Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 September 2015

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Lurah Rungkut Kidul Ke PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rampung sudah pekerjaan Jaksa Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya dalam menyelesaikan penyusunan memori  atas bebasnya Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul yang didakwa melakukan pemalsuan surat riwayat tanah.

Diakui Ahmad Jaya, Memori Kasasi tersebut sudah diserahkan ke bagian upaya hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sudah kita serahkan Selasa kemarin,"ujar Ahmad Jaya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (16/9/2015).

Saat ditanya, apa saja materi hukum yang dituangkan dalam memori kasasinya tersebut. Jaksa yang bertugas dibagian Intelijen Kejari Surabaya ini mengaku masih mengacu kepada surat tuntutannya.

Menurutnya, ada salah penafsiran dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas bagi Diah Ernawati.

Salah penafsiran tersebut terletak pada  pertimbangan amar putusan hakim yang menyatakan surat keterangan No 1051 tidak dapat tidak dapat dikategorikan membuat surat palsu atau memalsukan surat. Selain itu,  buku penetapan C (letter C), dianggap bukan sebagai objek surat palsu.

Padahal, Jaksa tidak mendakwa masalah letter c nya melainkan surat keterangan yang dibuat oleh Diah Ernawati saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari.

"Materinya sesuai dengan tuntutan saya,"terang Ahmad Jaya.

Selain merampungkan dan menyerahkan memori kasasi perkara Diah Ernawati, Jaksa Ahmad Jaya juga telah merampungkan memori kasasi terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Sofiyah Imam Kodrat.

Dalam kasus ini, Sofiyah dijerat dengan dakwaan menggunakan surat keterangan palsu.

Seperti diketahui, Upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan bebas Hakim Maxi Sigerlaki yang dibacakan pada 26 Agustus lalu di PN Surabaya.

Hakim Maxi Sigerlaki menyatakan Diah Ernawati tidak terbukti bersalah membuat surat keterangan riwayat tanah palsu. Sedangkan Sofiyah Imam Kodrat tidak terbukti menggunakan surat keterangan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Heru Kamaldi yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dijalan Jemuran Wonosari No 7,9 dan 11 Surabaya.

Saat melapor, Heru Kamaldi memiliki bukti berupa surat keterangan riwayat tanah Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Diah Ernawati  selaku Lurah Jemur Wonosari.

Selanjutnya, surat tersebut digunakan Sofiyah Imam Kodrat untuk menggugat perdata Heru Kamaldi di PN Surabaya.

Dalam isi surat yang dibuat Diah Ernawati menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Sofiyah Imam Kodrat.

Penerbitan surat keterangan itu diketahui isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359.

Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina.

Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun Diah Ernawati tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar