Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 Oktober 2016

Jembatan Ratna Terancam Batal Dibangun Tahun Ini



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya membangun Jembatan Ratna bakal sulit terealisasi tahun ini, pasalnya jembatan penghubung antara jalan Bengawan dan jalan Ratna itu belum adanya MoU antara Pemkot Surabaya dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB).

" Pelaksanaannya seharusnya saat ini sudah jalan namun terbentur dengan perijinan di BBWS masalah aset dan yang kedua masalah penghuni, ada enam kepala keluarga yang masih tinggal disitu dan mereka sudah dapat ganti rugi dari BBWS pada tahun 1990 an, tapi mereka tetap tinggal disitu, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu aset dari BBWS, dan perencanaan sudah lama pada tahun 1997 saat itu Surabaya Itergreted, di site plan sudah ada gambar jembatan, " pasrah Ganjar, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Aset Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya.

Ganjar menambahkan jembatan Ratna itu salah satu bagian CSR dari Bumi Putra, selain itu juga ada pedestrian yakni jalan Walikota Mustajab, Indomohen, Wijaya Kusuma.

" Kalau jembatan itu nilainya kurang lebih Rp 10 Milliar, dan itu murni dari Bumi Putra, bantuannya berupa fisik, " terang Ganjar.

Dengan terkendalanya berbagai faktor maka lanjut Ganjar, pihaknya hanya menunggu perintah, sebab hingga saat ini segalanya telah dipersiapkan sejauh mungkin.

" Semua sudah siap dan kontraktor siap jalan, semua sudah dilelang sendiri oleh mereka, tugas pemkot cuma siapkan DED (perencanaan) nya sama pendampingan pengawasan fisik." akunya.

Sementara Yudi Iswanto petugas Rekomendasi Teknik dan Perijinan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB) Wiyung 127 Surabaya mengatakan bila mengulas Kalimas maka kewenangannya ada pada Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, yakni di bawah kendali Propinsi Jawa Timur adalah Balai Besar Brantas. Sedangkan untuk aset masuk dalam kewenangan Badan Milik Negara (BMN).

" Karena itu berupa aset, jadi walikota harus membuat MoU bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, kita pelaksana di lapangan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Nanti itu per parsial, kalau ke bagian nanti larinya ke KSO (kerjasama operasional) nanti balai besar akan kerjasama dengan pihak pelaksana pekerjaan, kalau pelaksananya Bina Marga Pematusan, nanti KSO nya Balai Besar dengan Bina Marga Pematusan, " terang Yudi, Selasa (26/10).

Yudi menjabarkan MoU merupakan induk dari kesepakatan walikota, untuk itu walikota Surabaya memiliki program yang dapat diusulkan.

" Pihak sana juga tidak bisa disalahkan, karena walikota sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu ke pihak kementerian, tapi kenapa tidak direspon terus, baru mepet-mepet saya ingatkan lagi, ternyata Bu wali sudah membuat surat, tapi kok ngak dilacak. Permasalahannya kok ngak dikawal, seharusnya seperti itu kan dikawal, " pungkas Yudi. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar