Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 Maret 2018

Rumah Hakim PN Tangerang Digeledah, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika.

Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor tersangka hakim Wahyu dan Tuti di PN Tangerang. Kemudian, rumah dinas hakim Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang. Terakhir, KPK menggeledah kantor Agus Wiratno dan HM Saipudin, dua advokat yang merupakan tersangka penyuap Wahyu dan Tuti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/3/2018) hingga Rabu (14/3/2018) dini hari itu, penyidik menyita amplop cokelat berisi uang Rp 7.450.000 dari rumah dinas Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang dalam amplop itu diduga merupakan pemberian suap tahap pertama dari dua advokat tersebut untuk Hakim Wahyu.

"Di amplop itu tertulis nama kantor pengacara yang juga menjadi tersangka di sini, dan di dalam amplop itu masih ada uang yang kami duga ini adalah uang pemberian pertama yang sudah ke tangan hakim," kata Febri, di Geedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani Wahyu. Sebelumnya, kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu dan Tuti tersebut terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK Suap tersebut diberikan Agus dan Saipudin.

Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta. Uang suap diberikan melalui dua tahap, yakni pertama Rp 7,5 juta dan kedua Rp 22,5 juta. Suap tersebut diduga agar hakim Wahyu mengubah vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin. Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan menolak gugatan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar