dua keca-matan itu, menurut sumber internal hanya sekedar melakukan pemantauan, sejauh mana adanya indikasi korupsi.

    Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area itu pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dananya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area tersebut jauh dari kata ‘normal’. Meja dan kursinya sangat tak layak. Perabot itu lebih pantasnya berada di ruang makan.

Sedangkan alat penyedot asap rokok atau ngetrennya hexos terlalu kecil, se-hingga kemungkinan sangat sulit dengan cepat untuk menetralisir asap rokok. Bila diasumsikan, pe-nyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar Rp. 40 jutaan.

Perlu diketahui, dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) ini di-kucurukan langsung oleh Kemente-rian Keuangan RI melalui Peme-rintah Provinsi ataupun Pe-merintah Kota di daerah masing-masing.

Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se-Indonesia memperoleh dana ku-curan dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak merata, tergantung dari ke-beradaan pabrik rokok yang ada di masing-ma-sing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai dan tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Su-rabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai dan tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dica-irkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 69 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus mero-kok. (komang)

0 komentar:

Posting Komentar