Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 19 September 2015

Direktur PT ATAS divonis 3 Tahun Penjara.

Jaksa Langsung Nyatakan Banding 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pelanggaran perpajakan dengan terdakwa Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera memasuki babak akhir.


Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9), majelis hakim yang diketuai Ferdinandus sependapat dengan surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Robert Martin Sitompul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua yakni melanggar Pasal 39 huruf (a) UU RI No 6 tahun 1993 tentang Perpajakan.

Selain menghukum badan, Direktur perusahaan distributor semen tersebut juga diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari akibat kerugian negara, dari Rp 6 miliar menjadi 12 miliar.

Denda dua kali lipat tersebut dijatuhkan ke perusahaan PT ATAS yang diwakili terdakwa sebagai Direktur Utama.

Menurut Hakim Ferdinandus, vonis  denda yang  dijatuhkan ke perusahaan tersebut dikarenakan, perbuatan terdakwa dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau Perbuatan pajak berbasis bisnis yang menguntungkan perusahaan tapi merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan dan menghukum terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Robert Martin Sitompul mengaku masih pikir- pikir.

Berbeda dengan keputusan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang diwakili oleh Ferdi Ferdinand yang langsung menyatakan banding.

Usai persidangan, Jaksa Ferdi mengaku, aksi banding tersebut dilakukan karena vonis denda yang dijatuhkan ke PT ATAS.

"Kami menuntut terdakwa yang membayar denda, bukan perusahaannya," terang Jaksa Ferdi saat dikonfirmasi.

Sementara, Wahid Rahman selaku Tim Pengacara terdakwa tak mau berkomentar atas banding jaksa. Wahid langsung meninggalkan area PN Surabaya tanpa meninggalkan sepatah kata pun.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa Robert diduga merekayasa faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan transaksi penjualan semen di perusahaan distributor semen yang dipimpinnya. Faktur yang diterbitkannya menyebabkan nilai PPNnya kurang dari seharusnya. Perbuatan terdakwa terjadi selama setahun, dari tahun 2009 sampai 2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 6 miliar lebih. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar