Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 September 2015

Brigadir Dhani Rahwani dan Istrinya dituntut 3 Tahun Penjara

Tidak Terbukti Menipu Melainkan Terbukti Menggelapkan Uang Hasil Investasi Emas 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan  bermodus investasi emas yang dilakukan Brigadir Dhoni Rahwani, anggota Polisi yang bertugas di kesatuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan istrinya yakni Eka Rendy Aryanti akan memasuki babak akhir.


Dalam persidangan yang digelar diruang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9), Mereka dituntut 3 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandani dari Kejati Jatim.

Anggota Polri dan Ibu Bhayangkari tersebut lolos dari jeratan penipuan. Mereka dinyatakan hanya terbukti melakukan penggelapan,  sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,"ucap Jaksa Nanik saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya AKBP Tody dari Bidkum Polda Jatim mengaku akan mengajukan pembelaan,  yang sediannya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni  mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi,  M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.

Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,-  ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.

Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian  Cabang Blauran Surabaya.

Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.

Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar