Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 Desember 2018

Dalam Sidang Bawaslu, Armudji Sebut Kasusnya Beraroma Politis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua orang politisi dari PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono akhirnya menghadiri sidang ketiga yang digelar oleh Badan Pengawas (Bawas) Pemilu. Dalam sidang itu, Armudji menilai jika laporan atas dirinya merupakan salah satu upaya politik yang ingin menjatuhkan kredibilitasnya.

“ Saya mencium ada aroma yang tidak sehat dalam pertarungan politik, melalui upaya laporan pelanggaran yang seolah-olah dituduhkan kepada saya dan pak Baktiono,” tegas Armuji pada kabarprogresif.comsaat sidang di kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Senin (10/12).

Menurut dia, sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu harusnya bisa bersikap netral, karena sebenarnya tidak ada perbuatan atau administrasi yang dilanggar seperti yang dituduhkan.

“ Saya minta Bawaslu bersikap obyektif dalam masalah ini.” jelasnya.

Untuk diketahui, sidang ketiga Bawaslu Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Usman yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surabaya didampingi oleh dua anggota yakni, Hidayat Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Agil Akbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya hadir didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya Anas Karno dan Martin Hamonangan.

Kedua terlapor menghadirkan dua orang saksi yakni Sholekan dan Puji, yang dihadapan ketua majelis menyampaikan jika dalam kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu, tidak ada unsur pembagian door prize yang dilakukan oleh terlapor.

“ Pak Armudji dan Baktiono hadir hanya sebagai tamu undangan, pada saat pembagian hadiah pun keduanya sudah tidak berada di tempat.” ujar Sholekan.

Hal senada juga dikatakan saksi terlapor Puji, jika pada kegiatan tersebut semuanya clear dan tidak ada kegiatan yang melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 seperti yang dituduhkan.

“Selama kegiatan dan setelah kegiatan tidak ada yang merasa mengadu atau melaporkan jika ada pelanggaran, saya juga bingung dengan adanya sidang ini." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar