Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2016

Cabuli Anak Angkatnya, Pengusaha Helm Divonis 12 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Yudy Afiantha akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin. Majelis hakim berpendapat bahwa Yudi telah berbuat keji karena sebagai orang tua angkat ternyata justru telah tega mencabuli Mawar (nama samaran).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudy Afiantha telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa korbannya (Mawar) untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim Jihad membacakan amar putusannya pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (16/10/2016).

Selain hukuman badan, hakim Jihad juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Yudy. "Menjatuhkan denda sebesar 100 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib mengganti denda dengan hukuman kurungan selama 2 bulan," tegasnya.

Dalam amar putusannya, hakim Jihad menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Yudy sangat keji. Pasalnya sebagai orang tua angkat sekaligus paman, terdakwa Yudy tega mencabuli Mawar. "Sebagai orang tua angkat sekaligus Paman seharusnya terdakwa bisa melindungi Mawar. Namun terdakwa justru telah merusak masa depan Mawar," ungkapnya.

Hakim Jihad juga mengungkapkan modus terdakwa Yudy saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut. "Perbuatan (pencabulan) tersebut dilakukan saat istrinya tengah sibuk mengurusi barang dagangan di lantai dua rumah. Saat itulah terdakwa memaksa Mawar untuk bersetubuh dengannya," bebernya.

Lebih kejinya lagi, pencabulan itu dilakulan terdakwa sejak Mawar masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat terdakwa Yudy kepada Mawar akhirnya diketahui setelah adanya pemeriksaan dari dokter. "Saat diperiksa dokter, diketahui bahwa Mawar ternyata menderita sakit seperti orang dewasa," papar hakim Jihad membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu. Atas vonis tersebut, terdakwa Yudy dan jaksa Wilhelmina sema-sama mengambil langkah hukum banding.

Usai sidang, terdakwa Yudy mengaku tidak terima atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Jihad. "Saya akan mengajukan banding karena saya tidak pernah melakukan (pencabulan)," terang terdakwa Yudy kepada wartawan sembari menuju ruang tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi sejak Maret 2015 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya mengaku dan bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar