Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 November 2020

Pekerja Hiburan Malam Keluhkan Pemkot Surabaya Belum Revisi Perwali 33/2020



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam di surabaya mengeluh mengaku bersedih sampai saat ini tidak bisa bekerja.

Pasalnya, sampai saat ini tempat kerja mereka tutup tidak buka lantaran adanya Perwali 33/2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini.

“Ya secara pribadi sampai sekarang saya masih sedih mas, rasanya ingin menjerit” kata Nita salah satu pekerja hiburan malam, Senin (9/11/2020).

Kesedihan yang dirasakannya, menurut dia, karena sampai saat ini tempat kerjanya (RHU) tidak diperbolehkan buka karena adanya Perwali 33/2020 sejak bulan juli lalu.

“Sampai sekarang, saya belum bisa bekerja mas, karena (RHU) tutup, kalau begini (Tutup) terus keluarga saya mau makan apa,” ucap Nita berprofesi sebagai penyanyi ini.

Kepada Pemerintah Kota, dia berharap, agar perwali 33/2020 segera direvisi agar tempat hiburan umum (RHU) malam di perbolehkan buka kembali seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita mau kok mematuhi protokol kesehatan seperti sebelumnya di Perwali 28/2020 ya kan,” kata Nita.

Hal senada, salah satu pekerja hiburan malam Anton juga mengaku mengeluh, sampai saat ini dirinya tidak bisa bekerja sejak empat bulan lalu karena tempat kerjanya masih tutup.

“Ya sejak adanya Perwali (33/2020) ini, tempat kerja saya masih tutup belum buka jadi saya belum bisa bekerja,” keluh Anton bekerja di sebuah rumah karaoke.

Untuk itu, dia berharap, agar Pemerintah Kota segera merevisi Perwali 33/2020 agar supaya tempat kerjanya maupun tempat hiburan malam lainnya diperbolehkan buka.

“Kalau bisa di revisi lah (Perwali 33/2020), agar supaya ada solusi terbaik buat kita semua,” kata Anton.

Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.

Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya ini tentang permohonan penutupan tempat RHU. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar